Karhutla Prapid Walhi Riau vs Polda Riau (3 Objek SP3)

Polda Riau Terburu-Buru Menyatakan Tidak Cukup Bukti

 

Hakim 12 Juli

PN PEKANBARU, 12 JULI 2017—Persidangan Praperadilan penerbitan SP3 terhadap 3 korporasi diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan pada 2015 kembali digelar hari ini. Dengan agenda pembacaan replik dari kuasa hukum termohon, sidang dibuka pukul 10.07 oleh hakim tunggal Sorta Ria Neva.

debat 12 juli

Hadir kuasa hukum pemohon—WALHI Riau—dan termohon—Polda Riau—di ruang sidang Garuda PN Pekanbaru. Sebelum pembacaan replik dimulai, Sorta menanyakan kartu tanda pengenal advokat (KTA) dari tim kuasa hukum pemohon. Dari 14 kuasa hukum, masih ada 4 KTA yang belum diterima hakim.

“Ini penting untuk arsip dan formalitas dalam persidangan,” kata Sorta saat meminta KTA kuasa hukum. Ia jelaskan dari persidangan awal ia sudah meminta KTA dari kuasa hukum namun maih belum terkumpul hingga sidang ketiga.

kuasa hukum pemohon 12 juli

“Yang bersangkutan tidak hadir saat ini Yang Mulia, jadi kami tidak bisa mengumpulkannya,” kata Muhnur salah satu kuasa hukum.

Muhnur jelaskan berdasarkan pengalamannya terkait persoalan KTA hakim dapat memberikan toleransi dengan pertimbangan karena yang bersangkutan tidak hadir dan dapat diberikan pada sidang berikutnya. Selain itu kuasa dari pemohon diberikan pada personal.

“Tapi anda disini sebagai tim, bagaimana saya bisa memastikannya?”

“Yang hadir saat ini saja Yang Mulia,” ujar kuasa hukum.

kuasa hukum termohon 12 juli

“Ini sudah dari sidang awal saya minta. Bagaimana caranya kuasa hukum hadir hari pertama tapi besoknya tidak hadir? Kalau begini yang tidak punya KTA tidak usah beracara,” kata Sorta setelah berdebat dengan kuasa hukum pemohon. Ia menekankan akan mencatat hal ini.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan berkas replik dari kuasa hukum pemohon. Suryadi mengawali pembacaan dengan menekankan secara prinsip pemohon menolak seluruh dalil-dalil termohon dalam jawaban yang diberikan pada sidang sebelumnya, 11 Juli 2017. Pemohon juga tetap dan konsisten dalam dalil-dalil permohonan.

Perlihatkan kartu anggota 12 Juli

Inti dari dalil permohonan menjelaskan bahwa secara prosedur penyelidikan dan penyidikan kasus karhutla dilakukan secara tidak memadai dan tidak sesuai dengan manajemen penanganan perkara dalam menangani kasus publik, memiliki jangkauan dan berdampak luas.

Alasan tidak cukup bukti yang disampaikan termohon untuk menerbitkan objek I,II dan III—SP3 terhadap PT Riau Jaya Utama, PT Perawang Sukses Perkasa Industri dan PT Rimba Lazuardi—terburu-buru, bersifat prematur, tidak memiliki dasar dan legitimasi. Prosedur penyidikan dan pengumpulan bukti tidak dilakukan secara benar, maksimal dan teliti oleh termohon. Maka penerbitan objek I,II dan III tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Jika dilakukan penelusuran, verifikasi dan analisis seharusnya termohon dapat memperoleh informasi dan fakta-fakta jika beralasan unsur kesengajaan sulit dibuktikan maka dapat mengejar unsur kelalaian. Karena berdasarkan bukti permulaan unsur barang siapa dan unsur kesalahan karena kelalaian sudah terpenuhi.

suasana sidang 12 Juli

Alasan bahwa tidak ditemukannya 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup ditolak mentah-mentah pemohon. Ini didasarkan banyak peraturan yang jelaskan penentuan keterlibatan korporasi dalam suatu tindak pidana karhutla dapat berupa tindakan kesengajaan atau kelalaian. Kedua tindakan ini dapat dibuktikan dengan melihat lokasi kebakaran, ketersediaan sarana prasarana dan SOP penanggulangan dan pencegahan karhutla. “Termohon harusnya dapat memeriksa kelayakan dan kesesuaian bukti-bukti tersebut sehingga dapat menilai apakah perusahaan serius atau lalai dalam mengantisipasi dan menanggulangi karhutla,” kata Suryadi.

Pemohon juga mempermasalahkan prosedur penanganan perkara oleh termohon. “Penerbitan SP3 yang tidak sesuai SOP menunjukkan rendahnya pemahaman termohon mengenai kedudukan Perkap dan SOP penyidikan,” kata Nurkholis Hidayat, salah satu kuasa hukum. Ia menyatakan ini bukti pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang menyarankan Kapolda Riau yang dicopot dari kedudukannya untuk belajar kembali ilmu-ilmu reserse. Tindakan Kapolri mencopot dan memutasi Kapolda Riau serta sejumlah pejabat Polda Riau dan memerintahkan pemeriksaan ulang terkait keputusan SP3 yang diterbitkan serta menerbitkan Surat Edaran Kapolri No SE/15/XI/2016 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan menandakan ada kesalahan dalam prosedur penangan perkara yang akhirnya menerbitka  SP3 tersebut.

Kuasa hukum menjelaskan alasan-alasan bahwa objek I, II dan III seharusnya tidak diterbitkan. Terkait objek I, SP3 terhadap PT RJU dinilai tidak tepat. Dalam persidangan kuasa hukum membacakan analisis terhadap tiap jawaban dari termohon.

Objek I dikeluarkan dengan alasan PT RJU sudah memiliki tim damkar dan giat melakukan patroli. Alasan ini dijadikan sebagai pertimbangan untuk menghentikan penyidikan dinilai mengada-ada. menurut pemohon, penyidik harusnya menelusuri, memeriksa dan menginvestigasi apakah tim damkar memperoleh pelatihan yang cukup, apakah sarana prasarananya memadai dan sesuai ketentuan serta kesiapan SOP, tim serta sarpras yang ada.

“Pertanggungjawaban juga dapat diminta ke korporasi karena ia memiliki izin dan memiliki kewajiban melindungi arealnya dari manusia, ternak hingga kebakaran hutan dan lahan,” kata Mukhnur. Analisis yang sama juga diberikan terhadap penerbitan objek II—PT PSPI— dan objek III—PT Rimba Lazuardi—karena lahan yang terbakar diduduki masyarakat berisi tanaman karet sehingga korporasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dan sudah ada usaha memadamkan api dari pihak perusahaan.

Sehingga kuasa hukum meminta hakim untuk mengesampingkan jawaban yang disampaikan termohon terhadap permohonan atau menyatakan jawaban tersebut tidak berdasar secara hukum.

Usai pembacaan replik, Sorta menanyakan apakah kuasa hukum termohon akan menyampaikan duplik. “Kami akan menyampaikan duplik Yang Mulia,” kata Denny Siahaan.

suasanas sidang 2 12 Juli

Sebelum menutup sidang, Sorta mengusulkan jika keduabelah pihak bisa menyerahkan surat bukti setelah pembacaan duplik dari kuasa hukum termohon. Hal ini untuk mempersingkat waktu karena dibutuhkan waktu lama untuk membaca surat bukti. “Jika pembacaan cepat selesai, langsung dilanjutkan penyerahan surat bukti. Berkaca dari sidang sebelumnya kita memeriksanya sampai malam,” kata Sorta. Jika pemhon dan termohon dapat mengumpulkan surat bukti, pada Jumat bisa difokuskan untuk pemeriksaan saksi dan ahli. Keduabelah pihak menyatakan akan mengusahakannya.

Sidang ditutup pukul 11.17 dan akan dilanjutkan esok, 12 Juli 2017 pukul 10 pagi.#Yaya-rct

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube