Video: Tanggapan JPU atas Eksepsi Terdakwa
Pengadilan Negeri Siak, Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada September 2016 lalu oleh Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Rabu, 26 April 2017, PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) yang diwakili Thamril Baasri sebagai kepala kebun, mulai menjalani persidangan. Setelah minggu lalu tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi, kali ini giliran penuntut umum bacakan tanggapan terhadap eksepsi.
Penuntut umum Indriyani dan rekan, bergantian bacakan tanggapan terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa. Beberapa hal menurut penuntut umum yang perlu di jawab, seperti dakwaan tidak jelas dan seharusnya cukup dengan dakwaan tunggal, dakwaan tidak jelas menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang di dakwa dalam suatu uraian perbuatan dan dakwaan tidak cermat menguraikan kedudukan terdakwa dalam suatu uraian perbuatan.
Indriyani mengatakan, dakwaan alternatif terhadap terdakwa seperti sengaja, lalai dan tidak menerapkan ANDAL, UPL dan UKL. Agar dalam perkara aquo hakim dapat menentukan perbuatan mana yang terbukti di persidangan karena semua sifatnya saling mengecualikan. “Penyusunan surat dakwaan mulai yang paling berat hingga yang ringan, agar terdakwa tidak lepas dari jerat surat dakwaan penuntut umum,” kata Indriyani.
Selanjutnya Thamrin Basri didakwa tindak pidana lingkungan atau perkebunan, yang menyebabkan terjadi kebarakan di arela yang menjadi tanggung jawab terdakwa sebagai pinpinan kebun untuk menjaga lahan agar tidak terbakar. Menurut Indriayani, penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan sesuai dengan uraian fakta perbuatan, “Tim penasehat hukum tidak cermat dalam melihat isi dakwan, terkesan memperbanyak nota keberatan tanpa melihat perkara secara substansi,” ucap Indriyani.
Eksepsi penasehat hukum terdakwa yang mengatakan penuntut umun tidak cermat dalam menguraikan kedudukan terdakwa. Menurut penuntut umum, bagian ini sudah masuk ke pokok perkara, “Apakah terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban selaku badan pengurus usaha, akan ditentukan pada pemeriksaan perkara pokok,” ujar Indriyani. Ia menambahkan keterangan ahli-ahli pidana lingkungan dan korpirasi, Alvi Syahrin dan Tan Kamelo yang mengatakan perbuatan terdakwa dengan kedudukannya sebagai pengurus badan usaha dapat dimintai pertanggung jawaban.
Berdasarkan tanggapan tersebut, penuntut umum menyimpulkan; menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, surat dakwaan telah disusun dengan cermat dan lengkap sesuai ketentuan di KUHAP dan melanjutkan persidangan pokok perkara.
***
Selain PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) ada juga PT Sontang Sawit Permai (SSP) perusahaan yang jadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 lalu. Untuk PT WSSI kebakaran berada di Kabupaten Siak tepatnya Blok K.3, Dusun Lingkar Naga, Kampung Buantan, Kecamatan Kota Gasib.
PT WSSI oleh penutut umum didakwa alternatif. Dakwaan pertama, pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 huruf n undang-undang RI No;32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dakwaan kedua, pasal 99 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 huruf b undang-undang RI No;32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan dakwaan ketiga, pasal 109 jo pasal 68 undang-undang N0;39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Minggu, 23 Agustus pukul 16.00, terjadi kebakaran di Dusun Lingkar Naga, Kampung Buantan, Kecamatan Kota Gasib, Kabupaten Siak tepatnya Blok K.3. Berdasarkan ANDAL, UKL dan UPL areal kebakaran merupakan lokasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan PT WSSI, Menjadi kewajiban bagi PT WSSI untuk melakukan pemadaman atas kebakaran. Saat kejadian terdakwa Thamrin Basri tidak berada di lokasi, ia baru mengetahui kebaran esok hari dari Kepala Kampung Buantan II, Arizal.
Masyarakat Desa Buantan II saat kejadian melakukan upaya pemadaman, mereka tergabung dalam team siaga tanggap darurat bencana, menggunakan satu unit mesin pompa. Namun keterbatasan air di kanal karena musim kemarau, mengahalangi proses pemadaman sehingga api membakar lahan seluas 3 sampai 4 hektar lahan milik PT WSSI.
Keesokan harinya, team siaga tanggap darurat bencana, lakukan pemadaman, kebakaran semakin meluas hingga 15 hektar. Desa Buantan II minta bantu team siaga tanggap darurat bencana dari Desa Kota Gasip dengan tambahan mesin pompa satu unit. PT WSSI juga ikut bantu dengan mengirim karyawannya, Muksin dan Asrul untuk membantu. Terdakwa Thamrin Basri juga membantu dengan peringahkan Muckhsin untuk membuat kantong air, sekat bakar dan bendungan menggunakan alat berat. Lima hari kemudian api baru bisa dipadamkan, tindakan terdakwan selaku pimpinan kegiatan operasional perkebunan PT WSSI, terkesan membiarkan kebakaran yang terjadi pada areal kegiatan usaha PT WSSI.
Hingga 8 Oktober api membakar lahan PT WSSI yaitu blok J 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan blok I. total lahan terbakar seluruhnya mencapai 70 hektar.
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau bersama ahli Bambang Hero Saharjo lakukan pengambilan sampel di lokasi kabaran juga memeriksa kelengkapan sarana dan prasarana milik PT WSSI. Penyidik dan ahli Bambang Hero Saharjo menemukan;
- PT WSSI lakukan pembakaran dengan sengaja, karena membiarkan api membakar areal usaha, ini menunjukkan ketidak mampuan perusahaan untuk melakukan upaya pengendalian dalam hal pemadaman kebakaran.
- PT WSSI belum memadai dalam hal pengendalian kebakaran, ini terjadi karena sarana dan prasarana tidak lengkap, begitu juga system pendeteksi dini tidak bekerja, sesuai Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2001 tentang pedoman pengendalian kebakaran lahan dan kebuk dari Kementerian Pertanian dan Perauran Menteri Lingkungan Hidup No 10 tahun 2010.
- Tidak berjalannya sistem pencegahan, sistem pendeteksi dini, sarana dan prasarana serta petugas yang tergabung dalam strukutr organisasi pengendalian kebakaran.
- Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, luas yang terbakar mencapai 70 ha, lokasi kebakaran berada di lahan yang sebagian besar belum di tanami sawit.
- Akibat kebakaran terjadinya pelepasan gas rumah kaca di areal PT WSSI, gas rumah kaca melebihi baku mutu yang di perkenankan. Sehingga telah terjadi pencemaran udara.
Sedangkan menurut hasil dari uji laboratorium tentang kerusakan tanah oleh Basuki Wasis, PT WSSI telah melangra peraturan pemerintah Nomor 4 tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaita dengan kebakaran hutan atau tanah. Berikut hasil uji labaratorium;
- Analisa tenah di laboratorium menunjukkan memang benar terjadi kerusakan tanah di lingkungan PT WSSI.
- Kerusakan tanah akibat terbakar, terjadnya kerusakan sifat kimia tanah seperti penurunan pH tanah C organic.
- Kerusakan tanah akibat terbakar mengakibatkan rusaknya sifat biologis tanah seperti mikoorganisme, fungsi dan respirasi tanah.
- Kerusakan tanah akibat terbakar, berdampak pada rusaknya sifat fisik tanah seperti, subsiden, porositas dan bobot isi tanah.
Terdakwa Thamrin Basri tidak mengikuti prusedur dalam upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang berada di areal PT WSSI, karena menurut penuntut umum pengurusan Izin Usaha Perkebunan milik PT WSSI cacat prosedur karena tidak sesuai dengan pasal 67 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 tentang Perkebunan. IUP PT WSSI sudah terbit sebelum melengkapi dokumen ANDAL, UKL dan UPL yang sudah diketahui oleh Bupati Siak pada 14 April 2009.
Sidang kembali dibuka pada 3 Mei 2017 dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim. #fadlirct