Pelalawan, 23 Oktober 2018. Hakim ketua Nelson Angkat bersama Rahmat Hidayat Batubara dan Ria Ayu Rosalin sebagai hakim anggota, membuka persidangan perkara pidana perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan terdakwa Sukhdev Singh. Agenda sidang kali ini penuntut umum Kejaksaan Negeri Pelalawan hadirkan saksi Supriadi dan dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum KLHK).
Supriadi, Satgas Gakkum KLHK bidang Penindakan
Kejadian penyitaan alat berat dan operator bermula pada 28 April 2017, “Kita mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan dalam kawasan HPT Tesso Nilo,” kata Supriadi. Ia membentuk 30 orang dalam tim Satuan Tugas (Satgas) yang dia sebagai ketua.
Lokasi kejadian berada di Dusun Tasik Indah Desa Segati Kecamatan Langgam, “Saat itu alat berat masih melakukan kegiatan pembersihan saluran air,” ucap Supriadi. Selain menahan alat berat dan oparetor di lahan Sukhdev Sing, tim satgas yang terdiri dari unsur TNI dan Brimob, melakukan patrol di lahan lain.
Setelah melakukan dialog dengan operator, alat berat berhenti bekerja, “Setelah mengambil titik koordinat, menyita berkas-berkas kemudian operator Siswanto kami amankan bersama Marolop Nadapdap selaku penjaga lahan tersebut,” ujar Supriadi. Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, penyidik PPNS menemukan petunjuk memang terjadi tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin.
Berasarkan hasil pengembangan penyelidikan, lahan tersebut milik Sukhdev Singh seluas 10 ha. “Lahan sudah tertanam sawit yang siap panen dan ada yang masih berbuah pasir,” kata Supriadi. Dalam hal menjaga kawasan Tesso Nilo Supriadi mengatakan pihaknya sudah memasang papan pengumuman yang melarang melakukan pembukaan dan aktifitas dalam kawasan tersebut.
Zulfatman Alfian, Polhut (Anggota Tim Satgas)
Saat tim satgas KLHK turun ke lokasi, Alfian bersama rekan lainnya mengintrogasi Marolop Nadadap dan operator alat berat untuk dimintai keterangan. “Kita minta pada mereka surat izin usaha perkebunan sesuai undang-undang, namun mereka tidak bisa memperlihatkan,” kata Zulfatman Alfian pada majelis hakim.
Untuk menuju lokasi, Alfian dan tim lainnya melalui jalur koridor RAPP dan melihat papan penguman larangan melakukan kegiatan dalam kawasan hutan. “Papan jaraknya 2 kilo meter dari lokasi,” ucap Alfian. Ia tidak mengetahui lebih rinci aturan yang melarang kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan, “ Saya hanya baca papan larangan di lokasi.”
Menurut Alfian, lahan tersebut sudah menjadi pekebunan sawit, “Selain lahan milik Sukhdev Singh ada juga perkebunan milik perusahaan dan masyarakat,” Ucap Alfian. Untuk pemeriksaan tapal batas menurut Alfian itu bukan wewenang tim satgas, “Untuk tapal batas kita serahkan pada BPKH yang memeriksa titik koordinat di lapangan.” Tim satgas mengamankan berkas jual beli, bibit kelapa sawit dan alat berat.
Majlis hakim menutup persidangan kali ini dan persidangan kembali pada Selasa, 30 Oktober 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum. #fadlisenarai