Sidang ke-16 Agenda: Pembacaan Tuntutan Terhadap PT SSS
PN Pelalawan, Rabu 8 April 2020—Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Rahmat baca tuntutan terdakwa PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang diwakili Direktur Utama Eben Ezer Djadiman Halomoan Lingga.
Sidang dipimpin Ketua Hakim Bambang Setyawan bersama anggota, Nur Rahmi dan Rahmat Hidayat Batubara.
Rahmat menunut SSS melanggar, Pasal 99 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, buku mutu air, baku mutu air laut atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup.
Dan Pasal 109 jo Pasal 68 jo Pasal 113 Ayat (1) UU No 39/2014 tentang Perkebunan. Tidak menerapkan anlisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup, pemantauan lingkungan hidup dan analisis resiko lingkungan hidup.
Tuntutan Rahmat seperti tertuang dalam dakwaan kedua dan kelima.
SSS dituntut pidana denda Rp 5 miliar. Pidana tambahan perbaikan pemulihan lahan yang rusak seluas 155,2 hektar dengan biaya Rp 55.212.592.890.
Hal memberatkan SSS, kegiatannya tidak sejalan dengan program pemerintah menjalankan kegiatan usaha yang ramah lingkungan, sehingga menyebabkan kerusakan fungsi lingkungan hidup. Hal meringankan, SSS belum pernah dihukum dan saat kebakaran dia berusaha memadamkan.
Penasihat Hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaannya, Selasa 14 April 2020.#Suryadi