Karhutla Karhutla PT Duta Swakarya Indah

Saksi: Bekas Terbakar Dirawat untuk Tanam Ulang

Sidang ke-6—pemeriksaan saksi

PN Siak, Senin, 15 Februari 2021—Ketua Majelis Hakim Rozza El Afrina didampingi dua anggota, Mega Mahardika dan Farhan Mufti Akbar, memimpin sidang pidana kebakaran hutan dan lahan, terdakwa PT Duta Swakarya Indah (DSI) diwakili Direktur Utama Darlis serta terdakwa Misno, direktur perusahaan tersebut.

Persidangan molor dua jam dari waktu yang disepakati, minggu lalu. Ketua majelis menanyakan hal tersebut pada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak yang mengikuti persidangan dengan teleconference. Kata Jaksa Maria Pricilia Silviana yang ditemani Vegi Fernandez, mereka mengikuti persidangan anak terlebih dahulu dan selesai saat jam istirahat makan siang.

Selanjutnya, ketua majelis menanyakan jumlah saksi yang diajukan dalam persidangan kali ini. Ada tiga saksi yang hadir, dua diantaranya mengikuti dari dalam jaringan dan satu orang lagi langsung dalam ruang sidang. Hanya saja, satu orang saksi atasnama Megiwan Saputra mengalami gangguan koneksi internet, sehingga menggangu komunikasi ketika pemeriksaan identitas berlangsung. Maria minta waktu satu minggu untuk mengajukan kembali saksi tersebut.

Itu kedua kalinya Megiwan Saputra batal diperiksa. Pertama kali penuntut umum menghadirkan saksi, dia juga mengalami kendala yang sama. Majelis perintah penuntut umum mendatangkan langsung saksi bersangkutan di pengadilan. Dua saksi berikutnya diperiksa secara bergantian.

Sopianto Samosir—Anggota Polri

Pagi, 11 Februari 2020, Sopian bersama tiga anggota Ditreskrimsus Polda Riau mendatangi lahan PT DSI yang terbakar, Blok H19. Itu hanya berselang delapan hari paska kebakaran lahan kedua di areal tersebut. Saat itu, Sopian masih bertemu sejumlah anggota pemadam kebakaran DSI, MPA,  TNI maupun kepolisian setempat mendinginkan bekas terbakar yang masih mengeluarkan asap.

Dia juga melihat alat berat, mobil pemadam kebakaran dan sejumlah mesin pompa yang tidak berfungsi. Di sekitarnya terdapat embung dan kanal berisi air yang digunakan selama pemadaman dan pendinginan berlangsung. Sopian hanya melihat sekilas peralatan pemadam kebakaran tapi tidak menghitung jumlah yang digunakan maupun yang diceknya dalam gudang.

Sopian meninjau kebakaran tersebut setelah mendapat informasi. Di lokasi, sebagian pohon kelapa sawit ikut terbakar. Selesai dari sana, dia diperiksa dua kali, 18 Maret dan 14 September 2020. Menurut Yusril Sabri, penasihat hukum terdakwa, keterangan lanjutan Sopian seperti mengutip keterangan terdakwa Misno yang diperiksa sekitar Juli 2020. Sopian mengatakan, baru kali ini terlibat dalam penyelidikan kasus karhutla.

Darlis keberatan dengan satu keterangan Sopian. Katanya, peralatan yang dilihat Sopian bukan tidak berfungsi, tapi saat itu tidak ada kegiatan pemadaman lagi. Misno juga keberatan. Jelasnya, saat Sopian ke lokasi segala aktivitas sudah dihentikan. Mereka sudah selesai memadamkan api sekitar 7-8 Februari 2020. Sopian tetap pada kesaksiannya.

Muhammad Effendi Nasution—Asisten Lapangan PT DSI

Siang, 26 Januari 2020, Effendi dapat kabar dari mandor panen, Rio Frengki Sitorus, Blok H19 tengah terbakar. Sebelum menutup panggilan itu, dia perintahkan Rio mengambil dan membawa peralatan pemadam kebakaran ke lokasi. Selanjutnya, Effendi meneruskan informasi tersebut ke Misno, saat itu manager DSI. Bosnya itu juga perintah kerahkan alat berat untuk membuat sekat api dan menggali tanah buat sumber air. Sebelum peralatan tiba, dia berupaya matikan api dengan memukulnya pakai pelepah bersama empat orang lainnya saat sampai di lokasi lebih awal.

Effendi bertanggungjawab pada lahan Afdeling Sengkemang. Saat kebakaran, anggota pemadam kebakaran dari afdeling lain juga turut membantu. Saat itu, peralatan yang digunakan, dua mesin pompa air dan dua mesin mini tracker. Bantuan personil dan peralatan juga datang dari masyarakat peduli api (MPA), TNI dan kepolisian setempat. Jumlahnya, kata Effendi, tak terhitung. Dia hanya ingat, waktu itu Misno perintah belikan nasi buat makan malam sekitar 150 bungkus.

Blok H19 terbakar dua kali, 26 Januari dan 3 Februari 2020. Kejadian pertama, api muncul tiga titik sekaligus, masing-masing berjarak 50-60 meter. Kejadian kedua hanya satu titik tapi sedikit melompat dari parit pembatas areal pertama. Areal terbakar telah ditanami sawit berumur sekitar lima tahun, tapi masih berbuah pasir dan belum menghasilkan untuk dipanen. Paska kebakaran, pemilik DSI perintah merawat, memupuk kembali areal tersebut serta membuat parit karena akan dipersiapkan buat tanam ulang.

Effendi menduga ada pelaku yang sengaja membakar. Dia mengaitkan asumsi tersebut dengan peristiwa pembongkaran jembatan di sebelah blok yang terbakar. Ceritanya, paska pemutusan akses tersebut sekitar delapan orang datang ke barak DSI mencari Misno, namun atasannya saat itu tidak ada ditempat. Sehingga, dua orang yang berjaga saat itu merasa diancam dan memaksa perusahaan membangun kembali jembatan tersebut.

Katanya, itu menjadi jalur lalu-lalang masyarakat keluar-masuk kebun DSI. Perusahaan khawatir, itu dapat memicu kebakaran, misalnya dari puntung rokok yang dibuang saat melintas dan hilir mudik di sana. Keributan kecil itu hanya berselang dua hari, sebelum kebakaran terjadi.

Tugas Effendi mengawasi kegiatan Afdeling Sengkemang mulai pemupukan sampai pengangkutan hasil panen. Dia membuat rencana kerja harian dan bulanan. Dia baru mengemban pekerjaan itu Desember 2019, sekedar meneruskan rencana kerja pendahulunya. Awal menjalankan tugas, Effendi hanya menerima 2 mesin mini tracker buat jaga-jaga bila terjadi kebakaran serta diperkenalkan dengan sejumlah anggota pemadam kebakaran.

Di lokasi sudah dibangun satu menara pantau api terbuat dari besi serta sejumlah embung yang tidak diketahui jumlahnya. Peralatan pemadam kebakaran lainnya tersimpan di gudang dan dia tidak tahu jumlahnya. Effendi juga tidak pernah tahu apalagi melihat standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Terkait itu, dia hanya mendapat arahan secara lisan. Paska kebakaran, Effendi mengundurkan diri dan sekarang pindah kependudukan di Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilr, Riau. Sidang dilanjutkan, Senin, 22 Februari 2021.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube