PN Pelalawan, 30 Oktober 2018 – Hakim Ketua Nelson Angkat bersama hakim anggota Ria Ayu Rosalin dan Rahmat Hidayat Batubara, kembali membuka sidang tindak pidana perambahan kawasan HPT Tesso Nilo dengan terdakwa Sukhdev Singh. Penuntut umum Kejaksaan Negeri Pelalawan hadirkan saksi Agus Mulyono, Abdul Rahman dan M Jais.
Agus Mulyono, Pegawai Administrasi (Kerani)
Agus Mulyono berkerja sebagai Kerani atau bagian administrasi dalam kegiatan perkebunan milik Sukhdev Singh sejak Juli 2017. Menururt Agus karyawan yang bekerja dengan Sukhdev Singh sebanyak 20 orang, Agus bertugas mencatat aktifitas kegiatan di perkebunan, hasil produksi dan menghitung gaji karyawan. “Hasil produksi perkebunan sawit selama 15 bulan dilaporkan ke Sajrit Singh,” kata Agus Mulyono.
Ia digaji oleh Sarjit Singh yang merupakan keluarga dari Sukhdev Singh, Agus juga mencatat biaya pembelian bahan bakar mobil sebanyak 120 liter tiap bulan. Agus mengatakan tempat ia bekerja memiliki luas 142 Hektar, 70 Hektar sudah menghasilkan sisanya sedang proses penanaman. “Saat panen hasil sawit dijual ke PT Surya Sawit Emas Nusantara dan PT Usaha Kita Makmur,” ujar Agus Mulyono.
Pada saat penangkapan alat berat dan operator Agus tidak mengetahui, Saat itu ia tidak berada lokasi. “Saya tahu ketika Rekontruksi pada Mei 2017,” ucap Agus Mulyono. Selama bekerja sebagai administrasi, Agus melihat Sarjit Singh dan Sukhdev Singh ada meninjau kebun. Agus mengetahui adanya papan larangan melakukan kegiatan dalam kawasan hutan setelah rekonstruksi tersebut.
Abdul Rahman, Mandor Kebun Sukhdev Singh
Abdul Rahman bekerja sebagai mandor sejak Februari 2018, ia memiliki anggotakan 6 orang untuk melakukan pemanenan. “Saya dan anggota melakukan kegiatan perkebunan dengan luas 141 hektar dan hasil panen tiap bulan mencapai 150 ton,” kata Abdul Rahman. Dilokasi kerjanya, Abdul mengatakan semua lahan telah menjadi kebun sawit.
Abdul mengatakan saat penangkapan ia berada di lokasi, “Waktu tim satgas datang sekitar bulan April atau Mei, saya kebetulan berada dilapangan. Jumlah mereka 7 orang,” ujar Abdul Rahman. Ia menambahkan tim satgas meminta untuk menunjukkan batas lahan dan izin usaha perkebunan, Abdul tahu batas-batas karena pernah berkeliling bersama Sukhdev Singh. “Saya tidak tahu lahan ini bermasalah secara hukum.”
Ia mengetahui pemilik lahan tersebut Sukhdev Singh, lahan Sukhdev Sigh disebelah barat berbatasan dengan KUD Segati Jaya, sebelah timur dengan Rio Pakpahan, sebelah selatan dengan Amir dan Ridwan dan sebelah dengan utara PT RAPP. Abdul juga meliat papan larangan dilarang merambah hutan pada Februari 2018, sekitar 600 meter dari lahan milik Sukhdev Singh.
M Jais, Kepala Dusun Tasik Indah
M Jais tahu Kejadian penangkapan pada 2017, menurutnya saat itu ada alat berat yang ditahan oleh tim satgas dari Gakum KLHK di Kilo Meter 81 Desa Segati Kecamatan Langgam. “Saya dapat laporan ada warga yang tertangkap namanya Kardiman,” kata M Jais. Ia sendiri kenal dengan Sukhdev Singh antara 2011 atau 2012, menurut M Jais saat itu Sukhdev Singh meninjau lahan di wilayahnya mencari lahan.
Saat ini M Jais tidak mengetahui Sukdev dapat lahan dari mana, menurutnya lahan tersebut milik ninik mamak, “Lahan tersebut sudah memiliki Surat Keputusan terkait tanah ulayat,” tutup M Jais. Majelis hakim menutup sidang dan lanjut pada 6 november 2018, masih peperiksaan saksi dari penuntut umum. #Yusuffajri