Korupsi Surya Darmadi

Ahli Tak Hadir, Sidang Surya Darmadi Tunda

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 4 Januari 2023—Ahli yang rencananya dihadirkan Penuntut Umum Kejaksaan Agung berhalangan datang. Kata Ruri Febrianto, salah seorang penuntut umum, beberapa ahli berada di luar negeri. Beberapa orang lagi sedang tugas.

Ruri minta kesempatan dua kali persidangan lagi untuk mendengar pendapat ahli mengenai tindak pidana yang dilakukan terdakwa Surya Darmadi. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, beri kesempatan pada 9 dan 11 Januari mendatang.

Penasihat Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, juga akan hadirkan ahli. Surya Darmadi singgung, mereka akan datangkan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Mohon minta surat penetapan dari yang mulia (ketua majelis). Karena ahli tak mau hadir kalau tak ada surat dari pengadilan,” kata Surya Darmadi.

Selain itu, Penasihat Hukum terdakwa Raja Thamsir Rachman, juga akan datangkan saksi meringankan. Untuk ahli, mereka samakan dengan yang dihadirkan dari pihak penasihat hukum Surya Darmadi.

Dari perbincangan majelis dengan penuntut umum dan penasihat hukum, sebelum sidang di buka, masa tahanan Surya Darmadi akan berakhir pada 5 Februari. Surya Darmadi juga sudah dua kali dibantarkan, selama lebih kurang 4 minggu.

“Kalau tak datang juga, kita anggap (penuntut umum) tak hadirkan ahli,” kata Fahzal Hendri.

Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman didakwa dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus Surya Darmadi, juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surya Darmadi mengelola perkebunan sawit lewat empat perusahaannya: PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari, dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan.

Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan buat perusahaan-perusahaan Surya Darmadi, sejak 2003, meski tahu areal tersebut berstatus kawasan hutan.

Sejak beroperasi, Surya Darmadi merugikan negara sekitar Rp 86,5 triliun. Dari kejahatan tersebut, penuntut umum menduga, salah seorang taipan sawit terkaya Indonesia, itu menyamarkan dan menyembunyikan kekayaannya untuk membangun bisnis lain: properti hingga jasa penerbangan. Termasuk memindahkan uangnya ke luar negeri.

Nantikan sidang berikutnya.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube