Korupsi Surya Darmadi

Ahli : Bangun Kebun Dalam Kawasan Hutan Hasilkan Keuntungan Ilegal

PN Tipikor Jakarta Pusat, 11-12 Januari 2023—Penuntut umum Kejaksaan Agug hadirkan Sembilan ahli, satu lewat sambungan daring selebihnya secara luring. Pemeriksaan dilakukan dua hari.

Pemeriksaan hari pertama, Siswo Sujanto Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara Universitas Patria Artha Makasar. Berikan penjelasan terkait hukum keuangan negara.

Ia sebut keuangan negara dibagi atas Fiskal, tentang keuangan yang dikelola pemerintah dalam bentuk anggaran pendapatan dan belanja negara maupun daerah. Hutan masuk kelompok ini.

Bagian moneter merupakan keuangan negara yang dikelola bank sentral. Terakhir kelompok kekayaaan negara yang terpisah.

Ketiga bagian ini menghasilkan uang dan kekayaan untuk negara yang dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Hutan termasuk bagian fiskal yang bernilai sebagai kekayaan potensial sebab bisa dipergunakan, dieksploitasi dan dimanfaatkan untuk memberikan keuntungan bagi negara. keuntungan yaitu penerimaan dan royalty berbentuk uang. 

Pengelolaan hutan diatur oleh negara lewat regulasi, jika ingin memanfaatkannya harus memperoleh izin dahulu. Ini merupakan ekspresi kewenangan yang dimiliki negara untuk mengendalikan wilayah kekuasaannya.

Jika perusahaan mengelola hutan tanpa izin, berarti ada potensi kerugian negara, sebab ada kekayaan negara yang diolah pihak lain tanpa memberikan manfaat. Dan negara tidak mendapat keuntungan yang seimbang dari dampak yang ditimbulkan. Aset negara hilang dan berkurang.

Jika perusahaan melanggar peraturan namun berdalih rajin bayar pajak untuk daerah, ini termasuk kerugian negara. Sebab negara tidak diacukan sebagai pembuat aturan yang seharusnya ditaati. “Uang pajak itu nilainya kecil, tapi rispek terhadap negara lebih penting,” Ucap Siswo.

Selanjutnya Rimawan Pradiptyo ahli perhitungan perekonomian negara dan keuntungan ilegal. Dari aktivitas PT Dua Palma, pemerintah mengalami kerugian atas kegiatan mengelola hutan secara illegal untuk mendirikan kebun sawit. Alih fungsi lahan yang ilegal ini menciptakan dampak eksternal negatif, yang membebani rumah tangga dan dunia usaha dalam bentuk penurunan daya dukung lingkungan. Perubahan lahan juga menjadi timbulnya konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Dan memaksa pemerintah mengeluarkan sumber daya untuk menanggulangi konflik dan menjembatani penyelesaiannya.

Terakhir, Duta Palma yang alihkan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin mengakibatkan adanya kewajiban yang tidak dibayar kepada pemerintah.

Hitungan kerugian keuangan negara  dirinci dari biaya yang menjadi tanggungan pemerintah jika tidak dibebankan ke Surya Darmadi dari perilakunya menanam sawit dalam kawasan  hutan. Meliputi  Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Rp 11,8 Miliar, Dana Reboisasi (DR) 7,8 juta USD,  Dana Pengendali Ekosistem Hutan 149 miliar, sewa lahan 230 Miliar dan biaya pemulihan lngkungan sebesar Rp 4,09 triliun. Maka totalnya Rp 4,4 triliun dan USD 7.885.857,36

Terkait kerugian perekonomian negara, hitungan diambil dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha yang dilakukan Duta Palma. Akibatnya telah terjadi kerusakan kualitas lingkungan  sebesar Rp 73,9 triliun. Dan biaya rekoveri kerusakan lingkungan yang diusahakan secara ilegal sebesar Rp 4,09 triliun. Maka totalnya Rp 78,4 triliun.

Perincian kerugian rumah tangga dan duna usaha diambil dari koflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat yang tidak kunjung usai. Pun laporan Pansus DPRD Inhu 2012 yang sebut adanya kekerasan terhadap masyarakat, adanya kriminalisasi petani sawit suku Talang Mamak Siambul dikawasan PT Siberida Subur pada 2020. Pihak perusahaan juga mendapat kekerasan. Konflik industrial di pengadilan. Lahan yang dikelola Duta Palma jadi lokasi tambang liar.  

Lalu ditemukan Rp 2,2 triliun keuntungan illegal yang didapat selama pendirian lima perusahaan Duta Palma jangka 2005 hingga 2020.

Dilanjut Felix Joni Darjoko Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, menghitung kerugian keuangan negara dari lima perusahaan Surya Darmadi. Hasilnya izin lokasi dan izin usaha perkebunan didapat secara non prosedural, alih kawasan huta tanpa pelepasan kawasan hutan, suap upaya alih kawasan, pengusahaan lahan tanpa hak guna usaha, pengabaian kewajiban plasma.

Penyimpangan juga didapat dari penebangan kayu dan pengusahaan hutan jadi kebun sawit. Dan kerusakan lingkungan yang melampaui baku mutu dalam PermenLHK 7/2014. Kerugian itu berasal dari kewajiban yang tidak dibayar mulai PSDH-DR, Denda, Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan dan biaya pemuliahan lingkungan. Akibatnya hak negara dari pemanfaatan hutan itu tidak diterima dan terjadi juga kerusakan tanah serta lingkungan.

Hitungan Felix menemukan kerugian keuangan negara dari lima perusahaan yani PSDH Rp 11.8 miiar, DR 7.8 USD, denda Rp 177.4 miliar, kompesasi lahan (sewa) Rp 511 miliar, biaya pemulihan lahan Rp 4.09 triliun, totalnya 4.79 triliun dan 7.886.857,88 USD.

Selanjutnya Ahmad Basirudin Usman Aparatur Sipil Negara pada Direktorat Inventarisasi dan pemanfaatan Sumber Daya Hutan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Ia melihat tutupan diareal Duta Palma mulai 1990 hingga 2020.

PT PAL dengan izin lokasi (Ilok) SK 276/2005 seluas 3.000 ha,  izin usaha perkebunan (IUP) SK 66/2006 seluas 2.980 ha dan revisi Ilok SK 182/2010 seluas 3.800 ha. Usaha perkebunan dilakukan sejak 2006 dan penuh sawit di 2013, sebelumnya hutan rawa dan belukar. Potensi kayu yang hilang 2.930 x 45 = 131.850 meter kubik.

PT PS dengan Ilok SK 90/2007 seluas 14.144 ha, IUP SK 90/2007 seluas 14.144 dan revisi Ilok SK 180/2010 seluas 10.230 ha. Sejak 2000 lakukan usaha perkebunan dan penuh jadi tanaman sawit 2012. Topologinya hutan rawa dan semak belukar. Potensi kelhilangan kayu 10.151 x 27 = 274.077 meter kubik.

PT BBU dengan IUP SK 71/2004 seluas 6.420 ha, direvisi SK 59/2007 seluas 6.417,9 ha dan Ilok keluar 2011 pada SK 155/2011 seluas 1.551 ha. Sudah lakukan aktivitas perkebunan sejak 2000 dan penuh kebun sawit di 2018. Lahan usaha hutan rawa dan semak belukar. Potensi kehilangan kayu 1.326 x 27= 35.802 meter kubik.

PT SS dengan kelayakan lingkungan kebun dan pabrik SK 5/2008 seluas 6.132 ha. SK revisi Ilok 183/2010 seluas 1.800 ha. Masif buka lahan pada 2013 dan di 2020 masih ada sisa hutan skunder yang tersisa. Potensi kayu yang hilang 1.666 x 5,83 = 9.712,78 meter kubik

PT KAT; kebun I SK Menhut 675/Kpts-11/1995 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 5.384 ha. masif buka perkebunan sejak 1996 disana terdapat pemukiman dan lahan pertanian kering. Potensi kehilangan kayu 5.097 x 27 = 137.619 meter kubik

kebun II seluas 3.792 ha. sudah buka lahan perkebunan mulai 1996 dan sudah penuh sawit di 2012. Potensi kehilangan kayu 2.522 x 27= 68.094 meter kubik. Tidak ada Ilok dan IUP

Total kehilangan potensi kayu yakni 657.154,78 meter kubik.

Sesi Subarudi didahului dengan break makan siang. Ia ahli kebijakan kehutanan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. Duta Palma melakukan tindak pidana karena sudah beroperasi di kawasan hutan tanpa izin sah dari menteri kehutanan. Mereka harus membayar semua kerugian negara yang ditimbulkan.

Semua izin kehutanan dipegang oleh pemerintah pusat melalui menteri, daerah hanya dapat bagian mengurus taman hutan raya. Kawasan hutan yang ingin dipakai untuk kawasan transmigrasi, pertanian dan perkebunan harus mendapat pelepasan kawasan hutan. Jika hutan sudah dirambah dan diubah jadi kebun sawit, lalu berdalih sudah dapat Ilok dan IUP, ini tetap kebun illegal dan telah menyebabkan kerugian negara.

Lalu dilanjut Bambang Hero Saharjo ahli perlindungan Kawasan Hutan dari Institut Pertanian Bogor. Ia sebut kerusakan lingkungan didapat dari kerugian untuk menghidupkan fungsi air, pengaturan tata air, pengendalian erosi dan limpasan, pembentukan tanah. Lalu fungsi penguraian limbah, bioversiti, sumber daya genetik, pelepasan karbon serta kerugian kehilangan umur pakai lahan.

Nilai kerugian lingkungan terdiri dari nilai ekologis, ekonomis dan pemulihan dari kelima kebun Duta Palma yang merambah hutan jadi kebun sawit totalnya 73,9 triliun.

Waktu identifikasi lapangan di PT KAT, Bambang dan tim yang akan ambil sampel lapangan dikejar dan dihalangi oleh pihak keamanan.

Selanjutnya Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB. Dari hasil sampel yang diambil dari kelima kebun. Hasilnya memang telah terjadi kerusakan yang melampaui ambang batas yang diperbolehkan pada erosi tanah, subsiden tanah, tinggi muka air, keasaman tanah. “Selama izin tidak lengkap maka sudah pasti terjadi kerusakan,” ucap Basuki.

Lalu ahli dua terakhir, Wuri Handayani, ahli tata kelola korporasi dari Universitas Gajah Mada. Menganalisis tata kelola kelima PT Duta Palma, lalu menemukan bahwa perusahaan tidak punya kejelasan tata kelola, tugas dan tanggungjawab organ perusahaan. Nama komisaris dan direksi tidak mengalami perubahan 3 kali berturut-turut, rotasi yang dilakukan pun tanpa ada pemilihan dalam rapat umum pemegang saham. PT PS da SS hanya punya 1 direksi dan 1 komisaris.

Selanjutnya, penentuan nama komisaris dan direksi hanya berdasarkan pengajuan dari legal grup perusahaan selanjutnya tergantung persetujuan Surya Darmadi.

Untuk pengendali internal, sama, tidak punya mekanismenya. Sebab tidak ditemukan data struktur organisasi, pembagian kerja, berita acara RUPS dan mekanisme pengawasan yang telah dilakukan komisaris. Lalu bagaimana independensi auditor bisa menyatakan tata kelola perusahaan selalu baik.

Perusahaan selalu menggunakan jasa akuntan publik yang sama, ini berpengaruh terhadap hasil penilaian yang diberi. Dan ditemukan jasa akuntan yang pernah dipakai PT PAL di 2012, pernah dapat denda dari pemerintah USA sebab memberikan penilaian tanpa bukti yang benar.

Kelima perusahaan tidak penuhi aturan dalam Undang-Undang 40/2007 tentang Perseroan Terbatas atas pilar Transparansi, Akuntabilitas, kepedulian, Independen dan Keadilan.

Penghujung Ahli, Dian Kartika Rahajeng, satu institusi dengan Wuri. Ia ahli tata kelola korporasi dan audit forensik. Terkait anomali akuntansi, hasil analisis laporan keuangan lima perusahaan, terjadi potensi manipulasi pada pos kas ( kenaikan drastis langsung 40 miliar)  dan pos laba (tidak ada dividen 2016)  untuk PT KAT. Pos piutang PT BBU meningkat drastis dari 2 miliar ke 22 miliar. PT PAL, utang 62 miliar pada 2014, periode sebelumnya hanya 351 juta.

Pendirian anak usaha yang banyak diduga untuk penghindaran pajak dan efesiensi biaya kewajiban yang  harus dikeluarkan perusahaan induk.

Analisis non keuangan terhadap keluarga inti terutama anaknya Cheryl, Adil dan Bill. Adanya  aset yang mereka kuasai pada perusahaan dalam dan luar negeri. Distribusi aset kepada mereka. Gaya hidup mewah dan biaya pendidikan yang mahal. Surya Darmadi punya total kekayaan per 7 feb 2022 sebanyak 9,5 triliun.

Sidang akan dilanjut senin, 16 Januari dengan agenda saksi dan ahli a de charge dari terdakwa. Hakim setuju dengan permintaan penasihat hukum Surya Darmadi untuk pemanggilan ulang,  Herban Heryana Direktur Pengukuhan dan penatausahaan Kawasan Hutan KLHK.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube