Korupsi Yan Prana

Ahli : Dakwaan yang Memuat Kerugian Negara Selain dari BPK Haruslah Batal

Sidang ke 14 – Pemeriksaan saksi dan ahli a de charge

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 17 Juni 2021— Pukul 11 siang ruang Sidang Soebekti mulai ramai, penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum mulai berdatangan. Majelis hakim Lilin Herlina,  Iwan Irawan dan Darlina Darwis masuk dua puluh menit kemudian, mereka pimpin kembali sidang Korupsi Yan Prana Jaya Indra Rasyid Mantan Kepala Bappeda Siak.

Sidang hari ini agendanya mendengarkan saksi dan ahli A de Charge. Penasihat hukum datangkan saksi Azhruddin M Amin serta Ahli Hukum Administrasi Negara Mexasai Indra dan Erdiansyah Ahli Pidana.

Mereka diperiksa secara bergantian, berikut ringkas keterangannya:

Azhruddin M Amin

Kesehariannya bekerja sebagai Dosen di Fakultas Pertanian Universitas Islam Riau. Selama Syamsuar jabat Bupati, ia diangkat menjadi Advisor perencanaan serta Tenaga ahli pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan penilai independent saban ada kegiatan. Selama mengurus program itu, ia selalu berinteraksi dengan Yan Prana kala menjadi Kepala Bappeda Siak.

Azhruddin tahu kalau kegiatan MTQ, Tour de Siak, pengadaan perpustakaan masuk dalam program anggaran daerah tiap tahunnya. Namun dana itu tidak mampu menutupi semua pengeluaran. Jika terdapat kekurangan bisa dilakukan pencarian sponsor, minta dana pusat dan jumpain pihak terkait. Yan pernah mendirikan forum CSR atau Corporate Social Responsibility sehingga bisa menggunakan dana itu.

Selama Yan menjadi Kepala Bappeda, selalu terbaik di Riau dan pernah jadi 4 terbaik nasional. Juga jadi referensi untuk peningkatan ekonomi, pariwisata dan pertanian.

Sepanjang persidangan Azhruddin lebih banyak menyampaikan prestasi yang sudah ditorehkan Yan. Ia tidak tahu tentang pemotongan 10 persen, korupsi Alat Tulis Kantor atau ATK juga makan-minum.

Mexasai Indra

Kesehariannya menjadi dosen pada Fakultas Hukum Universitas Riau atau Unri dan sekarang menjadi Dekan terpilih disana.

Ia menjelaskan perihal kewenangan dan diskresi, atau kebebasan untuk mengambil kebijakan.

Mexasai sebut bahwa kewenangan inspektorat dalam melakukan kerja dibatasi batas wilayah administrasi tempat pendirian. Jika Inspektorat bekerja melewati batas wilayah maka  terjadi kelainan maksud dari sebuah kewenangan dan hasil kerjanya dianggap tidak ada.

Ia katakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menetapkan nilai kerugian negara sesuai SEMA 4/2016. Lembaga lain hanya sebatas menghitung dan audit investigasi atas keuangan negara.

Jika seorang ASN memakai uang pribadi untuk melakukan perjalanan dinas, itu sudah dianggap lazim, sebab tidak ada peraturan yang melarang. Dan pimpinan bisa melakukan pemotongan setelah uang itu dikembalikan, lalu uang tersebut dipakai untuk keperluan penting pada tempat bekerja. Pimpinan dapat pengecualian, tindakan itu disebut diskresi bersyarat. Sudah adanya perpindahan uang negara menjadi milik pribadi setelah utang perjalanan dinas dibayar,  maka tidak terdapat kerugian negara. Paling penting,  administrasi pencairan dinyatakan lengkap.

Erdiansyah

Kesehariannya sebagai pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Unri. Ia menjelaskan tentang kewenangan perhitungan kerugian negara.

Ia katakan pasca keluar putusan Mahkamah Konstitusi 31 /PUU-X/2012 hanya Komisi Pemberantas Korupsi yang dapat menganulir putusan tersebut. Hanya KPK yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara dengan melibatkan BPK, BPKP atau instansi lain dengan fungsi yang sama. Hal ini tidak berlaku untuk kejaksaan sebab kerja jaksa hanya diatur pada UU 16/2004.

Jika jaksa ingin menentukan nilai kerugian negara dengan melibatkan pihak selain BPK, maka hasil itu tidak sah dan dianggap salah. Maka dakwaan yang memuat kerugian negara selain dari BPK haruslah batal.

Terakhir Erdiansyah berpendapat, bahwa dalam hal perjalanan dinas apabila uang pengganti telah dibayarkan pada pihak terkait maka itu tidak menyebabkan kerugian negara. Jika uang tersebut dipotong sebelum diserahkan kepada pihak terkait, maka itu termasuk tindakan yang merugikan keuangan negara.

Jaksa menutup dengan mempertanyakan apabila anggaran pembelian ATK misalnya 10, namun yang dibelanjakan hanya 5.  Serta mengisi faktur kosong untuk disesuaikan dengan anggaran, apakah itu merupakan tindakan korupsi? Erdiansyah pun menjawab “Iya”.

Sidang dilanjut Jumat 25 Juni 2021, agenda ahli dari penasihat hukum. #Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube