Karhutla Karhutla PT SSS Karhutla PT SSS Terdakwa Alwi Omri Harahap

Putusan PT SSS Batal Dibacakan

Sidang ke-20 Agenda: Pembacaan Putusan Majelis Hakim Terdakwa PT SSS

PN Pelalawan, Rabu 6 Mei 2020—Majelis Hakim Bambang Setyawan, Nurrahmi dan Rahmat Hidayat Batubara sudah beberapa jam memimpin sidang di ruang cakra. Beberapa menit sebelum buka puasa, mereka akhirnya memanggil para pihak dalam perkara kebakaran hutan dan lahan terdakwa PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan Rahmat Hidayat bergegas ke meja sebelah kanan depan majelis hakim.

Agak terlambat, sambil merapikan toganya, Penasehat Hukum Makhfuzat Zein pun segera mengambil posisi meja berhadapan dengan Rahmat.

Direktur Utama PT SSS Eben Ezer Djadiman Halomoan Lingga yang mewakili perusahaan menyusul di belakang Zein dan langsung duduk dikursi, persis mengarah pada ketua majelis hakim.

Semua yang berperkara telah lengkap dan siap mengikuti persidangan. Bambang mengucapkan kalimat pembuka sidang dan mengetuk palu tiga kali. Semua mata dan telinga mulai fokus padanya.

Bambang memegang setumpuk berkas putusan terdakwa PT SSS. Hari itu seharusnya perusahaan sawit tersebut akan menerima putusan majelis hakim. Bambang kemudian minta waktu satu minggu lagi karena masih ada perbaikan.

Tidak ada keberatan dengan penundaan itu. Zein dan Eben kemudian meninggalkan tempat. Sedangkan Bambang dan anggotanya serta Rahmat tidak beranjak. Mereka masih ada urusan dalam perkara lain.

Sidang dilanjutkan kembali, Kamis 14 Mei 2020.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube