Sidang ke 14 – Agenda: Mendengarkan Keterangan Ahli dan Pemeriksaan Terdakwa
PN Rengat, Selasa 26 Mei 2020—Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus, Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait memimpin sidang perkara kebakaran hutan dan lahan, terdakwa PT Tesso Indah dan Asisten Kepala Sutrisno.
Sidang dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rengat Jimmy Manurung. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Patar Pangasihan, Herbet Abraham P dan Oky Faurianza.
Tesso Indah diwakili Direktur Utama Halim Kesuma dari rumahnya lewat video conference sedangkan Sutrisno hadir langsung di pengadilan.
Sutrisno keberatan diperiksa hari itu karena merasa tidak enak badan dan pusing. Sebelum jaksa menjemputnya di Rutan, Sutrisno sudah sampaikan keluhan kesehatannya tapi dia belum sempat diperiksa ke dokter.
Omori memaklumi alasan Sutrisno. Pemeriksaannya dilanjutkan minggu depan. Bila masih mengeluhkan hal yang sama, Omori minta Sutrisno berobat dan menunjukkan keterangan dari dokter yang memeriksa.
Selain agenda terhadap Sutrisno, Jimmy mestinya menghadirkan 3 orang saksi yang sudah satu bulan lebih ditunda pemeriksaannya.
Jimmy masih belum berhasil mendatangkan para saksi itu bahkan sekedar menunjukkan wajahnya dengan video conference.
Omori tidak dapat menerima alasan Jimmy karena sudah beberapa kali diberi kelonggaran. Bagi Omori, keterangan para saksi itu penting untuk diperiksa karena berkaitan dengan surat-surat yang diajukan di muka persidangan.
Omori beri kesempatan sekali lagi. Bila tidak, pengadilan akan mengeluarkan pemanggilan paksa. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 2 Juni 2020.#Suryadi