Karhutla Karhutla PT Gelora Sawit Makmur Karhutla PT WSSI 2019

Tuntutan : PT WSSI dan PT GSM Dikenai Pasal Kelalaian Serta Denda 3 Miliar

Sidang ke 15-Tuntutan

PN Siak Sri Indrapura, 1 Desember 2020—Majelis Hakim Acep Sopian Sauri, Pebrina Permata Sari dan Farhan Mufti Akbar pimpin kembali sidang lingkungan hidup yang hadapkan PT Wana Subur SawitIndah (WSSI) diwakili Desi Binti Sutopo juga PT Gelora Sawita Makmur (GSM) diwakili Ho Hariaty. Setelah palu Hakim diketuk tanda sidang dibuka untuk umum, langsung Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak Vegi Fernandez diminta bacakan surat tuntutan.

Sebelum baca Vegi minta langsung amar yang akan disampaikan, tanpa kronologis; pembahasan dan pertimbangan hukum. Hakim dan Penasehat Hukum tidak keberatan.

Intinya, PT WSSI serta PT GSM terbukti bersalah melanggar pasal 99 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf (B) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penuntut umum yakin bahwa kedua perusahaan terbukti sah dan meyakinkan penuhi “Unsur setiap orang yang menunjuk badan usaha yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut dan kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup”.

Kedua perusahaan sama-sama dikenai denda 3 Miliar. Ganti rugi pemulihan lingkungan akibat Karhutla di PT WSSI seluas 110 hektar sebesar Rp 40.837.006.500. Juga di PT GSM seluas 140 hektar sebesar Rp 52.434.271.030.

Atas tuntutan tesebut Penasehat Hukum Terdakwa Durrakim ajukan pembelaan. Sidang dilanjut 15 Desember 2020. #Jeffri

          

 

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube