Sidang ke 17 – Replik
PN Siak Sri Indrapura, 22 Desember 2020—Majelis Hakim Acep Sopian Sauri, Dewi Hesti Indria dan Farhan Mufti Akbar pimpin sidang lingkungan hidup atas kebakaran Hutan dan lahan di PT Gelora Sawita Makmur (GSM) dan Wana Subur Sawit Indah (WSSI). Sidang daring ini dihadiri Penuntut Umum dari Kejaksaan Siak Vegi Fernandez, Perwakilan Terdakwa Ho Hariaty dan Desi Binti Sutopo serta Penasehat Hukum Terdakwa Durrakim dan tim.
Dewi Hesti menggantikan Hakim Anggota Pebrina Permata Sari yang sedang cuti.
Usai palu sidang diketuk, Acep langsung tanyakan kesiapan Replik Penuntut Umum atau tanggapan atas pembelaan terdakwa yang tertuang dalam pleidoi. Jaksa katakan pembacaan langsung pada inti dan kesimpulan Replik. Vegi mulai bahwa surat tuntutan dibuat berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli yang terungkap dalam persidangan.
Sanggahan yang disampaikan Penasehat Hukum harus ditolak sebab tuntutan sudah disusun secara baik dan bijak. PT GSM dan PT WSSI wajib bertanggungjawab atas kebakaran lahan yang terjadi pada lokasi izinnya. Intinya jaksa tetap pada tuntutan yang sudah dibaca sebelumnya.
Vegi meminta Hakim menolak semua pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum PT GSM dan PT WSSI. Dan tetap mengenakan perusahaan pasal 99 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan dilampauinya baku mutu ambien, air, air laut, kerusakan lingkungan hidup. Kedua perusahaan dikenai denda 3 miliar.
Sidang ditunda dan akan dilanjut 29 Desember 2020 dengan agenda Duplik dari Penasehat Hukum. #Jeffri