Kasus Karhutla PT Adei

PU Menolak Seluruh Eksepsi Terdakwa PT ADEI dan Terdakwa Danesuvaran K.R Singam

PN PELALAWAN, RABU 22 JANUARI 2014—Sidang lanjutan terdakwa Danesuvaran K.R Singam dan terdakwa PT ADEI Plantation, belum juga dimulai pada pukul 10.17, Rabu 22 Januari 2014.  Di luar sidang, terdakwa Danesuvaran K.R Singam dan terdakwa PT ADEI diwakili oleh Tan Kei Yoong sudah menunggu. 

 

Terdakwa Danesuvaran K.R Singam, lahir di Negeri Sembilan, Malaysia, pada 18 November 1961. Ia general manager Nilo Complex PT Adei Plantation and and Industry atau Pimpinan Kebun KKPA Desa Batang Nilo Kecil. Ia tersangka sejak Desember 2013 oleh Polda Riau. 

Terdakwa korporasi PT Adei Plantation yang diwakili oleh Tan Kei Yoong, lahir di Selangor, Malaysia, pada 21 Desember 1960. Ia Managing Director PT Adei Plantation and Industry. 

PT Adei Plantation and Industry memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Pelalawan. Khusus di Kabupaten Pelalawan, seluas 12.860 hektar  kebun inti berada di Desa Kemang dan Desa Palas (Kecamatan Pangkalan Kuras), Desa Batang Nilo Kecil dan Desa Telayap (Kecamatan Pelalawan) dan Desa Sungai Buluh (Kecamatan Bunut). 

Selain mengolah kebun sawit inti seluas 12.860 hektar, PT Adei juga kelola kebun plasma melalui pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) bersama Koperasi Petani Sejahtera seluas sekira 520 hektar di Desa Batang Nilo Kecil. 

Cerita kedua terdakwa sampai di peradilan, karena menurut dakwaan Penuntut Umum  pada Juni 2013 lahan PT ADEI di areal KKPA blok 19, 20 dan 21 telah terbakar berakibat pada  pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Kedua terdakwa didakwa telah melanggar UU Perkebunan dan UU Lingkungan Hidup. 

Terdakwa Danesuvaran KR Singam dengan No Perkara : PDM-78/PKL.CI/12/2013 Tanggal 23 Desember didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1)  jo Pasal 26 UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Ia didakwa melanggar Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf (h), jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b), Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b), Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  

Terdakwa PT ADEI Plantation dengan Nomor Perkara : PDM-79/PKL.CI/12/2013 Tanggal 23 Desember didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1) jo Pasal 26 UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Juga didakwa melanggat Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf (h), jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a), Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a), Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a)  UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  

Fakta kebakaran itu diperkuat hasil keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Heru Saharjo, yang pada 16 Juli 2013 mendatangi langsung lahan yang terbakar. 

Luas areal yang berbakar berdasarkan hasil pengukuruan Prof Bambang Heru Saharjo, yaitu areal kosong terbakar di dalam kebun kelapa sawit KKPA seluas sekira 304.703 M2, tanaman kelapa sawit terbakar sawit KKPA seluas sekira 7.925 M2 dan daerah aliran Sungai Jiat seluas 50 meter sisi kiri kananya seluas sekira 211.115 M2. Intinya, lokasi yang terbakar berada di antara tanaman kelapa sawit PT Adei dan tanaman kelapa sawit milik KKPA Batang Nilo Kecil. Prof Bambang Heru Saharjo menaksir kerusakan ekologis senilai Rp 15,7 Miliar. 

Pukul 12.02, sidang pertama dengan terdakwa Danesuvaran K.R Singam digelar. Ketua Majelis Hakim Achmad Hananto, SH, Mhum berserta anggota Sangkot Lumban Tobing SH dan Wanda Andriyenni SH MKn baru membuka sidang setelah JPU Banu Laksana dan Sobrani Binzar tiba beberapa menit sebelumnya. 

Banu Laksamana SH LLM menolak semua eksepsi terdakwa berupa terdakwa tidak menguraikan perbuatan terdakwa, siapa yang melakukan pembakaran dan keterangn ahli Prof Bambang Heru Saharjo tidak mendasar serta Penuntut Umum telah merekayasa isi keterangan ahli. “Kami menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya karena secara formil dan materil sesuai dengan KUHAP,” kata Banu Laksamana yang disaksikan sembilan orang pengunjung sidang. Tak sampai tiga menit, majelis hakim menutup sidang. 

Sidang berikutnya atas nama terdakwa PT Adei Plantation and Industry yang diwakili oleh Tan Kei Yoong pada pukul 12.31 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Donovan Akbar Kusumo Buwono SH didampingi hakim anggota Ayu Amelis SH dan Yopi Wijaya SH mempersilakan Sobrani Binzar membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Tanggapannya sama dengan Banu Laksamana, yaitu menolak seluruhnya eksepsi terdakwa. Tak sampai dua puluh menit, sidang ditutup oleh majelis hakim. Sidang kedua terdakwa kembali digelar minggu depan, dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim.  

Tan Kei Yoong dan Danesuvaran K.R Singam bergegas menuju mobil bersama dua penasehat hukumnya. Saat Mongabay sedang makan siang di Rumah Makan Sederhana di samping POM Bensin atau dekat dari tugu selamat datang di Pelalawan, Tan Kei Yoong dan Danesuvaran K.R Singam bersama dua penasehat hukumnya sedang makan siang. Padahal terdakwa Danesuvaran K.R Singam dalam dakwaan penuntut umum ditahan di rumah tahanan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.#Made-rct 

 

 

 

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube