Pidana Karhutla PT PLM

“Tim Ada Dapat Pelatihan Penanggulangan Kebakaran?”

Saksi Pulau dan Azrul 16032016

 

Video  : Sidang pemeriksaan saksi

Saksi Pulau dan Azrul 16032016

PN RENGAT, 16 MARET 2016—Pukul 10.10 mobil tahanan hitam memasuki pekarangan samping Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Rengat. Dalam mobil terdapat tahanan yang akan jalani sidang hari ini. Diantaranya juga ada Iing Joni Priyana, Niscal Mahendrakumar Chotai dan Edmond Jhon Pereira. Terdakwa dalam persidangan perkara perbuatan melawan hukum terkait lingkungan dan kehutanan.

Majelis Hakim 16032016

Setelah minggu lalu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, hari ini diagendakan untuk dengar keterangan saksi. Pada pukul 11 tepat Majelis Hakim yang diketuai Sutarwadi buka sidang. Ia didampingi dua hakim anggota, David Darmawan dan Wiwin Sulistya.

JPU 16032016

Untuk ketiga terdakwa, hari ini didampingi penasehat hukum yang berbeda dari sebelumnya. Farida, Eka Susanti dan Purwansih menggantikan Mayusmadi pada persidangan kali ini. Setelah pengecekan identitas penasehat hukum, Sutarwadi mempersilakan JPU untuk hadirkan saksi.

PH terdakwa 16032016

“Hari ini kami memanggil 6 saksi Yang Mulia, namun hanya dua orang yang dapat hadir,” ujar Sustin Ekalangia. Hari ini JPU memanggil 5 karyawan PT Palm Lestari Makmur untuk didengarkan keterangannya. Diantaranya Hermanto, Azrul Muhsinin, Pulau Dinda Sihombing, July Harianto dan Juhendri. Sedangkan satu saksi lainnya dari Disreskrimsus, Muhammad Iqbal.

terdakwa Edmond 16032016

Hadir untuk berikan keterangan, Azrul Muhsinin, Mandor PT PLM sejak 2009 dan Pulau Dinda Sihombing, Satpam merangkap Mandor PT PLM. Ia baru menjadi mandor pada Mei 2015. “Kami usulkan kedua saksi diperiksa bersamaan,” ujar Sustin ketika ditanyai Sutarwadi bagaimana mekanisme pemeriksaan saksi.

Terdakwa Ingg Joni 16032016

Karena PH dan terdakwa tak merasa keberatan, keduanya diperiksa bersamaan. Setelah pemeriksaan identitas dan mengambil sumpah dari kedua saksi, pertanyaan pun diberikan. Pertanyaan pertama diajukan oleh pihak majelis hakim, dilanjutkan kepada JPU dan terakhir oleh PH.

Terdakwa Niscal 16032016

Azrul Muhsinin (Mandor Bagian Penanaman Sejak 2009)

Menjadi mandor di bagian penanaman membuat Azrul bertanggungjawab untuk mengawasi proses penanaman sawit yang ada di lahan PT PLM. Blok kerjanya dari Blok 1 hingga 12.

Ia jelaskan untuk proses penanaman, maka pekerja harus menggali tanah dan menambahkan pupuk ke lubang tersebut. Tahap selanjutnya menanam bibit sawit pada tempat yang telah dipupuk. Sampai saat ini tanaman sawit yang telah tumbuh berumur 7 bulan.

Hakim mulai menanyai Azrul soal keadaan kebun saat kebakaran terjadi. Ia jelaskan kebun PT PLM berdekatan dengan kebun masyarakat dan hutan. Lahan perusahaan hanya dipisahkan oleh parit selebar 4 meter dan dengan kedalaman 4 meter pula.

“Ada airnya?” tanya Sutarwadi

“Ada,” Azrul menjawab

“Berapa banyak airnya?”

“Sekitar satu meter,” Azrul jelaskan karena sedang musim kemarau maka air menjadi kering.

Hakim bertanya terkait kesiapan kebun menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Azrul katakan perusahaan punya 3 menara api. Namun hanya 1 yang berfungsi, sebab sisanya rusak dan tumbang.

“Cukup satu menara untuk memantau keadaan kebun yang luas? Seharusnya berapa menara pemantau api yang dibuat?” Azrul menjawab tak tahu pertanyaan dari Sutarwadi.

Pertanyaan beralih terkait tim pemadam kebakaran yang dimiliki perusahaan. Azrul jelaskan ada 1 tim beranggotakan 10 orang. Dengan sarana dan prasarana yang tersedia 11 mesin pompa air serta selang. Namun dari 11 mesin tersebut, hanya 4 yang dapat berfungsi. “Mesinnya rusak karena dipinjamkan ke masyarakat,” jelasnya.

Hakim minta Azrul jelaskan kronologi kebakaran yang ia ketahui. Pada 31 Agustus 2015 ia sedang berada di blok A5 dan diberitahu Edmond terjadi kebakaran di blok D7. Jarak dari tempat ia berada ke lokasi kebakaran sejauh 6 kilometer. Begitu tiba di lokasi, ia melihat tim pemadam sudah berada di blok D7. “Api berasal dari lahan masyarakat, saya lihat, lalu karena angin kencang menyambar ke lahan perusahaan,” jelasnya.

Menurutnya tim sudah berusaha memadamkan api, tapi memang pengaruh angin membuat api sudah merambat dan susah dipadamkan. Butuh waktu seminggu hingga api bisa padam.

“Tim ada dapat pelatihan penanggulangan kebakaran?” tanya hakim.

“Dari dinas tidak ada.”

“Dari perusahaan?”

“Kita belajar dari Manggala Agni kalau mereka ke perusahaan diberitahu bagaimana gunakan mesin,” ujar Azrul.

Kebakaran yang terjadi di PT PLM membakar lahan seluas 39 hektar di blok D7 dan seperempat bagian di blok D6. Ketika ditanyakan kenapa api lama dipadamkan, Azrul jelaskan kesulitan mendapatkan sumber air.

Parit yang jadi pembatas antar kebun hanya memiliki air setinggi 1 meter. Azrul katakan, tim harus menggali tanah agar ada air yang keluar dan dijadikan sumber air untuk padamkan api.

“Dari ketiga terdakwa ini, siapa yang datang ke lokasi kebakaran?” tanya hakim

“Pak Edmond datang dan beri arahan untuk padamkan api,” ujarnya.

JPU memberikan pertanyaan untuk mengecek kembali keterangan saksi terhadap pertanyaan dari majelis hakim. Begitu pula penasehat hukum. Farida menanyakan apakah benar api berasal dari lahan masyarakat yang bernama H Tani. Azrul menjawab mungkin sebab saat ia tiba dilokasi, api masih menyala di lahan seberang perusahaan. “H Tani juga beri keterangan di BAP Yang Mulia,” ujar Farida.

Pulau Dinda Sihombing (Satpam dan Mandor—sejak Mei 2015)

Sihombing jelaskan ia bekerja menjadi Satpam PT PLM dan bertugas untuk melindungi aset perusahaan. Sejak Mei 2015 ia juga menjadi mandor. Hakim meminta Sihombing untuk jelaskan kronologi kebakaran di PT PLM.

Saksi Dinda 16032016

Pada akhir Agustus tersebut, sekitar pukul 3 sore dilakukan pergantian shift patroli PT PLM. Setengah jam kemudian ia mendapat laporan bahwa ada api yang berada disekitar blok D7. Mendengar bahwa api cukup besar, ia melapor kepada Edmond. “Saya diperintahkan untuk padamkan api dan segera bawa mesin pompa ke lokasi,” ujar Sihombing.

“Memadai tidak tim pemadaman yang cuma 10 orang untuk lahan PT PLM?” tanya Hakim Ketua

“Cukup.”

“Kenapa cukup? Lahannya luas begitu?” tanya Sutarwadi. Sihombing jelaskan karena tak seluruh daerah PT PLM rawan kebakaran. Menurutnya untuk mengawasi areal rawan, anggota tim pemadam milik perusahaan cukup memadai.

“Tapi pemadaman lama juga. Tim bergerak berdasarkan apa? Ada SOP atau pelatihan untuk penanggulangan kebakaran?” tanya hakim.

Sihombing jelaskan memang tidak ada pelatihan yang resmi dilakukan perusahaan. Namun mereka bergerak berdasarkan arahan atasan dan mendapatkan penjelasan dari Manggala Agni. Terkait saran untuk pemadaman api serta menggunakan mesin pompa air.

“Kanal pernah dirawat?” tanya hakim. Sihombing jawab jarang. Sutarwadi lalu mengecek bagaimana bentuk perawatannya. Ia bacakan BAP bahwa perusahaan hanya melakukan pembersihan semak-semak disekitar kanal. Namun tidak pernah lakukan pencucian kanal.

Giliran hakim anggota, David Darmawan bertanya apakah Sihombing tahu siapa masyarakat pemilik lahan di seberang blok D7. Sebab masyarakat tersebut tidak dijadikan terdakwa, malah ketiga pimimpinan PT PLM yang ada dalam persidangan. Sihombing katakan tak tahu, karena walau lahan diseberang D7 hutan, namun ada tanaman sawit. “Memang tidak tahu siapa pemiliknya,” ia mempertegas.

Ia kembali ditanyai terkait mesin yang rusak. Menurut Sihombing, mesin rusak karena dipinjamkan ke masyarakat. Dan begitu tahu rusak, ia segera melapor ke Edmond.

suasana persidangan 16032916

“Lalu apa tindakan yang dilakukan?” tanya hakim.

“Langsung mengorder mesin baru untuk ganti yang rusak. Tapi kebakaran terjadi dan mesin yang bisa dipakai hanya 4.”

“Selain mesin, atasan tidak pernah membicarakan soal penanggulangan kebakaran? Kan sudah 18 tahun ini terjadi di Riau. Sikap perusahaan bagaimana?”

“Tidak ada pembahasan khusus. Tapi untuk pemadaman kebakaran ada arahan,” ujar Sihombing.

Sidang ditunda untuk istirahat makan siang dan shalat pada pukul 12.30. Empat puluh menit kemudian sidang dilanjutkan. Giliran pertanyaan dari penasehat hukum. Farida menanyakan dari 39 hektar lahan yang terbakar, apakah ada tanaman yang hidup saat ini. Ia menjawab ada sekitar 3 hingga 4 hektar tanaman yang masih hidup.

“Lalu apakah perusahaan ada meminta Manggala Agni untuk ngepam di PT PLM? Ini apa maksudnya?” tanya Farida.

“Untuk bantu kita bersiap siaga hadapi karhutla. Mereka keperusahaan setiap 2 minggu sekali,” jelas Sihombing.

“Apa pernah ketiga terdakwa dan karyawan duduk bersama bahas penanggulangan kebakran?”

“Pernah waktu baru beli mesin pompa air sebelum 2015, saat itu juga kita diajarkan bagaimana gunakan mesin.”

Saat pertanyaan dari penasehat hukum berakhir, majelis hakim minta saksi menunjukkan lokasi menara pemantau api dan lokasi kebin di peta yang dimiliki majelis hakim. Usai memastikan peta lokasi, hakim menanyai para terdakwa terkait ada atau tidaknya keberatan terhadap keterangan saksi.

Edmond dan Iing tak nyatakan keberatan. Namun Niscal jelaskan ia baru bekerja di PT PLM pada Agustus 2015 dan ia minta agar ini dicatat. Hakim mengamini permintaan tersebut.

“Kalau boleh saya diberi penerjemah,” minta Niscal. Ia mengalami kesulitan dalam memahami keterangan yang diberikan saksi. Bahasa Indonesia yang ia kuasai cukup terbatas dan penasehat hukum tidak bisa menerjemahkan dengan cepat karena juga memberikan pertanyaan pada saksi.

“Tentu, silakan ajukan penerjemah pada sidang selanjutnya,” ujar Sutarwadi. Sidang ditunda hingga 23 Maret dengan agenda menghadirkan saksi. JPU katakan akan ada 6 saksi yang dihadirkan minggu depan.#rctdefri

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube