PN Pekanbaru, 11 Juli 2017—Hakim tunggal Sorta Ria Neva buka sidang pukul 10.06, “Hari ini sesuai jadwal, jawaban dari pihak termohon,” kata Sorta. Polda Riau sebagai pihak termohon dalam gugatan pra peradilan walhi tidak membacakan berkas jawaban. “Kita anggap di bacakan saja buk hakim,” kata kuasa hukum Polda Riau, Denny Siahaan.
Tim riau corruption trial mendapatkan salinan jawaban dari Polda Riau, berikut penjelasannya.
Terhadap penghentian penyidikan PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL) yang terbakar pada 2015, Polres atau Polda Riau telah mengambil langkah-langkah seperti; adanya surat perintah tugas, surat perintah pemyelidikan atau penyidikan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara sesuai berita acara pemeriksaan, pemotretan tempat kejadian, pemetaan lokasi atau titik koordinat, pengumpulan dokumen yang berhubungan dengan perkara, adanya proses administrasi, penyidik telah lakukan pemeriksan saksi juga ahli dan gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan kesimpulan gelar perkara oleh Polda Riau, penyidik telah hentikan perkara dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dengan alasan sebagai berikut:
Polda Riau telah lakukan proses penyidikan perkara sesuai UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, mulai dari menerima laporan polisi dalam tahap penyelidikan, dalam tahap penyidikan telah membuat surat perintah penyidikan dengan memanggil saksi dan ahli beserta buat berita acara. Tidak menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL) sebagai pelaku tindak pidana kehutanan dan lingkungan.
PT Riau Jaya Utama menurut temuan Polda Riau, luas lahan yang terbakar 10 ha dalam bentuk usaha perkebunan dan memiliki izin, PT Riau Jaya Utama lakukan upaya pemadaman kebakaran, memiliki tim pemadam kebakaran, keterangan ahli dari Badan Lingkungan Hidup yang menguatkan PT Riau Jaya Utama tidak merusak lingkungan dan areal yang terbakar tidak di tanami sawit.
PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, lahan terbakar 7 ha merupakan wilayah yang dikuasai masyarakat untuk kebun karet, secara faktual tidak dapat diminta pertanggung jawaban, api dapat dipadamkan oleh tim damkar perusahaan, adanya prosedur pengelolaan lingkungan sesuai Amdal, menurut ahli tidak ada unsur kesengjaan atau kelalaian terkait kebakaran.
PT Rimba Lazuardi, luas yang terbakar lebih kurang 15 ha, lahan tersebut dikuasai masyarakat namun berada dalam konsesi dan tidak dalam operasional perusahaan, lahan terbakar dikuasai Paihotma Silaban dijadikan kebun sawit dan saat ini Paihotma Silaban tidak tahu keberadaannya. PT Rimba Lazuardi punya standar operasional penanggulangan kebakaran, keterangan ahli katakan kebakaran bersal dari lahan milik warga dan merambat ke lahan perusahaan.
Rumusan pidana diterapkan Polda Riau sesuai dengan konteks peristiwa pidana yang terjadi dan bukti awal kejadian sesuai izin milik perusahaan dan jika ada pelanggaran lain dalam proses penyidikan tentunya dalam proses penyidikan terpisah. Keterangan ahli yang dikesampingkan oleh Walhi, menurut Polda Riau sangat tidak tepat dan seolah mengesampingkan fakta hukum, perkara kebakaran hutan dan lahan sangat perlu keterangan ahli untuk buat terang tindak pidana.
Penghentian penyidikan terhadap dan gelar perkara terhadap PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL) bukan di ajukan oleh penyidik, gelar perkara di lakukan sesuai kebutuhan dalam penangananya sesuai Perkap No 14 tahun 2012 tentang manajemen penanganan perkara pidana di lingkungan Polri.
Secara yuridis dan kepastian hukum, penyidik Reskrimsus Polda Riau memiliki kewajiban dan wewenang untuk hentikan penyidikan sesuai pasal 7 ayat 1 huruf i, KUHAP. SP3 sudah sesuai dengan peraturan undang-undang dan secara materi perkara yang di laporkan belum cukup bukti.
Berdasarkan fakta hukum formil dan materil, secara yuridis penghentian perkara dengan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan sesuai dengan undang-undang, harus ditolak atau tidak dapat diterima.
Polda Riau minta hakim untuk memutuskan dengan menolak seluruh permohonan atau menyatakan tidak dapat diterima dan menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau terhadap PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL) sah sesuai hukum dan membebankan biaya pada pemohon. Sidang lanjut Rabu 12 Juli 2017 dengan agenda replik dari penggugat. #fadlirct