Pidana Karhutla PT PLM

Petinggi PT PLM Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kehutanan dan Lingkungan

terdakwa Joni Edmun dan niscal. 02-03-2016

 

 

terdakwa Joni Edmun dan niscal. 02-03-2016

Video Pembacaan Dakwaan

Rengat, 2 Maret 2016. Pukul 10.36, Pengadilan Negeri Rengat membuka sidang perdana perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2015 yang menjerat PT Palm Lestari Makmur (PT PLM), diwakili oleh Direktur PT PLM, Iing Joni Priyana; Manager Finance, Niscal Mahendrakumar Chotai dan Manager Plantation, Edmond Jhon Pereira.

terdakwa INGG dan Jhon 02-03-2016

Majelis hakim diketuai Sutarwadi, David Darmawan dan Wiwin Sulistya sebagai hakim anggota. Agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Sustin Ekalangit, Rulliff Yuga Nitra, dan Syafril Putra. Para terdakwa didampingi penasehat hukum Mayusmadi.

Berkas dakwaan dibagi tiga, “Dakwaan dipisah sesuai jabatan dan tanggung jawab terdakwa, namun pasal yang disangkakan sama,” kata Kasi Pidum Kejari Rengat Nur Winardi.

Majelis Hakim PN Rengat. 02-03-2016

Dalam dakwaan, tiga terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan secara melawan hukum, kerena tindakan para terdakwa dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri dalam kawasan hutan, tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup juga dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terlampaunya baku mutu udara ambien, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Berikut runtutan kegiatan yang melibatkan para terdakwa yaitu :

JPU. 02-03-2016

Areal perkebunan PT PLM berada di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dengan Surat Keputusan izin pembangunan kebun kelapa sawit, Nomor 34 tahun 2007 pada 16 januari dengan luas lahan 2,209 ha. Serta Surat Keputusan Nomor 38 tahun 2007 pada 20 Februari 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas 2,085.69 ha. PT PLM bergerak dibidang perdagangan, perindustrian, pengangkutan, perkebunan kelapa sawit, jasa dan budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit.

PT PLM merupakan perseroan penanaman modal asing yang mendapat bantuan dana dari AAVANTI OFF SHORE PTE LTD di Singapura.

Penasehat hukum mayusmadi. 02-03-2016

Sejak 2008 PT PLM memulai kegiatan land clearing, penebangan tegakan besar kayu alam, namun kegiatan tersebut belum dapat dilakukan. Sebelumnya Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu keluarkan surat yang ditujukan pada Bupati dan PT PLM perihal pertibangan teknis sebelum diterbitkannnya IUP PT PLM yang salah satu pertimbanganya lahan areal yang dimohonkan PT PLM, sesuai peta tata batas kawasan hutan Provinsi Riau. Sebelum melakukan pembangunan perkebunan di kawasan hutan, terlebih dahulu mengurus izin pelepasan status kawasan hutan sesuai Kepmenhut RI No; 70/Kpts-II/2001 dan Kepmenhut RI No; 48/Menhut-II/2004.

Meskipun wajib mengurus surat tersebut, namun pihak PT PLM  mengabaikan kewajiban itu dan tetap melakukan kegiatan pembangunan perkebunan dangan membuat blok-blok tanaman menjadi empat blok, blok A (1-21, B (0-21), C (1-7) dan D (1-7). Pada 2013, PT PLM telah menggunaakan lahan 1.205.82 ha, untuk penanaman kelapa sawit, terhadap kegiatan tersebut Bupati Inhu kirim surat, meminta klasifikasi pada PT PLM terkait penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural. Surat sudah dua kali dikirim namun pihak PT PLM tidak memberikan jawaban.

PT PLM juga pernah mendapat surat teguran dari Kemnterian Kehutanan tahun 2015, terkait kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan, namun pihak PT PLM tetap melakukan kegitanan. Ahli pemetaan bidang palnologi Dinas Kehutanan Riau, Oktoberman Tampubolon bersama penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau melakukan penijauan lokasi. Mereka mengambil 35 titik koordinat di seluruh areal kerja PT PLM, dari data tersebut diketahui areal kerja PT PLM seluas 1.016 ha, merupakan Hutan Produksi Terbatas  atau HPT, sedangkan 245 ha masuk dalam Hutan Produksi Konversi (HPT).

Terkait izin lokasi yang dimilik PT PLM, selaku badan usaha harus memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantaua Lingkungan (UPL). PT PLM telah memiliki dokumen tersebut, namun pengurusannya tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya PT PLM wajib memiliki dokumen tersebut sebagai syarat pengurusan terbitnya Izin Usaha Perkebunan atau IUP. Kenyataannya IUP terbit sebelum dokumen UKL dan UPL disetuji.

Terhadap ketersediaan prasarana dan sistem tanggap darurat untuk pencegahan dan menanggulangi terjadinya kebakaran lahan, PT PLM hanya memiliki dua unit pompa air dan yang baik kondisinya hanya satu, selang sedot 2 rol, selang kecil 30 rol, selang besar 20 rol, nozel 4 unit, konektor Y 2 unit, mesin pompa air kecil 11 unit namuan yang kondidinya bagus 4 unit selebihnya rusak, selang hisap 10 rol, selang O 12 rol, selang tembak 5 unit, selang lifai 11 rol, selang benang 11 rol dan peralatan teransportasi untuk kegiatan patrol berupa sepeda motor 3 unit. Sedangakan menara pemantau api hanya satu yang berfungsi, dua lainnya telah roboh.

Niscal M Chotae. 02-03-2016

Dari kondisi tersebut jelas ketersediaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan standar menurut PP RI No; 4 tahun 2001, PP Menhut No; 12 tahun 2009 dan PP RI No; 45 tahun 2004. Seharusnya untuk luas lahan 100 ha harus memiliki 5 sampai 10 unit menara pemantau api. Kemudian tiap anggota pemadam kebakaran tidak dilengkapi dengan peralatan yang seharusnya dan mereka juga belum pernah mengikuti pelatihan bimbingan teknis pencegahan dan penanggulangan kebakaran juga tidak memiliki Standar Oprasional Prosedur atau SOP.

Pada Senin, 31 Agutus 2015, pukul 16.30. terjadi kebakaran di lahan sempadan blok D 7 PT PLM, yang berdasarkan dokumen UKL dan UPL merupakan wilayah tanggung jawab PT PLM.

Petugas saat itu Herman Tony dan July Hariano yang berada di lokasi tidak bisa berbuat, karena selain tidak memiliki keahlian dalam pengendalian kebakaran mereka juga tidak membawa alat pemadam kebakaran. Tiupan angin kencang ke arah blok D 7, sekat bakar berupa parit kanal tidak berfungsi dengan baik. Sehingga api menjalar ke dalam blok D 7, hingga pukul 18.00, satu unit mesin pompa air datang ke lokasi, namun api tidak kunjung padam. Dan lahan yang terbakar mencapai 4 ha.

Sampai 9 September 2015, api sudah membakar 36 ha lahan gambut milik PT PLM, dengan ketebalan tanah yang terbakar 3 sampai 10 cm. November 2015, ahli Bambang Hero Saharjo melakukan pengecekan ke lahan terbakar, bersama penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau. Di lokasi mereka mengambil sampel tanah pada titik koordinat kerja PT PLM.

Terdeteksi titik api di lahan PT PLM, kebakaran terjadi akibat tidak optimalnya upaya pemadaman cenderung dibiarkan. Tidak adanya sistem komunikasi, peralatan pemadaman dan personil sesuai PP No 4 tahun 2001 tentang pedoman pengendalian kebakaran lahan dan kebun oleh Kementerian Perkebunan. Kebakaran tidak terkendali karena di lahan masih terdapat tumbangan kayu besar yang berpotensi sebagai bahan bakar.

Kebakaran merusak lapisan permukaan tanah gambut, dampaknya terjadi pelepasan gas rumah kaca selama kebakaran berlangsung. Dari kejadian tersebut tejadi kerugian secara ekologis dan biaya pemulihannya mencapai 18 juta. Ahli kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran lahan, Basuki Wasis katakan telah terhadi kerusakan lingkungan bersifat kimia, biologi dan serusakan sifat fisik tanah.

PT PLM tidak bertanggung jawab terhadap dampak kebakaran dan gangguan kebut asap sesuai dengan UKL dan UPL, karena pada kenyataanya PT PLM tidak menerapkan analisa mengenai dampak lingkungan hidup.

Dokumen UKL dan UPL yang dibuat oleh konsultan CV Mutiara Riau Lestari, dan terdapat rekomendasi kelayakan dengan catatan berjanji dan bersedia melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen UKL dan UPL, jika melanggar PT PLM akan menanggung semua kerugian dan segala resiko yang ditimbulkan.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 92 ayat 1 huruf a jo pasal 17 ayat 2 huruf b Undang-Undang RI No; 18 tahun 2013 tentang [encegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP; pidana pasal 109 jo pasal 68 Undang-Undang RO No; 39 tahun 2004 tentang perkebunan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUP; dan pidana pasal 99 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 huruf b Udang-Undang RI No; 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan  pengelolaan lingkungan hidup jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dari dakwaan tersebut pihak penasehat hukum PT PLM tidak mengajukan eksepsi, dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta pada 16 Maret mendatang. #togurct

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube