Karhutla Kasus Karhutla Korporasi PT JJP

Majelis Hakim Menghukum PT JJP Pidana Denda Rp 1 Milyar, Jika Tak Dibayar Aset Disita dan Dilelang

Pengunjung sidang

 

Halim Gozali

Video Putusan

PN ROKAN HILIR, 10 JULI 2017—Kursi pengunjung ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir diisi sekitar 11 orang, sebagian menggunakan kemeja putih. Tampak Muhammad Yunus, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK ditemani beberapa staf Gakkum KLHK. Pukul 10.40 tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum (PH) dan terdakwa bersiap memasuki ruang sidang.

Buka Sidang

Hari ini majelis hakim yang diketuai Lukmanul Hakim dan hakim anggota Rina Yose dan Crimson akan bacakan putusan perkara pidana dengan nomor perkara 393/pidsus-lh/2016/PN.RHL. Terdakwa dalam perkara kejahatan lingkungan ini, PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) yang didakwa bersalah karena terjadi kebakaran seluas 120 ha di areal kerja Blok S dan T pada 17 Juni 2013. Dalam persidangan PT JJP diwakili Halim Gozali selaku Direktur PT JJP.

Crimson baca putusan

Pembacaan putusan sudah tertunda dua kali. Awalnya pada 19 Juni 2017 ditunda karena berkas putusan yang belum selesai, selanjutnya pada 3 Juli kembali ditunda karena Halim Gozali tidak dapat hadir dalam persidangan karena pergi melakukan pengobatan. Setelah membuka sidang pukul 10.53, Hakim Ketua menanyai kesehatan Halim Gozali dan mulai membacakan berkas putusan.

Lukmanul Hakim bacakan putusan

Diawali dengan membacakan identitas PT JJP dan Halim Gozali, hakim mulai membacakan tuntutan dan dakwaan dari JPU hingga putusan sela. JPU dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menuntut PT JJP pidana denda Rp 1,6 miliar karena terbukti bersalah telah melanggar Pasal 99 ayat 1 jo Pasal 116 ayat 1 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rina Yose

Lukmanul Hakim yang pertama bacakan berkas putusan mulai membacakan dakwaan dari JPU terhadap terdakwa. Dakwaan kesatu primair, terdakwa telah melanggar Pasal 98 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

JPU dan Halim Gozali

Dakwaan subsidair, terdakwa melanggar Pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32/ 2009 tentang PPLH. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Sedangkan dakwaan subsidair kedua, JPU mendakwa PT JJP telah melanggar Pasal 108 jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Dimana setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

MS Sitepu

Hakim Anggota Rina Yose melanjutkan membaca berkas putusan. Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU telah hadirkan saksi dan ahli serta bukti-bukti terkait. PH juga telah hadirkan saksi a decharge serta ahli. Terdakwa dalam hal ini diwakili Halim Gozali juga telah menyampaikan keterangannya. Diantaranya Halim Gozali menjelaskan PT JJP telah melakukan upaya pemadaman, membantu masyarakat dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. PT JJP juga telah berusaha untuk memenuhi sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Pengunjung SIdang

Crimson melanjutkan pembacaan berkas untuk bagian pertimbangan majelis hakim terhadap dakwaan. Dalam memeprtimbangkan dakwaan, majelis hakim akan memulai dari dakwaan kesatu primair. Jika dakwaan primair terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan. Namun jika tidak terbukti, pembuktian dilanjutkan pada dakwaan subsidair dan seterusnya.

Tanggapan terhadap putusan

Crimson membacakan pertimbangan hakim terhadap dakwan kesatu primair Pasal 98 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Unsur yang harus dibuktikan adalah:

  1. Setiap orang
  2. Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Untuk unsur setiap orang, majelis hakim menyatakan bahwa unsur ini mengacu pada subjek ataupun setiap orang yang mampu mempertanggung jawabkan baik secara rohani maupun jasmani unsur pidananya. Unsur setiap orang telah mengalami perluasan, tidak hanya menganut kepada setiap individu namun juga kepada badan usaha. Ini dimuat dalam UU No 32/2009 tentang PPLH, dimana setiap orang ialah seseorang atau badan usaha baik yang berbadan hukum ataupun yang tidak berbadan hukum.

Menimbang dalam pasal 116 ayat 1 huruf a dijelaskan tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh atau untuk suatu badan usaha, maka tuntutan dan sanksi pidana dapat diberikan kepada badan usaha. Berdasarkan hal ini majelis hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi.

Karena suara Crimson yang terlalu kecil dan tidak terdengar oleh pengunjung sidang, Hakim Ketua Lukmanul Hakim melanjutkan pembacaan berkas putusan.

Ia bacakan pertimbangan unsur kedua terkait dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Lukman membacakan untuk memahami unsur ini, harus dipahami terlebih dahulu makna dari dengan sengaja. Kesadaran dan tahunya seseorang terhadap tindakannya dan menginginkan akibat dari perbuatan tersebut dikategorikan sebagai dengan sengaja. Berbeda jika perbuatan tersebut tidak disadari atau tidak tahu sehingga menimbulkan akibat yang tidak diinginkan maka dapat dinyatakan hal tersebut merupakan kelalaian. “Dalam hal ini karena ketidakhati-hatian sehingga menimbulkan akibat yang tidak diinginkan,” kata Lukmanul Hakim.

Berdasarkan fakta persidangan,  baik dari bukti, keterangan saksi dan ahli benar telah terjadi kebakaran di PT JJP. Karena minimnya sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla  hingga akibatkan 120 hektar lahan terbakar. Minimnya sarana prasarana serta lambatnya pelaporan dari pihak manajerial—dalam hal ini Kosman Vitoni Immanuel Siboro, Asissten Kebun 2 PT JJP yang sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama—yang bertanggungjawab melakukan pengawasan dan penindakan akibatkan api tak dapat segera ditanggulangi.

Namun majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut dan baku mutu kerusakan LH tersebut. “PT JJP tidak menghendaki adanya kebakaran, lebih tepat dikatakan akibat kelalaiannya terjadi kebakaran,” kata Lukmanul Hakim. Sehingga unsur kedua dalam dakwaan kesatu primair tidak terpenuhi.

Lukmanul Hakim lanjutkan pembacaan pertimbangan untuk dakwaan subsidair Pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32/ 2009 tentang PPLH. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Karena pada dakwaan sebelumnya unsur setiap orang telah terbukti, pertimbangan dilanjutkan pada unsur karena kelalaiannya. Pertimbangan diawali dengan penjelasan terkait kerusakan lingkungan hidup serta kewajiban dari penanggungjawab usaha untuk mencegah dan menanggulangi karhutla sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Badan usaha juga memiliki kewajiban memiliki sarana prasarana sesuai aturan seperti early warning dan detection system. Badan usaha juga wajib memiliki SOP, tim pemadam kebakaran hingga patroli

Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, cuaca kering karena kemarau panjang serta angin yang kencang seharusnya menjadi perhatian khusus perusahaan untuk melakukan antisipasi dengan patroli dan pengawasan agar tidak terjadi kabakaran. “Embung jauh, sarana prasarana minim bahkan menara pemantau api tidak sesuai ketentuan,” baca Lukmanul Hakim.

Sarana prasarana—menara pemantau api, papan larangan hingga mesin pompa air—yang tidak sesuai aturan, serta tidak maksimalnya pihak manajerial dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan menjadi penyebab kebakaran. Walaupun sudah ada usaha untuk menjalankan kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla, namun  PT JJP lalai dalam melakukan pengawasan, kontrol, mengingatkan ataupun sanksi pada pihak manajerial yang lalai dalam melakukan tugasnya.

Akibat kebakaran tersebut, didasarkan pada keterangan ahli, bukti berupa hasil uji lab para ahli terhadap kondisi tanah bekas terbakar diperoleh data bahwa akibat kebakaran tersebut memang merusak lingkungan hidup dalam hal ini unsur tanah, mikroorganisme dan binatang keci lainnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim berpendapat terdakwa dapat dimintai pertanggugjawaban atas kelalaiannya yang akibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Sehingga unsur kedua dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi. “Terdakwa memiliki kemampuan dan kapasitas untuk mencegah terjadinya karhutla namun melalaikan hal tersebut hingga terjadi kebakaran,” kata Lukmanul Hakim.

Pembacaan berkas putusan dianjutkan mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa dan PH. Majelis hakim menyampaikan keberatan yang terdakwa dan PH sampaikan di nota pembelaan seputar hasil uji laboratorium yang diberikan ahli Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis serta laboratorium yang digunakan para ahli untuk melakukan uji lab belum terakreditasi. Penyidik yang mengambil sample tidak memiliki sertifikat keahlian hingga menyatakan barang bukti tidak sah.

Menyikapi keberatan ini, majelis hakim berpendapat alat bukti yang disampaikan sudah sah dan tidak bermasalah. Lukmanul Hakim sampaikan selama persidangan pihak terdakwa tidak ada memberikan hasil uji laboratorium pembanding yang dapat dipertimbangkan. Terkait laboratorium tidak terakreditasi, majelis berpendapat tidak ada lagi laboratorium yang dapat digunakan di Indonesia selain lab tersebut untuk melakuka uji terhadap barang bukti. “Untuk penyidik yang mengambil sample, mereka telah memiliki kapasitas dan kemampuan, sehingga hal ini tidak menjadi masalah,” kata Lukmanul hakim.

Majelis melanjutkan pembacaan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi akibat kebakaran di areal PT JJP menjadi hal yang memberatkan terdakwa. Namun adanya usaha yang dilakukan PT JJP dalam menanggulangi karhutla walaupun tidak maksimal dianggap sebagai hal yang meringankan.

Pukul 12.25 Lukmanul Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa PT JJP:

  1. PT JJP tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 98 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair.
  3. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melangggar primair Pasal 99 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
  4. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk pemenuhan biaya denda.
  5. Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam bekas perkara ini
  6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Terhadap putusan dari majelis hakim, kedua pihak menyatakan akan pikir-pikir dahulu untuk upaya banding. Pembacaan putusan selesai pukul 12. 50.#rct-yaya

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube