Karhutla Prapid Walhi Riau vs Polda Riau (3 Objek SP3)

Walhi Kembali Gugat SP3 Korporasi Karhutla Polda Riau

 

spanduk prapid 10 jul 2017

PN PEKANBARU, Senin 10 Juli 2017—Hakim tunggal  Sorta Ria Neva membuka sidang pra peradilan gugatan Walhi Riau melawan Polda Riau atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau terhadap PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL) yang terbakar pada 2015.

hakim sorta 10 jul 2017

Tim kuasa hukum Walhi Riau diwakili oleh Ali Syahbana, Boy Jerry Even Sembiring, Indrajaya, Ohiongyi Marino, Aditiya Bagus Santoso, Nurkholis Hidayat dan Isna Fatimah hadir di ruang sidang. Tergugat Polda Riau dihadiri Denny Siahaan berserta rekan.

Hakim Sorta persilakan kuasa hukum Walhi bacakan gugatannya.

adit 10 jul 2017

Pemohon adalah Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(Walhi) diwakili Nurhidayati (Ketua), Kholisoh (Sekretaris) dan Kartika (Bendahara). Walhi dalam hal ini diwakili oleh Penasehat Hukum Muhnur, Ali Husin Nasution, Suryadi, Indra Jaya, Boy Jerry Evan Sembiring, Ali Syahbana Ritonga, Alhamran Ariawan, Aditia Bagus Santoso, Rahmad Rishadi Sinaga, Kalfin Saputra Simanjuntak, Ronald Siahaan, Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, Ohiongyi Marino, Isna Fatimah dan Andi Wijaya.

polda 10 jul 2017

 

Dalam gugatan ini Wahli punya kepentingan terkait fungsi pelestarian lingkungan hidup sesuai Pasal 92 UU-PPLH; dan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam meberikan tafsiran pihak ketiga menyatakan organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interest advocacy).

Terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/09/V/2016/Reskrimsus dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/II/V/2016 Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan terhadap terlapor PT Riau Jaya Utama (PT RJU) tertanggal 13 Mei 2016 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana;

ruang garuda 10 jul 2017

Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/02/IV/2016/Reskrimsus dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/09/IV/2016/Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan atas nama Terlapor PT Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT. PSPI) tertanggal  15 April 2016

Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.SIDIK /13/VI/2016/RESKRIMSUS danSurat Ketetapan Nomor: S.TAP/15/VI/2016 Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan atas nama Terduga PT Rimba Lazuardi (PT RL) tertanggal 9 Juni 2016

Fakta dan Alasan Permohonan

ruang sidang garuda 10 jul 2017

Walhi melihat secara prosedural penerbitan SP3 tidak melalui gelar perkara khusus, berdasarkan Pasal 71 ayat (2) huruf b, d dan e Perkap No. 14 Tahun 2012, gelar perkara khusus dilaksanakan terhadap kasus-kasus tertentu dengan pertimbangan diantaranya: menjadi perhatian publik secara luas, perkara terjadi di lintas negara atau lintas wilayah dalam negeri, dan berdampak massal atau kontinjensi.

Bahwa kasus kebakaran hutan dan lahan merupakan kasus yang jadi perhatian publik secara luas. terlihat dari intensitas pemberitaan kebakaran hutan dan/atau lahan oleh media nasional dan media lokal tahun 2015.

Kebakaran hutan dan lahan juga merupakan kasus yang terjadi di lintas wilayah di dalam negeri, di mana tidak hanya Provinsi Riau kasus serupa terjadi juga di provinsi lain seperti Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah.

“Dengan tidak ditempuhnya gelar perkara khusus, maka penerbitan PT Riau Jaya Utama PT Rimba Lazuardi dan PT Perawang Sukses Perkara Indonesia yang dilakukan oleh Termohon telah cacat prosedur atau maladministratif yang selayaknya mengakibatkan tidak sahnya penerbitan,” kata tiam kuasa hukum Walhi Nurkholis Hidayat.

Penerbitan SP3 bertentangan dengan prinsip transparansi berdasarkan Perkap No. 14 Tahun 2012. Polda Riau melakukan proses penyidikan secara tertutup sehingga masyarakat tidak mengetahui perkembangan prosesnya, Bahwa penerbitan SP3 PT Riau Jaya Utama, PT Rimba Lazuardi dan PT Perawang Sukses Perkara Indonesia tidak termasuk ke dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).

“Masyarakat Provinsi Riau berhak tahu perkembangan penanganan penyidikan perkara kebakaran hutan dan/atau lahan yang dilakukan Polda Riau karena perkara tersebut berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat Provinsi Riau,” kata Nurkholis Hidayat.

pajang gambar 10 jul 2017

Secara substansial menurut kuasa hukum Walhi, Boy Jerry Evan Sembiring. Bahwa untuk menyatakan sah tidaknya alasan tidak cukup bukti sebagai dasar penghentian penyidikan, harus diuji kembali apakah hasil pemeriksaan selama ini oleh Termohon atas saksi-saksi, terperiksa atau tersangka, penyitaan dokumen atau surat-surat dan alat bukti lainnya sudah cukup lengkap atau memadai, sesuai Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 vide Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 1 angka 21 Perkap No. 14 Tahun 2012.

“Pengadilan untuk praperadilan ini harus memeriksa bukti-bukti dari sisi formalitas atau prosedural dan dari sisi substansial,” kata Boy Jerry Evan Sembiring.

Temuan lapangan dan dokumen-dokumen milik PT Riau Jaya Utama, termasuk Keputusan Menteri Kehutanan tentang Kawasan Hutan, ternyata diketahui PT RJU telah melakukan usaha budidaya perkebunan sawit berdasarkan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) No. 525/Disbun/1136/2011 tertanggal 9 November 2011 dengan luas 1578 Ha di dalam kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 673/Menhut-II/2014 jo. SK No. 878/Menhut-II-2014 jo. SK No. 314/KemenLHK/Setjen/PLA.2/2/4/2016 jo. SK No. 393/MenLHK/SETJEN/PLA.0/5/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, tanpa mempunyai izin untuk menggunakan kawasan hutan untuk aktivitas kebun.

Polda Riau seharusnya menelisik lebih lanjut setidaknya tentang kesiapan PT RJU dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran sekurang-kurangnya sesuai dengan Pedoman Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun yang disusun Kementerian Pertanian. “Hasil observasi lapangan oleh Jikalahari mengenai titik-titik api, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan dan pemantauan lapangan di wilayah PT RJU yang terbakar,” ujar Boy Jerry Evan Sembiring.

Menurut Walhi tidak dinyatakan secara jelas ketentuan pidana yang dikenakan terhadap PT Perawang Sukses Perkara Industri dan PT Rimba Lazuardi. Polda Riau hanya menyebutkan bahwa tidak memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan menurut UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2009. Hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabel sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 huruf f Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Walhi mengesampingkan keterangan ahli Nelson Sihotang, Erdianto dan Ardhi Yusuf karena tidak didukung dengan bukti lain untuk mengungkap fakta di lapangan. Menurut mereka kesiapan PT PSPI dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, tanggung jawab menjaga kawasan dan penerapan pengelolaan lingkungan sesuai prosedur.

papan informasi 10 jul 2017

Walhi menilai bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi untuk melanjutkan penyidikan, mengumpulkan bukti-bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, pengumpulan atau penyitaan atas dokumen dan surat-surat dan penggeledahan termasuk untuk menetapkan Tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 98 ayat (1) dan 99 ayat  (1) UU No. 32 Tahun 2009 maupun dalam UU No. 41 Tahun 1999.

Dalam gugatannya, Walhi meminta Pihak Polda Riau dipanggil ke dalam persidangan untuk didengar keterangan-keterangannya juga membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan dan bukti-bukti sementara yang dikumpulkan penyidik yang dijadikan dasar penghentian penyidikan ke dalam persidangan dan menyerahkan kepada Hakim Praperadilan.

Meminta hakim Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TIDAK SAH Penghentian Penyidikan yang diterbitkan Termohon dalam:
  • -Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/09/V/2016/Reskrimsus dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/II/V/2016 Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan terhadap terlapor PT Riau Jaya Utama (PT RJU) tertanggal 13 Mei 2016  atau OBJEK I;
  • -Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/02/IV/2016/Reskrimsus dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/09/IV/2016/Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan atas nama Terlapor PT Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT PSPI) tertanggal  15 April 2016 atau OBJEK II;
  • -Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.SIDIK /13/VI/2016/RESKRIMSUS danSurat Ketetapan Nomor: S.TAP/15/VI/2016 Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan atas nama Terduga PT Rimba Lazuardi (PT RL) tertanggal 9 Juni 2016 atau OBJEK III.

Memerintahkan Termohon untuk segera membuka dan melanjutkan penyidikan terhadap perkara a quo;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sidang jawaban dari termohon Polda Riau lanjut pada 11 Juli 2017. #fadlirct

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube