Karhutla Kasus Karhutla PT WSSI

Thamrin Basri Dipidana 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

 

Hakim

PN SIAK SRI INDRAPURA, 24 AGUSTUS 2017—Kursi ruang sidang Chakra PN Siak dipenuhi pengunjung. Diantaranya tampak duduk terdiam. Mereka berdiri ketika terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan di areal PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) memasuki ruang sidang. Tampak Thamrin Basri gunakan baju koko putih dengan rompi merah bertuliskan tahanan berpelukan dengan sanak saudara. Tiga baris kursi pengunjung sebelah kanan ditempati keluarga Thamrin yang menghadiri sidang pembacaan putusan hari ini.

Terdakwa2

Seperti diagendakan pada sidang sebelumnya, hari ini majelis hakim akan bacakan putusan perkara nomor 101/Pidsus-LH/2017/PNSiak dengan terdakwa Thamrin Basri. Persidangan perkara ini telah berlangsung sekitar 4 bulan.

Pukul 13.46 sidang dibuka oleh Hakim Ketua Lia Yuwwanita didampingi dua hakim anggota, Selo Tantular dan Binsar Samosir. Diawali menanyakan kesehatan terdakwa, Lia Yuwwanita menjelaskan dalam pembacaan putusan ia tidak akan membacakan rincian keterangan saksi. “Kita anggap sudah dibacakan kecuali berkaitan dengan tanggapan atau keberatan yang disampaikan dalam persidangan,” kata Lia.

Mengawali putusan, Lia membacakan kronologis perkara mulai dari penyerahan berkas, masa tahanan terdakwa, dakwaan hingga tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada 7 Agustus lalu. Dilanjutkan dengan pokok pledoi yang disampaikan terdakwa pada 14 Agustus 2017.

terdakaawwa

Thamrin Basri didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu primair dinyatakan ia telah melanggar Pasal 98 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

putusan

Dakwaan kedua subsidair, Thamrin dinyatakan melanggar Pasal 99 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa terdakwa karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Dakwaan ketiga, terdakwa telah melanggar Pasal 68 jo pasal 109 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Bahwa setelah memperoleh izin usaha perkebunan, Pelaku Usaha Perkebunan wajib menerapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup: Analisis Risiko Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Atas tindakannya ini Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menjalankan kewajibannya tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Keluarga

Lia juga membacakan tuntutan yang disampaikan JPU bahwa dari bukti dan fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. JPU menuntut terdakwa pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar dengan subsidair kurungan 6 bulan.

Terdakwa melalui Penasehat Hukum juga telah sampaikan nota pembelaannya yang pada pokoknya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan melepaskannya dari segala dakwaan. Bahwa terdakwa merasa dikriminalisasi oleh penyidik karena pada awalnya terdakwa hanya diperiksa sebagai saksi. Terdakwa juga merasa didzolimi karena hanya dirinya yang ditahan sedangkan Direktur, Ho Kiarto serta perusahaan tidak diproses oleh penyidik.

Lia Yuwwanita melanjutkan pembacaan putusan pada keterangan saksi. Dalam persidangan, JPU telah hadirkan 11 saksi fakta dan 3 ahli yang keterangannya telah dierdengarkan dalam persidangan. Beberapa keterangan saksi yang ditanggapi terdakwa dibacakan, diantaranya keterangan Nuke yang nyatakan Thamrin telah menjadi Pimpinan Kebun PT WSSI sejak Juni 2015 dan menerima gaji sebesar Rp 8 juta serta ditransfer langsung dari kantor PT WSSI dijakarta. Thamrin menyatakan keberatan karena ia merasa tidak pernah diangkat sebagai Pimpinan Kebun dan tidak ada SK pengangkatan dirinya.

suasanaaa

Keterangan saksi lainnya yang dianggap terdakwa tidak benar seperti keterangan Muchsin, Azril dan Suryadi yang menegaskan bahwa Thamrin Pimpinan Kebun. “Asril sering meninggalkan lokasi dan tidak benar saya menyampaikan kepada mereka bahwa saya pimpinan kebun,” kata Lia Yuwwanita bacakan putusan. Keberatan PH juga disampaikan pada keterangan ahli Alvi Syahrin, ahli pidana korporasi. PH keberatan karena keterangan yang diberikan tidak sesuai ketentuan. Alvi Syahrin lebih dulu memberikan keterangan baru diambil sumpahnya, padahal seharusnya diambil sumpah terlebih dulu baru memberikan keterangan.

Pembacaan putusan diganti Selo Tantular. Ia bacakan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari bukti dan keterangan saksi. Diawali fakta kebakaran terajadi di areal PT WSSI di blok K.3 Dusun Lingkar Naga, Kampung Buatan II pada 23 Agustus 2015. Kebakaran ini membakar areal seluas 70 hektar dan tidak diketahui penyebab maupun pelaku pembakaran.

Kebakaran tidak bisa ditanggulangi perusahaan karena minimnya sarana prasarana yang tersedia untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Tidak adanya early warning dan early detection system membuat kebakaran tidak dapat ditanggulangi hingga api terus menyebar. Tidak adanya sarana prasarana hingga lambannya pihak perusahaan menanggulangi kebakaran menjadi penyebab kebakaran terus meluas.

Didasarkan keterangan ahli Bambang Hero Saharjo, kebakaran yang terjadi merupakan ulah manusia dan mengakibatkan lahan gambut terbakar melepaskan gas rumah kaca keudara yang membahayakan kesehatan. Berdasarkan keterangan ahli Basuki Wasis, kebakaran juga akibatkan rusaknya lingkungan hidup baik dari terjadinya penurunan muka tanah ataupun perubahan sifat kimia dan fisik tanah. Adanya flora, fauna, mikroorganisme dan fungi yang musnah akibat kebakaran.

putusanaan

Fakta persidangan yang dibacakan Selo beralih pada fakta bahwa terdakwa merupakan Pimpinan Kebun. Didasarkan pada keterangan Nuke, Dian, Azril, Muchsin dan Suryadi terdakwa diyakini sebagai Pimpinan Kebun PT WSSI. Selain karena terdakwa telah menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai pimpinan berupa penanggungjawab untuk membuat pengajuan pengadaan serta pemberian gaji  kepada karyawan kebun, terdakwa juga telah dinaikkan gajinya dari Rp 6 juta menjadi Rp 8 juta. “Gaji terdakwa juga dikirimkan dari kantor pusat di Jakarta, bukan kantor di Pekanbaru,” kata Selo bacakan putusan.

Ia beralih membacakan pertimbangan hakim untuk membuktikan unsur dakwaan yang terpenuhi. Karena dakwaan yang disusun JPU merupakan dakwaan dalam bentuk alternatif, maka majelis hakim kan mempertimbangkan satu persatu dakwaan yang disampaikan. Jika dakwaan kesatu tidak terpenuhi, maka akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya.

Terkait dakwaan pertama dan menjadi tuntutan JPU bahwa terdakwa melanggar Pasal 98 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, majelis hakim tidak sepakat dengan JPU.

Majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi unsur kesengajaan karena tidak mungkin terdakwa sengaja melakukan tindakan yang merugikan bagi perusahaan perkebunannya. Menimbang fakta persidangan, majelis hakim lebih sepakat untuk mempertimbangkan unsur kelalaian, “Maka unsur dakwaan kesatu primair tidak terpenuhi, dilanjutkan perimbangan unsur dakwaan kedua,” kata Selo.

Dakwaan kedua, terdakwa melanggar Pasal 99 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap unsur yang dipertimbangkan diantaranya:

  1. Unsur setiap orang
  2. Karena kelalaiannya
  3. Mengakibatkan dilampauinya dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
  4. Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindakan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan
  5. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana  karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup melanggar Pasal 99 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  6. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan.
  7. Menetapkan barang bukti terampir dalam berkas perkara
  8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu.

Pertimbangan majelis hakim untuk unsur pertama yang dimaksud setiap orang didasarkan pada subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum. Dalam persidangan identitas terdakwa juga telah dipastikan dan terdakwa memiliki kemampuan untuk merespon segala hal yang dibahas dalam persidangan. Sehingga unsur setiap orang telah terpenuhi.

Selo membacakan pertimbangan apakah Terdakwa benar merupakan Pimpinan Kebun PT WSSI. Mengawali pertimbangan dari keterangan saksi Nuke, Dian, Muchsin, Asril dan Suryadi yang menyatakan terdakwa merupakan pimpinan kebun karena telah menerima gaji sesuai jabatannya serta tugas dan tanggungjawan yang dijalankan terdakwa sebagai Pimpinan Kebun.

Hakim berpendapat keterangan dari saksi bisa dijadikan bukti petunjuk untuk membuktikan apakah benar terdakwa merupakan Pimpinan Kebun. Penilaian hakim bahwa terdakwa mengajukan diri sebagai Pimpinan Kebun pada Juni 2015 serta telah menerima gaji yang awalnya Rp 6 juta dan bertambah menajdi Rp 8 juta menjadikan hakim berkeyakinan ia pernah menjadi Pimpinan Kebun. Ditambah lagi bahwa terdakwa digaji langsung dari kantor pusat di Jakarta dan bukan dari kantor di Pekanbaru serta tugas yang dijalankan terdakwa terkait membuat pengajuan anggaran pengadaan serta pembayaran gaji karyawan memperkuat keyakinan tersebut.

Dengan memperhatikan bukti petunjuk serta fakta persidangan Majelis Hakim berpendapat dan meyakini bahwa terdakwa pernah menjadi Pimpinan Kebun pada Juni 2015 hingga September 2015. Sehingga terdakwa merupakan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pertimbangan dilanjutkan pada unsur kedua, kelalaian. Diawali pertimbangan terkait fakta kebakaran yang terjadi hingga tidak adanya sarana prasarana perusahaan dalam penanggulangan dan pencegahan karhutla. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa yang diyakini sebagai Pimpinan Kebun seharusnya membuat pengajuan penambahan sarana prasarana penanggulangan dan pencegahan karhutla. Sebab terdakwa dinilai mengetahui keadaan perusahaan karena telah bekerja sebagai Humas sejak 2012 dan mengetahui minimnya sarana prasarana perusahaan. Terdakwa memang pernah mengajukan permohonan penambahan sarana prasarana, namun itu dilakukan setelah kebakaran terjadi.

Hakim menilai terdakwa telah lalai menjalankan tanggungjawabnya sebagai Pimpinan Kebun untuk menjaga lahannya dari segala macam gangguan baik binatang maupun perambahan serta kebakaran. “Tindakan terdakwa ini bentuk kealpaan yang akibatkan kebakaran, sehingga unsur kelalaian terpenuhi,” kata Selo.

Unsur ketiga terkait dilampauinya dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Selo membacakan pertimbangan yang didasarkan pada keterangan ahli Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, ahli karhutla dan ahli kerusakan tanah. Bambang hero jelaskan kebakaran yang terjadi di areal PT WSSI membakar lahan gambut dengan kedalaman 5 – 15 cm seluas 70 hektar. Akibat kebakaran itu, berbagai gas yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan dilepaskan ke udara. Gas rumah kaca yang dilepaskan keudara diantaranya 157,5 ton karbon, 55,125 ton CO2, 0,57 ton CH4, 0,25 ton Nox, 0,71 ton NH3, 0,58 ton O3 dan 10,2 ton CO serta 36,75 ton total bahan partikel. Gas rumah kaca yang dilepaskan akibat kebakaran ini dinyatakan Bambang hero telah melebihi baku mutu yang diperkenankan. “Akibat kebakaran ini biaya kerusakan ekologis, ekonomis dan biaya pemulihan akibat kebakaran mencapai Rp 26.392.612.500,” kata Selo.

Ditinjau dari keterangan ahli kerusakan tanah, Basuki Wasis, dari tanah yang terbakar tersebut telah terjadi kerusakan lingkungan dari sifat kimia tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan dilampauinya parameter pH tanah dan C organik sesuai PP Nomor 4 tahun 2001. Selain sifat kimia, juga terjadi kerusakan dari sifat biologi terkait musnahnya mikroorganisme, fungi dan respirasi tanah. “Akibat kebakaran terjadi subsiden tanah dan telah melampaui baku mutu kerusakan lingkungan hidup, sehingga unsur ketiga terpenuhi,” kata Selo.

Untuk unsur keempat, orang yang memberi perintah untuk melakukan tindakan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan, Selo katakan telah terpenuhi. Sebab berdasarkan pertimbangan sebelumnya terdakwa telah diyakini benar sebagai Pimpinan Kebun PT WSSI sejak Juni 2015 dan diyakini sebagai pihak yang bertanggungjawab.

“Terkait pertimbangan ini terdapat dissenting opinion, Hakim Ketua Lia Yuwwanita tidak sepakat dengan pendapat dua hakim anggota yang menyatakan unsur yang terbukti adalah dakwaan kedua,” kata Selo setelah menyatakan unsur dakwaan kedua telah terpenuhi.

Lia Yuwwanita melanjutkan pembacaan putusan bagian pertimbangan bahwa menurutnya terdakwa harusnya dinayatakan bersalah sesuai dengan tuntutan JPU. Lia nyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan melihat fakta dan bukti persidangan yang ada. “Sebagai Pimpinan Kebun terdakwa harusnya dapat dimintai pertanggungjawaban karena tindakan kesengajaan yang dilakukannya merupakan kesengajaan dengan kemungkinan,” kata Lia.

Lia meyakini unsur setiap orang, dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup serta orang yang memberi perintah untuk melakukan tindakan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan sesuai dengan pertimbangan sebelumnya. Namun ia menilai bukanlah kelalaian yang terpenuhi melainkan kesengajaan.

Terdakwa selaku Pimpinan Kebun dinilai memiliki kemamampuan dan pengetahuan lebih mengingat sebelum kebakaran terjadi terdakwa telah bekerja sebagai Humas sejak 2012 dan sebelumnya merupakan mantan Kades. “Seharusnya terdakwa tahu kondisi perusahaan dan ketika menjabat sebagai Pimpinan Kebun dapat memperbaiki kekurangan perusahaan, namun kenyataannya terdakwa membiarkan saja” kata Lia.

Terdakwa dinilai sengaja dengan kemungkinan mengetahui dengan sadar akibat dari perbuatannya. Tindakan terdakwa yang tidak memenuhi AMDAL, UPL dan UKL yang telah disusun serta mengabaikan permohonan Asril untuk menambah sarana prasarana. Walaupun ada permohonan penamabahan sarana prasarana, yang disediakan hanya ember dan cangkul. “Terdakwa juga lamban menanggulangi kebakaran yang terjadi karena baru mendatangi lokasi 3 hari setelah kebakaran terjadi,” kata Lia.

Pertimbangan lain terpenuhinya unsur kesengajaan didasarkan pada keterangan ahli Bambang Hero bahwa sejak pertengahan tahun 2015 telah ada peringatan bahwa akan terjadi badai El Nino di Indonesia yang harus menjadi perhatian tiap pelaku usaha. Dengan adanya El Nino, akan terjadi kemarau dan kondisi kering yang membuat lahan menajdi kritis dan rawan terbakar. Dengan keadaan ini setiap pelaku usaha harus mengoptimalkan segala sarana prasarana, early warning and detection system dan lahan harus dijaga 24 jam untuk menghindari kebakaran yang terjadi. “Terdakwa mengerti dan memahami secara sadar akibat dari perbuatannya, namun karena ia tidak menjalankan kewajibannya, kebakaran terjadi dan tak dapat ditanggulangi,” kata Lia. “mustahil terdakwa tidak mengetahui persoalan yang harus diperhatikan terkait kebakaran ini.”

Usai membacakan pertimbangannya terkait terpenuhinya unsur kesengajaan, pembacaan putusan dilanjutkan Hakim Anggota Binsar Samosir. Berdasarkan musyawarah hakim disepakati bahwa terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 99 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tiap unsurnya telah terpenuhi. Ia jelaskan hukuman yang diberikan pada terdakwa untuk berikan efek jera agar tidak terulang kembali, “Bukan bermaksud untuk memberikan pembalasan,” kata Binsar.

Dengan terpenuhinya unsur-unsur dakwaan kedua, Binsar lanjutkan membacakan pertimbangan terkait hal yang meringankan dan memberatkan. Tindakan terdakwa karena kelalaiannya telah akibatkan kebakaran bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam penanggulangan kebakaran dan perlindungan lingkungan hidup. Akibatnya asap dari kebakaran menimbulkan masalah bagi masyarakat Kabupaten Siak. Hal yang meringankan bahwa sudah tua dan merupakan tulang punggung keluarga.

Lia Yuwwanita mengambil alih pembacaan amar putusan:

  1. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana  karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup melanggar Pasal 99 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan.
  3. Menetapkan barang bukti terampir dalam berkas perkara
  4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu.

Atas putusan yang dibacakan baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir dahulu. Sidang ditutup pukul 16.30. #rct-Yaya

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube