Korupsi Yan Prana

Ahli: Jika Melakukan Pelanggaran, Hukum Adminstrasi Diutamakan

Sidang ke 15 : ahli A de Charge

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat, 25 Juni 2021— Majelis hakim Lilin Herlina,  Iwan Irawan dan Darlina Darwis buka kembali sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  perkara 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr. Terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid mantan Kepala Bappeda Siak.

Jadwal sidang berubah sebab ada beberapa pertimbangan waktu pemanggilan ahli dari penasihat hukum. Mereka hadirkan Elwi Danil Guru Besar Pidana Universitas Andalas, Padang. Ia menjelaskan tentang keuangan negara, kerugian negara, diskresi dan alur penetapan tersangka pada pidana Tipikor.

Menurut Elwi, keuangan negara adalah kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik uang, barang dan segala bentuk yang menjadi hak negara. Sedangkan kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara berupa uang atau barang sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum. Jika nilai kerugian negara sudah ditetapkan maka itu masuk dalam perbuatan korupsi.

Untuk menetapkan kerugian negara, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat melakukannya. Lembaga lain hanya sebatas audit keuangan dan audit investigasi. Ini sesuai dengan bunyi putusan MK 31/PUU-X/2012. Poin Kesimpulan butir 8 : Bahwa untuk memperoleh kepastian hukum mengenai badan yang bertugas dan berwenan gmemeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara serta menilai dan /atau menetapkan jumlah kerugian negara adalah BPK… Dalam putusan tersebut tepatnya halaman 53, … KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instans ilain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK. Kewenangan ini tidak berlaku untuk penegak hukum lainnya. Kejaksaan berpatokan pada UU 16/2004.

Penjelasan selanjutnya tentang diskresi. Menurut Elwi Diskresi itu adalah suatu kebijakan yang boleh dilakukan pimpinan ketika ada hal mendesak yang harus segera diselesaikan,  dengan catatan tidak bertentangan dengan undang-undang. Apabila pemimpin tadi melakukan pelanggaran, maka hukum adminstrasi diutamakan, lalu sejata terakhir dilimpahkan pada proses pidana. Karena selama ini penegak hukum tidak lihat keuntungan yang didapat dari melakukan dikresi. Hanya sekedar melihat pelanggaran administrasi langsung dijadikan alasan untuk menjerat dengan pasal Tipikor.

Terakhir, terhadap perkara Tipikor khususnya terdapat kerugian negara,  Elwi berpendapat untuk menetapkan tersangka tidak boleh hanya sekedar pakai 2 alat bukti. Harus dahulu ditemukan nilai kerugian negara yang sudah ditetapkan oleh BPK.  

Sidang dilanjutkan Selasa, 29 Juni 2021 untuk pemeriksaan terdakwa.Rifal

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube