Karhutla Prapid Walhi Riau vs Polda Riau (3 Objek SP3)

WALHI Riau Cabut Permohonan Prapid

 

hakimsorta

Video: Walhi cabut Gugatan Prapid

PN PEKANBARU, 13 JULI 2017—Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru pukul 09.30 sudah diisi beberapa kuasa hukum dari pemohon—WALHI Riau—yang sedang berdiskusi. Mereka tengah berdiskusi dan menandatangi berkas-berkas.

“Hari ini kita mau sampaikan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau.

kuasa hukum

Awalnya sidang hari ini diagendakan untuk penyampaian duplik dari kuasa hukum termohon—Polda Riau—serta penyerahan surat bukti. Kuasa hukum sudah sibuk dari pagi melegalisir berkas-berkas bukti yang akan diserahkan. Namun WALHI Riau memutuskan untuk ajukan pencabutan permohonan praperadilan.

Hakim Sorta Terlapor Diduga Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim

Pada sidang permohonan praperadilan November 2016—pemohon WALHI Riau terhadap termohon Polda Riau atas objek SP3 untuk PT Sumatera Riang Lestari—WALHI Riau, Jikalahari dan Riau Corruption Trial melaporkan Sorta Ria Neva selaku hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial dan Pengawas Mahkamah Agung pada 9 Februari 2017.

Persidangan perkara praperadilan nomor 17/Pid.Pra/2016/PN.Pbr dipimpin oleh Sorta dan diduga tidak sesuai dengan kode etik dan perilaku hakim. Sorta dinilai tidak berperilaku adil, tidak arif dan bijaksana, tidak berperilaku rendah hati dan melakukan penyimpangan secara fundamental terkait hukum dan pertimbangan hukum dalam putusannya.

Analisis terhadap dugaan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Sorta dianggap tidak berperilaku adil, arif dan bijaksana karena dalam pertanyaannya kepada saksi mengarahkan agar yang disampaikan hanya berkaitan soal bantuan-bantuan yang diberikan PT SRL kepada masyarakat. Namun ia tidak menggali pokok perkara. Sorta juga sempat merendahkan status ekonomi dan pendidikan dari saksi Sunik sehingga dinilai telah melakukan pelecehan terhadap nilai kemanusian. Sorta juga dinilai tidak berperilaku rendah hati karena selalu merendahkan derajat para saksi berkaitan dengan status ekonomi maupun pendidikan.

Untuk penyimpangan fundamental terkait fakta hukum dan pertimbangan hukum dalam putusan, Sorta dinilai mengabaikan keterangan ahli Dr Muhammad Arif Setiawan. Keterangannya berkaitan prosedur penyidikan serta alasan penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti. Sorta juga menggunakan SPDP yang sama sekali tidak ada bukti ekspedisi pengiriman dan tidak ada tanda terima yang dijadikan dasar penghentian penyidikan sebagai bukti. Sorta juga tidak memperhatikan pembuktian termohon yang tidak menghadirkan ahli yang keterangannya dijadikan rujukan penghentian penyidikan.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Pengawas Mahkamah Agung. Pada 7 Juli 2017 WALHI Riau menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan keterangan pelapor terhadap laporan tersebut. Perwakilan dari WALHI, Riko Kurniawan dan Boy Jerry Even Sembiring memenuhi panggilan ini pada 12 Juli 2017 di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, bertepatan dengan agenda replik persidangan praperadilan di PN Pekanbaru. “Untuk terlapor—Sorta Ria Neva—diagendakan akan dipanggil pada 19 Juli nanti,” kata Riko.

Pencabutan Permohonan Praperadilan

WALHI Riau memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan karena menilai Sorta tidak layak memimpin jalannya persidangan kali ini karena telah menjadi terlapor.

“Dikhawatirkan akan menyebabkan konflik kepentingan, karena terlapor menangani kasus yang diajukan pelapor,” Riko menjelaskan. Pihak kuasa hukum WALHI Riau sudah menyurati dan menemui Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru menyampaikan soal ini. Pergantian hakim untuk menangani permohonan praperadilan ini yang diusulkan, namun Ketua PN Pekanbaru nyatakan hal itu tidak dimungkinkan. “WALHI Riau  memilih menarik diri dan mencabut permohonan,” tambah Riko. Surat pencabutan permohonanpun disampaikan pada Panitera.

Pukul 10.09 kuasa hukum termohon dan Hakim Tunggal Sorta Ria Neva memasuki ruang sidang. Ia membuka sidang dan langsung menyampaikan bahwa pemohon telah memasukkan surat pencabutan permohonan praperadilan. “Maka dengan ini persidangan kita nyatakan selesai dan ditutup,” Sorta mengetuk palu. Sidang singkat tersebut diakhiri dengan kuasa hukum dari termohon menghampiri kuasa hukum pemohon dan bersalaman. Tampak Sorta juga menyalami para kuasa hukum.#Yaya-rct

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube