Pengadilan Negeri Siak—Hakim Ketua Lia Yuwannita bersama dua anggota Selo Tantular dan Binsar Samosir, membuka sidang perkara kebaran lahan di area kebun PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI), Rabu 10 Mei 2017.
Namun, sidang tak dapat dilanjutkan karena terdakwa Thamrin Basri selaku Kepala Kebun dalam keadaan sakit. Ia menyampaikannya dihadapan majelis hakim. Thamrin Basri belum memeriksa kesehatannya. Kata Penasihat Hukum, Thamrin Basri sudah sempat minta diperiksa di klinik tempat ia ditahan. “Tapi petugasnya kebetulan lagi tak ada.”
Lia Yuwannita mengamini permintaan Thamrin Basri untuk tidak melanjutkan sidang. Tapi, ia diminta untuk membawa bukti pemeriksaan kesehatan pada sidang berikutnya.
Sidang seharusnya memeriksa 5 orang saksi. Tapi Penuntut Umum Indriyani dan Tiyan Andesta hanya bisa menghadirkan 1 orang, yakni Marjohan selaku Direktur PT WSSI. Karena sidang batal dilanjutkan, ia diminta datang lagi pada sidang berikutnya, Rabu 17 Mei 2017.
Sidang ditutup.#Suryadi-rct