Karhutla Kasus Karhutla PT WSSI

Sidang Tak Dilanjutkan Karena Terdakwa Sakit

terdakwa tb

 

terdakwa tb

Pengadilan Negeri Siak—Hakim Ketua Lia Yuwannita bersama dua anggota Selo Tantular dan Binsar Samosir, membuka sidang perkara kebaran lahan di area kebun PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI), Rabu 10 Mei 2017.

majelis buka sidang

Namun, sidang tak dapat dilanjutkan karena terdakwa Thamrin Basri selaku Kepala Kebun dalam keadaan sakit. Ia menyampaikannya dihadapan majelis hakim. Thamrin Basri belum memeriksa kesehatannya. Kata Penasihat Hukum, Thamrin Basri sudah sempat minta diperiksa di klinik tempat ia ditahan. “Tapi petugasnya kebetulan lagi tak ada.”

JPU TUNDA

Lia Yuwannita mengamini permintaan Thamrin Basri untuk tidak melanjutkan sidang. Tapi, ia diminta untuk membawa bukti pemeriksaan kesehatan pada sidang berikutnya.

terdakwa keluar ruangan

Sidang seharusnya memeriksa 5 orang saksi. Tapi Penuntut Umum Indriyani dan Tiyan Andesta hanya bisa menghadirkan 1 orang, yakni Marjohan selaku Direktur PT WSSI. Karena sidang batal dilanjutkan, ia diminta datang lagi pada sidang berikutnya, Rabu 17 Mei 2017.

suasana tb

Sidang ditutup.#Suryadi-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube