Korupsi Surya Darmadi

Ahli: Buktikan Harta Kekayaan Berasal dari Hasil Tindak Pidana

PN Jakarta Pusat, 9 Januari 2023—Baru saja Hakim Fahzal Hendri buka sidang, Surya Darmadi langsung menyela. Keluhannya masih sama, ia merasa stres selama di rumah tahanan. Hanya bisa gerak diruang tiga kali lima belas meter. Tiba-tiba menangis. Sejak ditahan tambah sulit jumpa keluarga dan pengurus perusahaannya. Minta supaya dijadikan tahanan rumah. Surat pengajuan diserahkan oleh Penasihat Hukum-nya Juniver Girsang.

Fahzal terima surat dan jawab singkat. Surya Darmadi dibantarkan dua kali, jangan merasa berlebihan lagi, itu bagian dari rasa kemanusiaan  dari hakim. “Kami tidak punya kepentingan dengan sidang ini. Dan jangan coba hubungi hakim.”

Penuntut Umum hadirkan 3 ahli; Agus Surono, Guru Besar hukum pidana Universitas Pancasila. Mulya Pradata, Fungsional Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Yunus Husein Pendiri Pusat Kajian Anti Pencucian Uang sekaligus Dosen Sekolah Hukum Jentera.

Sidang berlangsung sejak pukul sebelas siang hingga delapan malam. Berikut nukilan keterangan mereka.

Agus Surono sebut pelanggaran administrasi yang dilakukan seseorang atau korporasi, misalnya tidak miliki izin yang sah lalu mengelola atas sebidang tanah dan menimbulkan kerugian keuangan negara serta perekonomian negara, maka perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Sebab secara nyata dan pasti telah ditemukan potensi kehilangan dan berkurangnya kewajiban yang diterima negara.

Diawal sidang Agus sempat celetuk, segan dalam persidangan sebab berteman baik dengan Juniver sewaktu studi doktoral. Juniver juga sebut yang sama.

Dan dalam perkara korupsi, kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dapat berjalan bersamaan. Selagi dalam kondisi tersebut ditemukan irisan, bahwa dari kerugian keuangan negara ditemukan juga kerugian perekonomian negara. Dan dalam penjelasan undang-undang Tipikor tidak melarangnya.

Lalu terkait frasa pada Pasal 2 UU Tipikor; Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara… Masyarakat umum yang tidak punya jabatan dapat dikenakan pasal tersebut. Sebab ia bisa memiliki kekuasaan, pengaruh dan kedudukan sehingga dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri. Maka pemilik perusahaan, pemegang saham dan pengurus dapat diminta pertanggung jawaban selagi mereka peroleh keuntungan.

Perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau institusi lain yang ditunjuk. Instusi lainnya termasuk orang atau badan yang mempunyai kewenangan dan kompetensi.

Dan untuk mengembalikan kerugian negara dan perekonomian negara, maka sesuai dengan Pasal 18 dikenakan pidana tambahan yakni uang pengganti. Jumlah uang pengganti diambil dari hitungan akibat adanya kewajiban yang tidak dipenuhi. Dan dalam perkara Tipikor tidak dikenal Ultimum Remedium dan Premium Remedium.

Jika suatu perusahaan induk melakukan tindak pidana, lalu keuntungan dipakai untuk dana pendirian dan pinjaman modal anak perusahaan, maka anak perusahaan tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya. Selanjutnya tinggal bagaimana pembuktian tindak pidana pencucian uang di pengadilan, putusan hakim akan menentukan apakah anak perusahaan dirampas maupun disita atau sama sekali tidak berkaitan dengan kekayaan yang didapat dari hasil tindak pidana.

Selanjutnya Mulya Pradata menyebut kawasan hutan Riau ditetapkan berdasarkan SK Menhut 173-Kpts-II/1986 lalu berubah SK 878/Menhut-II/2014 berubah lagi SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016. Jika dikaitkan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Riau 10/1994 terdapat perbedaan total kawasan hutan Riau, maka perlu dilakukan paduserasi peta kawasan antara Perda RTRW dengan SK Menhut.

Jika orang atau korporasi ingin menggunakan kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan maka perlu mendapat izin pelepasan kawasan. Izin pelepasan ini diajukan setelah orang atau korporasi mendapatkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari pemerintah daerah. Intinya, tidak boleh mengubah fungsi awal sebelum terbit izin pelepasan kawasan.

Jika melihat pola ruang dari semua SK yang dikeluarkan menteri kehutanan, 5 lahan perusahaan  Duta Palma yang di Indragiri Hulu masuk dalam kawasan hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Hanya satu hamparan PT Kencana Amal Tani yang pernah diterbitkan pelepasan, selebihnya masih kawasan hutan.

Terakhir, Yunus Husein menjelaskan tindak pidana pencucian uang merupakan upaya untuk memindahkan, sembunyikan dan samarkan asal usul harta kekayaan dari tindak pidana menjadi seolah-olah harta yang sah.

Asosiasi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan dunia membagi  lima modus pencucian uang; menyembunyikan harta kekayaan dibalik kororasi yang dikendalikan, menyalagunakan bisnis dengan melakukan transaksi atas nama orang lain, memanfaatkan kemudahan yang ditemukan dinegara lain, menggunakan dokumen palsu, terakhir menggunkan asset tanpa nama.

Pola pencucian uang biasa dilakukan oleh mereka yang memegang kuasa, kendali dan kontrol, termasuk beneficial owner sebab mereka menerima keuntungan.

Terkait Pasal 3, 4 dan 5 dalam undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang yang biasa dikenakan kepada terdakwa. Yunus sebut bahwa Pasal 3 berisi perbuatan aktif untuk mengubah bentuk dan memindahkan harta kekayaan untuk disembunyikan. Lalu, Pasal 4 berbicara perbuatan menyembunyikan dan menyamarkan hal yang dilarang. Dan Pasal 5 memuat hal tentang menikmati hasil kekayaan dari tindak pidana.

Lalu proses penyelesaian tindak pidana pencucian uang menggunakan pembuktian terbalik. Perkara dapat berjalan sendiri tanpa harus menunggu penyelesaian tindak pidana asal. Penyidik dapat melakuan penyitaan semua asset yang diduga berasal dari tindak pidana. Jika terdakwa tidak bisa buktikan harta itu bukan dari tindak pidana, maka seluruhnya dapat dirampas untuk negara.

“Terpenting adalah dibuktikan apakah harta kekayaan berasal dari hasil tindak pidana,” ucap Yunus Husein berkali-kali.

Sidang berlangsung hampir sepuluh jam. Sidang ditunda Rabu 11 Januari 2023 masih mendengarkan keterangan ahli dari penutut umum.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube