Karhutla Karhutla PT Duta Swakarya Indah

Megiwan Saputra Batal Diperiksa Lagi

Sidang ke-7—tunda

PN Siak, Senin, 22 Februari 2021—Ditemani dua anggotanya, Mega Mahardika dan Farhan Mufti Akbar, Ketua Majelis Hakim Rozza El Afrina kembali menunda pemeriksaan saksi dari Polda Riau, Megiwan Saputra. Ketua majelis keberataan dengan posisi Megiwan ketika hendak beri keterangan.

Saat ditanya, Megi bilang, dia berada di sebuah ruangan, tepi jalan. Tak terima dengan jawaban itu, ketua majelis lalu menskor sidang sembari memintanya mencari tempat lain. Beberapa menit kemudian, Megi muncul lagi dari dalam jaringan. Kali ini katanya, dia sudah pindah ke rumahnya.

Ketua majelis tetap tidak melanjutkan pemeriksaan saksi tersebut. Dia menasihati penuntut umum Kejaksaan Negeri Siak, Vegi Fernandez, supaya mempersiapkan betul-betul saksi yang diajukan di persidangan.

Ketua majelis menyinggung Peraturan Mahkamah Agung No 4/2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadialn secara elektronik. Katanya, saksi yang memberi keterangan harus berada di tempat penyidik atau penuntut umum.

Pasal 11 dalam peraturan yang disebut ketua majelis menjelaskan, selain di kantor penuntut, Megiwan sebenarnya dapat memberi keterangan dari pengadilan paling dekat dengan posisinya saat itu. Pengadilan terkait menyediakan fasilitas persidangan elektronik dengan menunjuk satu hakim dan panitera pengganti tanpa atribut buat mengawasi jalannya pemeriksaan.

Hanya saja, semua itu dapat terlaksana bila penuntut umum yang berwenang menghadirkan para saksi menyiapkan jauh hari dan berkomunikasi para pihak yang terkait.

Ketua majelis sempat memberi waktu pada penuntut umum untuk mengkondisikan kembali tempat saksi yang akan diperiksa keterangannya. Vegi minta waktu setelah jam istirahat usai, sekitar pukul 13. Rozza pun menyetujuinya.

Tapi, penasihat hukum terdakwa Yusril Sabril keberatan menunggu walau beberapa jam. Dia merasa kecewa karena jauh-jauh dari Pekanbaru untuk datang sedari pagi. Dia menawarkan, Megi diperiksa pada persidangan berikutnya bersama saksi lain yang belum diperiksa.

Ketua majelis langsung musyawarah singkat bersama anggotanya menyambut usulan Yusril. Tak berapa lama, dia pun berubah pikiran dari semula. Megi akhirnya batal diperiksa lagi.

Ini ketiga kalinya Megiwan Saputra batal diperiksa dengan berbagai alasan dalam perkara pidana lingkungan hidup (karhutla), terdakwa PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan Direktur Misno. Pertama, 1 Februari 2021, tidak ada yang mewakili majelis hakim ketika memandu sumpah pada tempatnya memberikan keterangan. Kedua, 15 Februari 2021, kualitas jaringan sangat buruk sehingga tidak mendukung interaksi dan komunikasi majelis dari ruang sidang lewat teleconference.

Tiap ada kendala, ketua majelis selalu menyarankan penuntut umum menghadirkan Megiwan Saputar ke pengadilan. Sebaliknya, penuntut umum meminta dijadwalkan ulang dengan cara yang sama.

Pemeriksaan Megiwan Saputra akan diulang lagi pada Kamis, 25 Februari 2021.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube