Karhutla Karhutla PT SSS Karhutla PT SSS Terdakwa Alwi Omri Harahap

Penasihat Hukum: Penuntut Umum Keliru, Alwi Harus Dibebaskan

Sidang ke-17 Agenda: Pembacaan Pledoi/ Pembelaan dari Terdakwa (Alwi)

PN Pelalawan, Selasa 14 April 2020—Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan bersama anggotanya Nur Rahmi dan Joko Ciptanto, gelar sidang pidana lingkungan hidup Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terdakwa PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) dan Pjs Estate Manager Alwi Omri Harahap. Perusahaan diwakili Direktur Utama Eben Ezer Djadiman Halomoan Lingga.

Penasihat Hukum terdakwa Makhfuzat Zein baca pembelaan atas tuntutan Penutut Umum Rahmat dua minggu sebelumnya. Alwi mendengarkannya dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Berikut petikan-petikan pembelaannya.

Dia kritik keterangan Ahli Kerusakan Tanah Basuki Wasis. Peratalan mengambil sampel tanah tidak sesuai standar nasional dan menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Ceroboh mengatakan flora dan fauna mati 100 persen padahal masih tumbuh vegetasi di atas lahan bekas terbakar.

Tanpa meneliti secara ilmiah tapi gegabah ambil kesimpulan. Alat uji yang digunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Keliru ambil sampel tanah karena tidak mewakili keseluruhan luas lahan terbakar. Oleh karenanya, hasil analisa ahli tidak dapat dijadikan bukti.

Selain itu, Zein juga mengatakan, surat-surat yang diajukan penuntut umum tidak satupun dapat dijadikan bukti mendukung fakta-fakta persidangan karena, tidak terkait dengan tuduhan kelalaian terhadap terdakwa Alwi. Tidak ada unsur kesalahan administrasi maupun pidana seperti yang dituntut jaksa.

Zein bilang, penuntut umum jangan terkesan mengada-ada dan bertele-tele. Kelalaian dibuktikan dengan normatif tapi tidak dengan sikap batin pelaku. Lahan PT SSSterbakar bukan dibakar.

Selain  itu, menurutnya, tidak satupun saksi mengatakan perusahaan bersalah. Juga tidak ada pengakuan terdakwa sehingga tidak dapat dikatakan lalai. Sehingga tuntutan jaksa keliru. Tidak ada pelaku, bukti dan saksi bakar lahan.

Kebakaran diluar kehendak PT SSS. Perusahaan berupaya padamkan api dan melaporkannya pada polisi. Tidak ada pembiaran. Api berasal dari luar lahan PT SSS. Perusahaan memilik sarana prasarana, regu pemadam dan telah berupaya mencegah luasnya kebakaran.

Penuntut umum diminta buktikan perbuatan terdakwa dan dampak atas perbuatannya. Sebelum dibuktikan terlampauinya baku mutu, penuntut umum harus bukti terlebih dahulu siapa buka lahan dengan bakar?

Ahli disebut membuat asumsi seolah kebakaran sengaja dilakukan perusahaan. Sikap itu disebut, ahli seolah bertindak sebagai hakim yang beri nilai atas suatu tindak pidana.

Penasihat hukum menyatakan hal-hal yang meringankan terdakwa:

Terdakwa tidak terbukti lalai sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa. Tidak ada kerugian manusia dan alam. Terdakwa Alwi telah melaksanakan fungsi dan tugasnya. Terdakwa menderita sakit bawaan, saraf terjepit dan tulang keropos. Alwi sangat dibutuhkan keluarga karena sebagai tulang punggung ekonomi.

Oleh karena itu penasihat hukum minta, majelis hakim bebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa serta memulihkan nama baik terdakwa.

Alwi juga bacakan sendiri pembelaanya. Lebih kurang isinya sama. Dia minta dibebaskan karena merasa tidak bersalah dan dengan pertimbangan penyakit yang dideritanya.

Pembelaan PT SSS akan dibacakan pada Selasa 21 April. Penasihat hukum dan terdakwa masih menunggu hitungan kerusakan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Putusan terdakwa Alwi akan dibacakan pada Kamis 23 April.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube