Kasus Karhutla PT Adei

Sutrisno: “Rupanya udah ada api yang menyebrang ke blok 21, 22 terbakar”

 

Sidang Keenam Terdakwa Danesuvaran K.R Singam 

PN PELALAWAN, SELASA 11 FEBRUARI 2014–Pagi berkabut dari Pekanbaru menuju Pelalawan. Sudah seminggu Riau diselimuti asap karena sejumlah hotspot yang ada di beberapa Kabupaten salah satunya Pelalawan. Belum usai sidang kebakaran hutan tahun sebelumnya asap telah kembali menyerang Bumi Lancang Kuning. 

Masih dengan agenda pemeriksaan saksi, kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi: Rahmat (Mandor Penyemprotan PT Adei), dan Sutrisno (Asisten Lapangan PT Adei). 

Rahmat (Mandor Penyemprotan PT Adei)

Saat sedang melakukan pemantauan terhadap anak buahnya pada 16 Juni 2013 ia melihat ada kebakaran terjadi di sekitar Daerah Aliran Sungai. “Tanggal 19 masuk ke sawit produktif blok 21 KKPA (Desa Batang Nilo Kecil).”

Melihat kebakaran yang mulai merambat ke daerah KKPA ia menghubungi Sardiman Saragih atau yang biasa dipanggil Simarmata. “Dua jam kemudian pak Simarmata datang bersama yang lain, kami padamkan dengan pompa air,” ujarnya.

Pompa yang berjumlah satu unit mereka gunakan dengan mengambil air yang berasal dari kanal-kanal yang berada di sekitar lahan terbakar. 

“Mengapa tidak menggunakan air Sungai Jiat?” tanya Syafril JPU. 

“Sungai Jiat sudah tertimbun rumput pak,” jelasnya. 

Kebakaran yang menurut Rahmat berasal dari daerah aliran sungai (DAS) ia biarkan begitu saja karena menurutnya itu lahan milik masyarakat. “Siapa yang membakar, seharusnya anda tahu siapa yang membakar kan anda setiap hari di sana,” tanya Syafril JPU

“Tidak tahu pak,” ujarnya. 

Rahmat adalah karyawan PT Adei sejak Mei 2013, sebelumnya ia bekerja sebagai karyawan lepas. Ia bekerja setiap hari mengawasi para karyawan yang melakukan penyemprotan hama dan gulma di wilayah KKPA. Saat ditanya tentang detail area kerjanya ia selalu menjawab tidak tahu, dan terlihat gugup dan sulit menjawab pertanyaan JPU, Hakim dan Pengacara bahkan sering berubah-ubah jawaban. 

Sutrisno (Asisten Lapangan PT Adei)

Kebakaran terjadi tanggal 19 Juni dan memastikan api turun ke lapangan. “Rupanya udah ada api yang menyebrang ke blok 21, 22 terbakar,” jelasnya. Lalu ia bersama yang lain meminjam alat ke Zulham bagian peralatan untuk memadamkan api. Tak lupa ia memberitahu Danesuvaran pimpinannya. 

Luas area lahan PT Adei menurutnya adalah 540 hektar dan 488 hektar yang sudah tertanam. Dan untuk mengawasi terjadinya kebakaran Sutrisno adalah kordinator pemadam kebakaran sesuai perintah Danesuvaran. Yang terbakar daerah aliran sungai dan lahan masyarakat yang berbatasan dengan Hak Guna Usaha.

“Sudah ada plank dilarang merokok atau larangan membakar hutan, tapi masyarakat sering bakar hutan,” ujarnya. Ia dan tim melakukan pemadaman menggunakan sebuah mesin, lalu dilakukan pembelian mesin lain untuk memadamkan api. 

Di daerah terbakar terdapat pancang-pancang untuk penanaman sawit yang ditanyakan Syafril 

“Itu milik masyarakat pak, lahan itu bersengketa (19,20,) dan telah dijual oleh masyarakat ke Brigjen Simamora,” jelasnya. 

Sidang berakhir pukul 13.45 dan dilanjutkan esok hari. Suasana sidang tampak sepi pengunjung hanya tig orang yang merupakan karyawan PT Adei yang sekali-kali datang dan masuk ruangan. #fika-rct 

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube