PENDAHULUAN
Setelah merampungkan kasus Mantan Sekda Dumai M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti-bukti untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam korupsi proyek tahun jamak dalam APBD Bengkalis 2012-2015.
Dimulai pada 19 Maret 2018. Untuk sekian kalinya, KPK menggeledah Kantor DPRD Bengkalis dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Dua bulan berlalu, tepatnya 7 Juni, KPK memeriksa empat orang di Mako Brimob Polda Riau, salah satunya Bupati Bengkalis saat itu, Amril Mukminin. KPK mengkonfirmasi aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait proyek-proyek di Bengkalis. Termasuk uang Rp 1,9 miliar yang ditemukan KPK di rumah Dinas Bupati Bengkalis awal Juni.
Ada banyak saksi yang diperiksa KPK. Selain anggota dewan, sejumlah pejabat daerah, swasta hingga orang dekat Amril. Dari situ, komisi anti rasuah mulai mengendus keterlibatan Amril. Lembaga itu kemudian mengirimkan surat permintaan pencegahan keluar negeri kepada Dirjen Imigrasi, 13 September, atasnama Amril Mukminin. Pencekalan itu berlaku selama 6 bulan sejak surat dikirim.
Pada 7 Februari 2019, KPK kembali periksa Amril Mukminin bersama bekas tiga anggota DPRD Bengkalis diantaranya, Azmi, Firzal Fudhoil dan Suhendri Asnan.
Lama tak ada kabar, Tim Penindakan KPK kembali ke Riau, Rabu, 15 Mei. Mereka geledah rumah dinas, Kantor Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas PU. Saat itu, KPK mengamankan dokumen penganggaran proyek jalan. Selang satu hari kemudian, KPK resmi menetapkan Amril Mukminin tersangka.
Meski sudah tersangka, KPK baru menahan Amril Mukminin di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, sembilan bulan kemudian, tepatnya 6 Februari 2020. KPK sebenarnya sudah melayangkan surat pemanggilan pada Amril Mukminin dua minggu sebelumnya. Hanya saja, Amril mangkir dengan alasan akan menerima gelar Datuk Setia Amanah dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Bengkalis.
Jaksa KPK mendaftarkan berkas perkara Amril Mukminin di PN Tipikor Pekanbaru, 17 Juni. Hanya berselang satu minggu, majelis hakim melaksanakan sidang pembacaan dakwaan. Usai mengikuti sidang perdananya, Amril minta dipindahkan di Pekanbaru. Surat permohonan langsung diserahkan oleh penasihat hukumnya.
Majelis menerima permohonan tersebut. Rabu, 8 Juli, Amril tiba di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Hingga 17 September, majelis telah menyidangkan perkara Amril sebanyak 13 kali. Mendengar keterangan 22 saksi fakta dan 2 ahli meringankan.
Amril Mukminin mulai menjajal dirinya sebagai pemimpin saat menjadi Kepala Desa Muara Basung, 2000-2004. Diujung jabatan, Amril mencoba peruntungan di DPRD Bengkalis hingga tiga periode. Hanya berjalan dua tahun diperiode akhir itu, Amril mencalonkan diri menjadi Bupati Bengkalis 2015-2020.
Amril kader Partai Golkar. Dia mengurus partai itu dari desa hingga kabupaten. Jabatan terakhirnya Dewan Penasihat DPD Golkar Bengkalis.
KPK menemukan bukti, setelah terpilih jadi bupati, Amril menerima uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam pengadaan proyek peningkatan jalan Duri-Sungai Pakning, satu dari enam proyek tahun jamak dalam APBD Bengkalis 2012-2013. Selain itu, KPK juga menemukan aliran uang ke Amril dan ke rekening istrinya, Kasmarni, sejak menjadi anggota DPRD Bengkalis, dari dua pemilik pabrik sawit. Fakta-fakta persidangan tertuang dalam bentangan ini.
PROFIL TERDAKWA
Nama : Amril Mukminin
Tempat Lahir : Muara Basung
Tanggal Lahir : 5 Maret 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal :
- Jalan Pelajar RT/RW 003/002 Kelurahan Muara Basung Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis (sesuai KTP)
- Wisma Sri Mahkota (Rumah Dinas Bupati Bengkalis), Jalan Antara, Bengkalis (domisili)
Agama : Islam
Pekerjaan : Bupati Kabupaten Bengkalis (periode masa jabatan tahun 2016 – 2021)
Pendidikan : S-2
MAJELIS HAKIM
- Lilin Herlina (Ketua)
- Sarudi (Anggota)
- Poster Sitorus (Anggota)
PENUNTUT UMUM
- Tonny Frengky Pangaribuan
- Eko Wahyu Prayitno
- Moch Takdir Suhan
- Trimulyono Hendradi
PENASEHAT HUKUM
- Asep Ruhiat
- Patar Pangasihan
- Herbet Abraham P
DAKWAAN
Kesatu
Primair
Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal 12 Huruf a: pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangandengan kewajibannya, Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Subsidair
Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal 11: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Kedua
Pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal 12 B ayat (1): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
Pasal 64 Ayat 1: Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran. Jika hukumannya berlainan maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya.
KESAKSIAN
No | Nama | Pekerjaan | Keterangan |
1 | Firzal Fudhoil | Anggota DPRD Bengkalis 2004-2014 | Selama jadi anggota DPRD ia jabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dan anggota komisi 2. Pada masa pembahasan enam paket proyek jalan pada 2012 untuk penggaran jamak 2013-2015 tidak melalui komisi 2 yang bidangi soal pembangunan ekonomi. Setelah paket rencana proyek diserahkan Bupati Herlyan Saleh langsung masuk Badan Anggaran. Dan disetujui melalui skema Memorandum of Understanding antara pimpinan DPRD dan Bupati.
Pernah terima uang 50 juta sebgai uang ketok palu pada APBD 2013. Uang diterima lewat Syahrul Ramadhan Supir Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah di Hotel Furaya Pekanbaru. Uang diberi dalam 3 plastik hitam. Kemudia Firzal bagi tai satu kantong ke Amril dan Indra Gunawan Eet. Amril langsung jemput uang di Hotel Furaya. Firzal akui sejak 2004 tiap anggota DPRD Bengkalis selalu terima uang ketok palu untuk sahkan APBD minimal sejumlah 30 juta. Link: https://senarai.or.id/korupsi/saksi-ada-tradisi-uang-ketok-palu-pengesahan-apbd-bengkalis/ |
2 | Abdul Rahman Atan | Anggota DPRD Bengkalis 2004-2013 | Selama jadi anggota DPRD ia berasal dari Partai Bulan Bintang masuk fraksi Gabungan pada komisi 4 bidang Pendidikan. Setahun sebelum berakhir ia mundur dan pindah ke Partai Golkar.
Ia tidak ikut pembahasan paket jalan hanya pernah lihat dan mengetahui anggaran proyek tersebut dari form KUA PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Anggaran Sementara). Atan juga terima uang ketok palu selama jadi anggota tiap pengesahan APBD antara 20 sampai 50 juta. Saat pengesahan APBD 2013, Syahrul yang antar uang ke rumahnya atas perintah Jamal Abdillah. Total ada 310 juta yang ia terim adan baru 200 juta yang dikembalikan ke KPK. Ia kenal dengan Triyanto dan Rhemon kamil sebab proyek jalan Duri-Sei Pakning lewati kebunnya. Dan Rhemon sering mampir ke gubuk miliknya. Link: https://senarai.or.id/korupsi/saksi-ada-tradisi-uang-ketok-palu-pengesahan-apbd-bengkalis/ |
3 | Jamal Abdillah | Anggota DPRD Bengkalis sejak 2009-2014 | Diangkat jadi Ketua DPRD sejak 2011 sekaligus melekat jadi Ketua Banggar.
Saat pembahasan 6 paket proyek, terlebih dahulu dibahas pada komisi 2. Terjadi perdebatan soal ketersediaan anggaran, juga belum ada teknis pengganggaran hanay pakai skema MoU. Dan anggota DPRD tidak terima kalau pembahasan hanya antar pimpinan. Anggota DPRD minta bagian proyek untuk DPRD yakni jalam Duri-Sei pakning dan jalan lingkar pulau Bengkalis. Bupati Herliayan setuju dan minta diatur saja. Setelah APBD 2013 disahkan Herliyan susah dijumpai dan diajak berkomunikasi sehingga anggota DPRD kecewa. Jamala lebih banyak komunikasi dengan Ribut Susanto sebab ia tim pemenangan Herliayan saat calon bupati. Dan yang perkenalkan dia dengan pihak PT Citra Gading Asritama Triyanto dan pemilik Ikhsan Suhaidi. Jamal dan Herliyan pernah bahas proyek peningkatan jalan di Kuala Lumpur sambal nonton Moto GP. Sebab a=paket jalan tahun jamak jadi visi dan misi herliyan saat pilkada lalu. Jamal akui uang ketok palu jadi tradisi tiap pengesahan APBD. Saat pengesahan APBD 2013 Ribut Susanto yang diperintah Herliyan beri uang 2 miliar ke Jamal. Kemudian uang dijemput di Pekanbaru oleh Syahrul lalu dibawa ke Bengkalis. Selanjutnya diberi ke Jamal dan dibungkus sesuai jumlah anggota DPRD. Jamal serahkan pada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Azmi Rp 100 juta; Abdul Halim Rp 50 juta; Khusaini Rp 28 juta; Mira Roza Rp 80 juta dan Fidel Fuadi Rp 100 juta. Fraksi Golkar Rp 30-Rp 50 juta. Kecuali Amril Mukminin, diserahkan langsung Rp 100 juta sebab banyak bantu Jmala untuk dudukj jadi Ketua DPRD. Fraksi PDIP Rp 30-50 juta. Fraksi Gabungan Rp 20-Rp 50 juta. Fraksi Demokrat diserahkan pada Hidayat Tagor Nasution Rp 30-Rp 50 juta. Fraksi Laksmana Rp 30-Rp 50 juta. Tiga Pimpinan DPRD, Jamal Abdillah, Indra Gunawan, Hidayat Tagor dan Heru Wahyudi masing-masing Rp 100 juta. Link: https://senarai.or.id/korupsi/saksi-ada-tradisi-uang-ketok-palu-pengesahan-apbd-bengkalis/ |
4 | Indra Gunawan Eet | Anggota DPRD Bengkalis 2004-2019 | Selama jadi anggota DPRD Bengkalis ia jabat mulai anggota dan pimpinan. Ia pernah tahu paket pembangunan jalan Duri-Sei pakning pada 2012. Namun ia tidak dilantik jadi pimpinan oleh Jamal, ia merajuk selam 17 bulan.
Eet tahu proses lelang, pembahasan dan pemenang tender paket pembangunan jalan itu. Setelah PT CGA dnyatakan menang gugatan di MA, ia langsung pimpin rapat dan sidang pembahasan sebanyak dua kali. Dua kali rapat pembahasan hanya berlangsung 10 menit dan keluar dua juga rekomendasi yakni paket pembangunan jalan Duri-Sei Pakning harus masuk DIM dan harus dibahas di komisi 2. Dan anggaraan yang tidak rasional sebanyak 200 Miliar dipangkas jadi 65 miliar serta anggaran yang rasional langsung masuk Banggar. Sebab pembahasan di komisi dua mandek. Eet masuk ruang komisi dua dan marah. Kemudian masuk Abdul Kadir yang saat itu jadi ketua DPRD. “Amankan Ketua,” ucap Eet ke kadir. Dijawab aman. Ini terkait pokok pikiran Eet soal program rumah layak huni jika anggaran disahkan jadi 65 miliar makai a dapat proyek rumah 400 unit,. Jika disahkan 200 miliar maka rumah hanya 100. Sampai akhirnya Gubernur Riau setujui hanya 75 miliar. Ia tahu ada skema MoU untuk penganggrana paket jalan Duri-Sei Pakning. Ia tidak ikut sebab ada perjalanan dinas ke Surabaya. Di 2018 pernah datangi tempat yang jadi lokasi pembangunan jalan. |
5 | Abdul Kadir | Anggota DPRD Bengkalis 2009-Sekarang | Proyek paket jalan Duri-Sei Pakning pada 2012 dibahas oleh komisi 2. Pembahasan tidak dilanjut dan langsung dibawa ke banggar.
Setelah PT CGA menang gugatan di MA. Ia Bersama Heru Wahyudi, kaderismanto, Indrawan Sukmana ketemu pihak PT CGA di Rumah makan pondok melayu dekat bandara Pekanbaru. PT Cga minta segera dianggarakan proyek jalan sebab mereka sudah banyak terkuras uangnya selama jalani gugatan. Mereka jumpa pada akhir Oktober 2016 pukul 20.00. Dalam perbincangan mereka anggota DPRD minta fee 2,5% jika kontrak ditanda tangan. PT CGA hanya sanggup diangka 1,5%. Fee disanggupi diangka itu dan anggota DPRD minta langsung diangsur, Heru Wahyudi suruh Abdul kadir ambil uang di parkiran Hotel Sabrina dekat SPBU seberang Hotel pangeran sebnayak 1 miliar. Uang diberi oleh Triyanto langsung ke mobil Abdul Kadir dalam amplop putih berisi 500 juta dalam bentuk $Sing 50.00. sisanay diambil di Batam. Uang yang dari Triyanto diserahkan ke Heru, diambil 30.00 sedangkan sisa 20.00 disuruh simpan. Peneyrahan tahap dua, diambil di Batam. Triyanto sudah menunggu di Bandara Hang Nadim dan dibawa ke Hotel Nagoya Hills. Keesokan hari uang baru diberi $Sing 50.000. Uang dibawa ke Bengkalis dan kemabli lapor ke Heru Wahyudi. Heru sebut uang 700.00 dibagi ke semau anggota DPRD. Sebab tidak semua fee yang disepakati PT CGA langsung diberi dan sudah dihubungi Kembali tidak ada respon juga sulit dijumpain. Uang $Sing 70.000 dikembalikan ke Iksan anak pemilik PT CGA melalui Arifin Ali Azizi di jalan Lobak Dumai. Sebelum ada paket jalan, Abdul Kadir sudah pernah minta uang ke PT CGA sebagai bagian dari CSR untuk programnya bantu anak yatim di pondok pesantren. Usai Amril dilanti 17 Februari 2016, Abdul kadir pernah “silahturahmi” di Hotel Novotel dan dan Hotel Grand Elite Pekanbaru. Lepas itu ia bersama pimpinan DPRD serat Bupati Amril tanda tangan proyek jalan dan sahkan APBD dengan skema MoU. Selang beberapa bulan MoU dibatalkan sebab keuangan Kabupaten Bengkalis menipis. |
6 | Heru Wahyudi | Anggota DPRD Bengkalis 2009-2017 | Jabatan 2017 tidak habis sebab terjaring kasus korupsi dana Bantuan Sosial masa Bupati Herlyan Saleh.
Penganggaran paket jalan Duri-Sei Pakning sebab bagian Rencana Strategis Bengkalis yang disahkan 2010. Ia, Indra Gunawan, Zulhelmi dan Kaderismanto yang tanda tangani jumlah dana paket proyek yakni hamper 500 miliar. Ia pernah jumpa dengan Joko Widardi bersama anggota DPRD Kaderismanto, Indrawan Sukmana, Abdul Kadir. Indra lah yang mengajak makan disana. Joko Widardo pihak dari PT CGA bilang “Insya Allah kita bisa berbagi keuntungan.” Coba yakinkan anggota DPRD untuk segera anggarkan dana paket jalan. Ia akui hanay $Sing 20.00 yang ia dapat uang dari Abdul Kadir, dan itu hanya pinjaman saja. Uang sudah habis dipakai bayar jasa pengacara selama jadi terdakwa koruptor. |
7 | Zulhelmi | Anggota DPRD Bengkalis 2014-2019 fraksi PKS | Pernah tanda tangani MoU pengesahan APBD dan penganggaran paket jalan pada untuk 2017. Dan nilai proyek jalan sekitar 500 miliar |
8 | Syahrul Ramadhan | Ajudan Jamal Abdillah | Ia juga pemilik CV Alvino Rupat dan jadi warga binaan Rutan Pekanbaru kasus korupsi proyek bibit karet.
Pernah disuruh jamal Abdillah untuk ambil uang dengan Ribut Susanto sekitar 2 miliar dan dimasukkan dalam 2 tas. Dan uang dibawa langsung ke jamal di Bengkalis. Dan kemudian dibagikan ke Abdul Rahman Atan,Firza Fudhoil, Hidayat Tagor Nasution dan Suhendri Asnan. Syahrul hanya bagikan uang ke tiap ketua fraksi dan tidak tahu jumlah per bagian. Sampai selesai pembagian tidak ada anggota DPRD yang rebut, itu pertanda semua kebagian porsi. |
9 | Tajul Mudarris
|
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
|
Setelah tanda tangan kontrak tajul komitmen fee dari PT CGA:
1. Sebelum tanda tangan proyek, 20 Maret 2017 sudah dapat uang 150 juta dari Arifin Aziz. Uang diberi didepan Hotel Red Planet Pekanbaru. 2. Sebelum lebaran 2017 sebanyak 100 juta. Uang diantar langsung Triyanto keruang kerja. Uang untuk keperluan lebaran. 3. Sebelum lebaran 2017 sebanya 200 juta. Alasan minta hanya bantuan. Uang diberi di ruah dinas. Hanya Tajul dan Triyanto disana. Tajul sempat bilang mana kekurangan fee yang sudah dijanjikan. Triyanto jawab “Tenang saja.” Tajul ingat hanya 100 juta yang diberi bukan 200. 4. Setelah lebaran 2017, lagi Triyanto datang ke rumah dinas. Hanya mereka berdua. Uang yang diberi 200 juta. 5. Pernah dapat uang dari Arifin Aziz, Manajer lapangan proyek jalan Sei Pakning-Duri 18 Februari 2018. Uang diberi 200 juta di rumah pribadi Tajul di Jalan Merapi N0 30, Harapan Raya. 6. Dapat uang 50 juta dari Arifin Aziz. Saat itu ada Tajul dan Jainuri, pengawas lapangan PT CGA proyek jalan Sei Pakning-Duri. Perteuan di restoran Taman Mini, Jakarta. 7. Pernah dapat uang 50 juta dari Triyanto untuk akomodasi urus pernikahan anak Tajul, Geri Putra di Surabaya. Uang diambil di Indomaret jalan Ahmad Yani Surabaya. 8. Di Surabaya dapat fasilitas di Hotel Tunjungan Plasa Surabaya sebanyak lima kamar. Sewa bus dari Surabaya ke Mojokerto untuk transportasi nikahan anaknya. Uang yang didapatkan Tajjul total 975 juta, kemudain ia bagi ke Amril Mukminin lewat Iwan Sakai sebanyak 450 juta. Berikut rinciannya.
Semua uang yang ia dapat sudah habis, belum ada pengembalian ke negara. Tajjul akui bahwa pernah juga diberikan oleh Triyanto Marketing PT CGA sebanyak 150 juta dari perjanjian 450 dalam proyek air bersih Durolis. Link : https://senarai.or.id/korupsi/saksi-uang-ke-amril-atau-lewat-iwan-sakai-sebanyak-450-juta/ |
10 | Ardiansyah | Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan proyek Jalan Sei Pakning | Ia Bersama Tarmizi yang awal dipanggil usai PT CGA menang gugatan. Lalu, konsultasi dengan Kejaksaan Bengkalis dan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa untuk konsultasi.
Kejaksaan menanggapi untuk segera patuhi putusan MA begitu juga LKPP. Hanya saja saat pergi ke LKPP ia minta difasilitasi oleh PT CGA dan disanggupi. Ia dan Tajjul yang tanda tangani proyek jalan Sei Pakning_Duri di Hotel Batiqa Pekanbaru, 24 Mei 2017. Beberapa hari sebelum tanda-tangani kontrak Ia dan Triyanto ketemu di salah satu kedai kopi di Pekanbaru untuk bicarakan fee tersebut diangka 1,5%. Ia bisa kenal dengan Triyanto sebab diatas suruhan Amril.berikut rincian uang yang didapat dari PT CGA.
Total uang yang ia dapatkan 671 juta, sempat terpakai 250 juta lalu dibagi ke 3 orang pengawas lainnya. Uang sudah disetor ke KPK. Sebagai pengawas ia baru lakukan pengawasan April 2018 sebab tidak ada kemajuan. Sempat jumpa Ichsan Suhaidi di Rutan Cibinong. Setelah ditunggu tidak ada kemajuan dan sudah dilayangkan teguran maka Ketua Pejabat Pembuat Komitmen pada 1 November 2018. Link : https://senarai.or.id/korupsi/saksi-uang-ke-amril-atau-lewat-iwan-sakai-sebanyak-450-juta/ |
11 | Arifin Aziz | Manajer Lapangan PT CGA Proyek jalan Sei Pakning-Duri | Ia mengaku berikan fee kepada Tajjul Mudarris dan Ardiansyah untuk percepat proyek dianggarakan dan dijalankan.
Ia pernah dititipkan uang 500 juta dari Ichsan Suhaidi lewat Triyanto di Mess Bengkalis. Proyek jalan tidak bergerak sebab komunikasi dengan pemilik PT CGA sulit dan ia sedang terpidana korupsi. Ia pernah diberi uang SGD 70.000 dari Abdul Kadir. Setelah uang itu diberitahu ke Riski Adriansyah anaknya Ichsan, uang dipakai untuk bayar upah pekerja. Link : https://senarai.or.id/korupsi/saksi-uang-ke-amril-atau-lewat-iwan-sakai-sebanyak-450-juta/ Video : https://www.youtube.com/watch?v=MC0EjoiPp_o https://www.youtube.com/watch?v=ms0tP_lVN4Y |
12 | Jainuri | Pengawas Lpanagan PT CGA | Ia pernah diperintah Ichsan untuk beri uang ke Tajjul dan Ardiansyah dengan alasan untuk nayar operasional.
Link : https://senarai.or.id/korupsi/saksi-uang-ke-amril-atau-lewat-iwan-sakai-sebanyak-450-juta/ Video : https://www.youtube.com/watch?v=MC0EjoiPp_o https://www.youtube.com/watch?v=ms0tP_lVN4Y |
13 | Rhemon Kamil | Kepala Proyek PT CGA | Ia yang buat kesepaktaan dengan Amril untuk lanjutkan proyek jalan Sei Pakning-Duri, pertemuan disebuah hotel di Medan pada September 2016.
Ia dan Rahman pernah jumpain Ichsan di Lapas Sukamiskin, Februari 2017. Rahman orang yang bekerja di DPRD Bengkalis. Mereka kesan untuk tanyakan apakah fee untuk Amril sudah diberikan. Ichsan sempat curhat bahwa selama gugatan ia sudah habis 10 miliar. Setelah pertemuan itu, masih Februari 2017 Rhemon dan Triyanto beri amplop berisi uang ke Azrool Noor Manurung di toko roti jalan Nangka, Pekanbaru. Masih Februari 2017, ia Bersama Triyanto, Joko Widardo jumpa Heru Wahyudi, Abdul Kadir, Kaderismanto dan Indrawan Sukmana di Pondok Melayu dekat Bandara. Sepakati 1,5% untuk DPRD. Setelah pertemuan uang langsung dicicil dalam bentuk dollar singapura setara 500 juta di SPBU samping Hotel Sabrina Pekanbaru dan di Batam, uang Abdul Kadir yang jemput. Ia yang bbekerja buat Rencana Anggaran Proyek dan sepeakti angka fee yang akn diberi. Untuk DPRD 1,5 setara 7 miliar, Tajjul 2,5% sama dengan 11 milliar, Ardiansyah 1% setara 5 miliar. Dan Amril 8% setara 11 miliar. Itulah bagian kecil fee yang dibagi dari total nilai proyek 498 miliar. Fee jadi risiko agar proyek bisa berjalan. Pada Maret, dapat uang dari Heri Mursyid iuntuyk diberi ke Indra Gunawan sebanyak 80 juta lewat Tajjul. Uang diserahkan di kantor Badan Pemeriksa Keuangand dan Pembangunan Pekanbaru. Uang dimasukkan dalam mobil. Setelah sejam rupanya kaca mobil pecah dan uang hilang. Semingu kemudian uang ditarnsfer dan langsung ia beri ke Eet. Link : https://senarai.or.id/korupsi/saksi-pt-cga-janjikan-fee-36-milyar-untuk-bupati-amril/ video: https://www.youtube.com/watch?v=8F-Y1j2bDvo https://www.youtube.com/watch?v=eK2p_1rEK_4 |
14 | Syukur Mursyid Broto Sejati alias Hery Mursyid | Penanggung Jawab Divisi property PT CGA | Ia juga kepercayaan Ichsan Suhaidi. Ia Bersama (Alm) Roseb beri uang ke Amril sejumlah 2 sampai 3 miliar untuk tanda tangan Surat Perintah Kerja ditanda tangan. Perintah itu keluar persis setelah Ichsan dan Amril jumpa di Mol Plaza Indonesia.
Berikut aliran uang yang ia beri ke Triyanto atas perintah Ichsan. 1. Sekitar 4 miliar lebih untuk Amril 2. Juni 2017 sekitar 3 miliar setelah diminta Amril. Setelah Triyanto jumpa Amril di rumah dinas. Uang yang diberi hanya 2 miliar, 1,7 miliar untuk Amril, 150 juta untuk Tajul dan 140 juta buat Ardiansyah. 3. 10 juli 2017 seminggu setelah lebaran 2017, beri ke Amril uang 1 miliar, 300 untuk Tajul dan 200 juta untuk Ardiansyah. 4. 3 Februari 2017 dapat uang 80 juta untuk diberi lewat Tajul Mudarris sebab anggota DPRD tidak mau buat kesepakatan. Heru ingat bahwa uang itu hilang sebab kaca mobil Rhemon pecah. Link : https://senarai.or.id/korupsi/saksi-pt-cga-janjikan-fee-36-milyar-untuk-bupati-amril/ video: https://www.youtube.com/watch?v=8F-Y1j2bDvo https://www.youtube.com/watch?v=eK2p_1rEK_4 |
15 | Sandi Muhammad Siddik | Dirut PT CGA | Sejak Mei 2017 ia ditunjuk Ichsan sebagai Dirut dan 24 mei 2017 tanda tangani kontrak bersama Tajjul dan Ardiansyah di Hotel Batiqa. Uang dari masuk ke rekening PT CGA dari pemerintah Bengkalis sebanyak 65 miliar. Dikirim 9 miliar ke Heri Mursyid dan selebihnya ke Siti Badriah orang keuangan PT CGA.
Link : https://senarai.or.id/korupsi/saksi-pt-cga-janjikan-fee-36-milyar-untuk-bupati-amril/ video: https://www.youtube.com/watch?v=8F-Y1j2bDvo https://www.youtube.com/watch?v=eK2p_1rEK_4 |
16 | Triyanto | Staff Logistik PT CGA | Ia yang diperintah Ichsan Suhaidi ke Bengkalis untuk jumpain Amril usai menang gugatan di MA. “Pokoknya jumpain bupati Amril, pasti beres,” kata Ichsan. Sampai disana sekitar Mei 2017, jumpa Amril dan diarahkan jumpa Tarmizi Kadis PUPR.
Waktu pertemuan ia dan Rhemon di Hotel Adimulya Medan yang juga ada Azrool disana. Saat Azrol ke toilet Triyanto serahkan 1,5 miliar uang ke Azrool. Pengakuan Triyanto fee yang mengalir ke Amril lewat Azrool.
Saat anggota DPRD Bengkalis rebut di media tentang kinerjanya yang lambat, Amril datang tawarkan bantuan. “Apa masih ada kekurangan ke dewan,? tanya Amril. Uang tidak ada diberi. Aliran uang yang diterima dari Triyanto ke Tajjul Mudarris.
Aliran uang yang Triyanto beri ke Ardiansyah.
Link: https://senarai.or.id/korupsi/saksi-adat-istiadat-untuk-bupati-amril/ video: https://www.youtube.com/watch?v=Qev2DKz9S1g https://www.youtube.com/watch?v=CQICV3G88iY |
17 | Azrool Noor Manurung | Ajudan Amril | Amril jumpa pertama kali dengan Ichsan setelah dikenalkan Bukhari mantan direktur BUMD Bengkalis. Mereka jumpa di Kopi Tiam Pekanbaru.
Pertemuan di kopi Tiam setelah PT CGA diketahui menang gugatan. Dan dalam pertemuan itu Ichsan minta Amril segera laksanakan proyek. Setelah itu, Ia temani Amril jumpa dengan Ichsan Suhaidi di Mol Plaza Indonesia, pas di toko Starbuck Coffe. Saat ia ke toilet Ichsan buntutinya dan beri amplop. “Ini ada titipan untuk pak bupati,” pesan Ichsan. Setelah dihotel ia beri tahu asal amplop ke Amril, ia disuruh simpan dulu. Setelah itu ada juga pertemuan Amril dengan Triyanto di Hotel Adimulya Medan. Lepas itu, Triyanto hubungi dia dan janji jumpa di Hotel Royal Asnof Pekanbaru. Triyanto titip amplop untuk Amril. Sama, ia disuruh tetap simpan uang oleh Amril. Beberapa minggu kemudian Triyanto hubungi Azrool janji jumpa di Hotel Grand Elite Pekanbaru. Pesan yang sama, “Ada titipan untuk bupati.” Untuk amplop, Amril suruh simpan lagi. Pada hotel Mulya Jaya Jalan Riau Pekanbaru, uang sudah diletak dalam hotel. Triyanto suruh ambil kunci di reseptionis. Uang dibawa ke Amril. saat itu Amril marah karena sering jumpa dengan PT CGA. Amplop diterima dan disuruh simpan. Ada empat amplpo yang ia terima untuk Amril dan dimasukkan dalam tas hitam. akhir 2017 saat ia minta resign, Amril minta semua uang itu. Saat Amril kena OTT oleh KPK Triyanto hubungi Azrool supaya ia bohong, saat ditanyai aliran uang dari PT CGA. Ia juga tahu kalua semua anggota DPRD bengkalis periode 2014 sampai 2019 dapat uang dari PT CGA kecuali Zulhelmi. Link: https://senarai.or.id/korupsi/saksi-uang-untuk-pejabat-wajar-dan-jadi-budaya-bisnis/ video : ? |
18 | Ichsan Suhaidi | Pemilik PT Citra Gading Asritama | Ia kini terpidana kasus korupsi Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur dan suap Kasubdut Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badilum MA atas nama Tristianto Sutrisna.
Ia jumpa dengan Amril di Kopi Tiam hanya untuk silahturahmi pasca putusan MA. Dan permintaan agar proyek Sei Pakning-Duri terlaksana. Uang diserahkan sebab sudah wajar dan budaya bisnis. Link : https://senarai.or.id/korupsi/saksi-uang-untuk-pejabat-wajar-dan-jadi-budaya-bisnis/ video : ? |
19 | Jonny Tjoa | Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera | Saat bangun PKS pada 2012 di Balai Raja, kec Pinggir. Saat itu banyak masalah, antrian, sortiran dan keributan yang dibuat buruh setempat. Atas saran masyaarakat ia ketemu dengan Amril. Jumpai Amril 2013 saat jadi anggota DPRD.
Kemudia mereka buat akta notaris, Amril janjikan keamanan dan kelancaran pabrik. Serta masuukan orang untuk bekerja disana juga ajurkan masyarakat jual sawit disana. Kesepakatan berimbalan Rp 5 perkilo untuk Amril setiap buah sawit yang masuk. Tiap bulan Jonny yang kirim ratusan juta ke rekening Kasmarni pada bank CIMB Niaga. Awalnya Amril minta diangka Rp 10 tapi sepakat diangka 5. Kesepakatan akan hilang jika salah satu pihak meningga, pabrik tidak beroperasi, dijual atau Jonny tidak bekerja disana lagi. Selama berlakunya perjanjian usaha Jonny aman dan lancar. Tak ada merasa rugi. Total uang yang masuk dalam pengeluaran perusahaan sebanyak Rp 12.770.330.650. Link: https://senarai.or.id/korupsi/saksi-usaha-aman-dan-lancar/ video : https://www.youtube.com/watch?v=meaolwmwWZk |
20 | Adyanto | Pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera | Sejak bangun PKS di Muara Basung, Kecamatan Pinggir 2014. Tiap baulannya beri 10 samapi 12 gepok uang dalam pecahan 100.000 ke KAsmarni dirumah pribadinya. Baru buat akta notaris 2018 di Pekanbaru.
Pernajian notaris lama dibuat sebab Amril tunggu anaknya yang bernama Septian Nugraha cukup umur dan ikut tanda tangan. Kini Septian Nugraha jadi anggota DPRD Bengkalis. Sejak 2014 sampai 2019 Adyanto berikan uang sebanyak 10.907.412.755 ke Kasmarni agar PKS-nya aman dan lancar. Link: https://senarai.or.id/korupsi/saksi-usaha-aman-dan-lancar/ video : https://www.youtube.com/watch?v=meaolwmwWZk |
21 | Sahrum | Ajudan Amril | Ia sekarang bekerja sebagai honorer di Bengkalis. Saat KPK sita uang 257 juta darinya di rumah dinas bupati Bengkalis. Amril suruh agar ia segera bagi semua uang itu ke tukang parkir, petugas kebersihan dan fakir miskin pada saat ia safari Ramadhan.
Ia ingat, bahwa uang itu katanya milik Amril. Dan sita dua ponsel Sahrum sebab Amril suruh sinpan nomor kontraktor dan dikenalkan sebagai kawan Amril Link : https://senarai.or.id/korupsi/saksi-itu-uang-pribadi-amril/ |
22 | Riki Rihardi | Kabag Umum masa Amril Bupati | Ia juga adik kandung Amril. Semasa kakanya Bupati ia tinggal di salah satu ruangan di rumah dinas. Saat penggeledahan ada uang dalam koper sejumlah 805 juta yang berada dibalik ruang tidurnya. Uang itu dititip Amril untuk dibagikan ke anak yatim dan orang miskin.
Dalam BAP RIki katakan uang itu terkait proyek kegiatan Penunjukkan Langsung (PL). Link : https://senarai.or.id/korupsi/saksi-itu-uang-pribadi-amril/ |
23 | Erdiansyah | Ahli A d charge | Kesehariannya mengajar di Fakultas Hukum Unri. Kesepakatan bisnis yang mengikat yang dituang dalam akta notaris merupakan ranah perdata. Dengan dilakukannya perjanjian akta notaris berarti menhapus prasangka adanya gratifikasi. Selagi tidak ada teguran dari KPK terkait harta itu dilaporkan atau tidak dalam bentuk LHKPN, menandakan itu tidak masalah.
Penyelenggara negera dapat berbisnis asal tidak salah gunakaan kekuasaan. Sebab harta kekayaan itu diperoleh atas hubungan bisnis yang sah dan resmi. Untuk hindari penyalagunaan kekuasaan dan pelanggaran sebaiknya penyelenggara negeri serahkan ke orang lain. Dan setiap penyelenggaran negara yang sudah sebabkan kerugian negara dan sudah dikembalikan tetap harus tanggung jawab atas perkara pidananya. Link: https://senarai.or.id/korupsi/ahli-perjanjian-bisnis-bukan-gratifikasi/ Video: https://www.youtube.com/watch?v=9LJmLPDgwgk https://www.youtube.com/watch?v=1NzGlZY7H2w |
24 | Zulkarnain | Ahli A d charge | Sehari-hari mengajar di Pasca Sarjan Fakultas Hukum UIR.
Kesepakatan yang mengikat melalui akta notaris antar pihak penyelenggara negara dan pebisnis termasuk ranah perdata. Penyelenggara negara dapat berbisnis dapat dilakukan selagi tidak bertentangan dengan jabatan yang melekat. Pengembalian uang akibat kerugian yang dilakukan penyelenggara negara tidak menghapus pidana dan hanya akan meringankan hukuman. Link: https://senarai.or.id/korupsi/ahli-perjanjian-bisnis-bukan-gratifikasi/ Video: https://www.youtube.com/watch?v=9LJmLPDgwgk https://www.youtube.com/watch?v=1NzGlZY7H2w |
Proyek Jalan Duri-Sungai Pakning
Proyek multi years atau tahun jamak adalah, proyek peningkatan jalan beberapa titik di Kabupaten Bengkalis. Ia terdiri enam paket. Antara lain, Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih; Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; Jalan Duri-Sungai Pakning; Jalan Lingkar Duri Barat; Jalan Lingkar Duri Timur serta Jalan Bukit Batu-Siak Kecil.
Proyek itu pertamakali diusulkan Bupati Herliyan Saleh pada APBD Bengkalis 2012. Pembahasan dan penetapannya cukup memakan waktu, karena perdebatan yang terjadi dalam rapat-rapat anggota DPRD. Ujung-ujungnya, anggota DPRD masa itu meminta sejumlah uang pelicin dan beberapa paket proyek, supaya usulan tersebut disepakati bersama.
Kata Jamal Abdillah, memang ada tradisi uang ketok palu dalam tiap pembahasan APBD maupun APBD Perubahan Bengkalis. Pemerintah Daerah sudah menyiapkan uang tersebut untuk menghindari pembahasan yang berlarut-larut. Jumlah yang diterima masing-masing anggota DPRD bervariasi. Makin banyak kursi makin besar uang pelicin yang diterima. Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi juga punya besaran jatah masing-masing.
Untuk meloloskan usulan proyek tahun jamak tersebut misalnya, Jamal bagikan uang dari Herliyan Saleh pada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Azmi R Fatwa Rp 100 juta; Abdul Halim Rp 50 juta; Khusaini Rp 28 juta; Mira Roza Rp 80 juta dan Fidel Fuadi Rp 100 juta. Fraksi Golkar Rp 30-Rp 50 juta. Kecuali Amril Mukminin, diserahkan langsung Rp 100 juta. Fraksi PDIP Rp 30-50 juta. Fraksi Gabungan Rp 20-Rp 50 juta. Fraksi Demokrat diserahkan pada Hidayat Tagor Nasution Rp 30-Rp 50 juta. Fraksi Laksamana Rp 30-Rp 50 juta.
Amril tidak membantah terima uang ketika ikut membahas proyek tersebut. Namun, dia sedikit meluruskan, bahwa uang yang diterimanya dari Jamal hanya Rp 50 juta serta dari Firzal Fudhoil Rp 50 juta. Firzal tidak membantah serahkan uang pada Amril. Dia juga mengakui adanya tradisi uang ketok palu yang sering diterimanya selama dua periode menjadi anggota DPRD.
Sejak pertama kali usulan proyek itu disepakati dalam sebuah Memorandum of Understanding (Mou) antara Pemerintah Kabupaten dan Pimpinan DPRD Bengkalis, tiap tahunnya hingga 2015, dana untuk pelaksanaan proyek tersebut terus dianggarkan dalam APBD. Celakanya, sejak ada praktik uang pelicin antara pemerintah daerah dan anggota DPRD, pengadaan proyek itu pun penuh kongkalikong oleh pejabat daerah dengan rekanan kontraktor, sehingga KPK mencium kerugian negara dalam prosesnya.
Pada 2015, Amril Mukminin terpilih dalam kontes Pilkada Bengkalis. Sejak itu, dia bertanggungjawab atas proyek peningkatan jalan yang tak kunjung selesai oleh bupati sebelumnya, yang juga rivalnya dalam perebutan kursi nomor satu di Bengkalis.
Salah satunya, Jalan Duri-Sungai Pakning. PT CGA yang sempat dicoret setelah memenangkan proyek tersebut menemui Amril Mukminin disalah satu Kedai Kopi, Pekanbaru. Pemilik CGA Ichsan Suhaidi, menyampaikan, bahwa mereka telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung perihal pembatalan kontrak pengerjaan jalan tersebut. Inti dari pembicaraan itu, Ichsan Suhaidi berharap, Amril Mukminin menandatangani kembali kegiatan pembangunan jalan yang tertunda.
Sejak itu, Ichsan Suhaidi dan utusannya berulang kali bertemu Amril Mukminin, yang selalu diakhiri dengan pemberian uang. Antara lain:
Rentang Januari-Februari 2016, Ichsan Suadi menyerahkan amplop coklat berisi uang SGD 100 ribu setara Rp 1 miliar pada Azrul Nor Manurung alias Asrul, ajudan Amril Mukminin, yang ikut pertemuan di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia, Jakarta. Ichsan minta, Amril segera menunjuk PT CGA mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis.
Februari 2017, Triyanto memberikan amplop coklat berisi uang SGD 150 ribu setara Rp 1,5 miliar pada Asrul usai bertemu Amril Mukminin di restoran Hotel Adi Mulya, Medan. Amril telah anggarkan proyek jalan Duri-Sei Pakning dan tinggal menunggu tandatangan kontrak pekerjaan.
Juni 2017, Azrul menyerahkan uang SGD 170 ribu setara dengan Rp 1,7 miliar pada Amril Mukminin untuk keperluan lebaran. Duit itu berasal dari Triyanto buat realisasi commitment fee dari CGA yang diserahkan pada Azrul dekat Hotel Royal Asnof, Pekanbaru, setelah lebaran.
Juli 2017, Azrul serahkan uang SGD 100 ribu setara Rp 1 miliar pada Amril Mukminin di Hotel Grand Elite, Pekanbaru, untuk sisa commitment fee dari PT CGA.
Amril tidak membantah telah menerima uang dari CGA lewat Azrul Noor. Hanya saja, penasihat hukum Amril berupaya mencari pembenaran, bahwa Amril belum sepenuhnya terima suap, karena uang itu tidak diterima langsung alias masih dipegang oleh ajudannya. Namun, Amril telah mengembalikan uang tersebut pada KPK plus uang ketok palu saat masih jadi anggota DPRD Bengkalis membahas proyek tersebut.
Ichsan Suhaidi makin banyak keluar duit agar perusahaannya mulus mengerjakan kembali pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning. Karena proyek jalan tersebut harus dianggarakan kembali dalam APBD Bengkalis, Pimpinan DPRD masa itu turut meminta pelicin 2,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 498 miliar. Hanya saja, PT CGA menyanggupi 1,5 persen. Agar kontrak kerja ditandatangani, Kepala Dinas PUPR Tajul Mudarris minta 4 persen tapi disanggupi 2,5 persen. Begitu juga Pengawas Proyek Ardiansyah yang minta 1,5 persen tapi hanya disetujui 1 persen.
CGA telah beri uang pada Tajul Mudarris Rp 975 juta. Mengetahui hal tersebut, Iwan Sakai, orang dekat Amril minta Rp 300 juta pada Tajul. Katanya, Amril yang minta. Nyatanya, uang itu tak sampai ke tangan Amril. Tajul juga pernah membagikan Rp 150 juta langsung pada Amril. Sisanya dihabiskan untuk berbagai keperluannya.
CGA juga menyediakan 5 kamar hotel, menyewa bus di Surabaya dan Mojokerto saat pernikahan anak Tajul. Tajul belum mengembalikan uang itu pada negara. Adapun Ardiansyah telah mengembalikan Rp 675 juta yang diterimanya dari CGA.
Sedangkan Pimpinan DPRD Bengkalis menerima uang dua kali dalam bentuk Dolar Singapura. Pertama, SGD 50.000 diserahkan di parkiran Hotel Sabrina, Jalan Sudirman, Pekanbaru. Kedua, SGD 50.000 diserahkan di Hotel Nagoya Hills, Batam. Trianto menyerahkan duit itu pada Abdul Kadir, salah seorang Pimpinan DPRD Bengkalis yang diutus Heru Wahyudi. Heru Wahyudi kemudian mengambil SGD 30.000. Sisanya akan dibagikan pada anggota DPRD Bengkalis.
Karena uang pelicin itu belum memenuhi permintaan yang disepakati dan Trianto pun sulit dihubungi, Abdul Kadir mengembalikan uang tersebut pada anak Ichsan Suhaidi lewat Pengawas Lapangan CGA Arifin Azis. Selain terima langsung dari CGA, Wakil Ketua DPRD Indra Gunawan atau Eet juga terima duit dari CGA lewat Tajul Mudarris sebesar Rp 80 juta.
Jatah tonase sawit
Selain terima suap proyek jalan, sejak jadi anggota DPRD hingga Bupati Bengkalis, Amril Mukminin juga terima duit tiap bulan dari Jonny Tjoa yang memiliki pabrik kelapa sawit di Kelurahan Balai Raja, dan Adyanto yang juga punya pabrik kelapa sawit di Desa Muara Basung. Sama-sama di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau.
Tiap bulan, sejak Juli 2013, dua pengusaha sawit tersebut beri uang pada Amril tidak kurang dari Rp 100 juta. Keseluruhannya, Jonny Tjoa telah mentransfer Rp 12.770.330.650 ke rekening Bank CIMB Niaga Syariah, nomor rekening 4660113216180 dan 702114976200 atas nama Kasmarni. Sedangkan Adyanto, sejak awal 2014 telah menyerahkan uang tunai Rp 10.907.412.755 langsung pada Kasmarni.
Kata Jonny Tjoa dan Adyanto, diawal aktivitas pabrik tidak berjalan lancar. Banyak gangguan. Mulai masalah antrean hingga berujung pada keributan yang dilakukan oleh organisasi buruh setempat. Masyarakat sekitar menyarankan dua pengusaha tersebut menemui Amril, sebagai tokoh masyarakat yang disegani.
Keduanya minta jaminan keamanan pada Amril, demi kelancaran operasional produksi perusahaan. Sebaliknya, Amril menawarkan, masyarakat sekitar bekerja di pabrik dan minta dua pengusaha sawit itu menerima buah dari masyarakat, dengan kompensasi Rp 5 per kilogram dari Tandan Buah Segar (TBS) yang masuk ke pabrik.
Keduanya sama-sama sepakat dengan tawaran masing-masing dan menuangkannya dalam akta notaris. Perjanjian itu berakhir, bila salah satu pihak meninggal dunia, pabrik berhenti operasi atau tidak menjabat lagi dalam struktur perusahaan. Jonny Tjoa tidak ingin perjanjian itu sampai pada anak dan cucunya.
Beda dengan Jonny Tjoa, Adyanto baru menuangkan butir-butir kerjasama tersebut pada 2018, meski sudah rutin menyerahkan kompensasi pada Kasmarni, sejak 2014. Katanya, tawaran itu sudah lama diajukan, namun Amril menunggu anaknya, Septian Nugraha, cukup umur untuk dilibatkan dalam meneken akta notaris. Kini, dia menjabat anggota DPRD Bengkalis, 2019-2024. Anggota Fraksi Partai Golkar, Anggota Komisi II dan Badan Musyawarah.
Amril membantah alasan Adyanto. Sebaliknya, jawab Amril, Adyanto telat bikin perjanjian karena menunggu anaknya selesai kuliah dari luar negeri. Namun, Adyanto yakin dan tetap dengan kesaksiannya.
Tapi, Amril tidak membantah terima imbalan bulanan tersebut. Hanya saja, menurut Erdianysah dan Zulkarnain, dua ahli pidana yang dihadirkan penasihat hukum Amril, uang dari hasil perjanjian bisnis tidak tergolong dalam gratifikasi. Apa lagi, perjanjian tersebut tertuang dalam akta notaries, dan bukti penerimaannya disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain mendapatkan fakta sumber uang langsung dari dua pengusaha pabrik kelapa sawit tadi, Penuntut Umum KPK juga mengulik keterangan dua orang dekat Amril Mukminin. Adik kandungnya Riki Rihardi serta ajudannya Sahrum. KPK menyita Rp 805 juta dari balik lemari kerja Riki dan Rp 257 juta dari dua tas hitam yang dikuasai Sahrum. Semuanya di Rumah Dinas Bupati Bengkalis. Dua orang itu mengatakan, Amril menitipkan uang tersebut yang suatu saat akan dibagikan pada orang tidak mampu dan anak yatim.
Penunut Umum KPK juga sempat menghadirkan Kasmarni untuk beri kesaksian. Hanya saja, yang bersangkutan mengundurkan diri di hadapan majelis hakim, dengan alasan terikat hubungan suami-istri dengan Amril.
TEMUAN DAN ANALISIS
Praktik korupsi proyek multi years atau tahun jamak, sudah dimulai sejak dibahas oleh Pemerintah dan anggota DPRD Bengkalis. Untuk meloloskan proyek ini dalam APBD, Bupati Herliyan Saleh saat itu menyuap seluruh anggota DPRD lewat pimpinan, dengan istilah uang ketok palu yang sudah menjadi kebiasaan saban tahun. Pimpinan dewan pun ikut dalam bancakan dengan meminta uang pelicin dari kontraktor yang hendak mengerjakan proyek. Korupsi ini berkelindan karena dinikmati sampai ke pegawai pemerintah lainnya.
-
Terkait suap proyek Jalan Duri-Sungai Pakning
-
Amril Mukminin bertemu Ichsan Suhaidi
Amril pertama kali ketemu Ichsan di Kopi Tiam, Pekanbaru. Ichsan menyampaikan, Mahkamah Agung memenangkan PT CGA dalam gugatan melawan Dinas PUPR Bengkalis, atas pembatalan pelaksanaan proyek. Dalam pertemuan singkat itu, Ichsan minta Amril menandatangani kembali surat kontrak kerja. Selanjutnya, Ichsan kembali mengatur pertemuan dengan Amril di Mall Plaza Indonesia, Jakarta. Setelah kena operasi tangkap tangan dalam kasus lain, Ichsan Suhaidi mengutus anak buahnya, Triyanto, menemui Amril. Keduanya pertamakali jumpa di Hotel Adimulia, Medan. Setelah itu, Triyanto juga beberapa kali mengajak ajudan Amril, Azrul Noor, bertemu di Pekanbaru. Diantaranya, di Hotel Royal Asnof, Hotel Grand Elit dan Hotel Jaya Mulia.
-
Amril Mukminin terima duit dari Ichsan Suhaidi
Dari pertemuan di Mall Plaza Indonesia, Jakarta, Ichsan sudah menjanjikan hadiah atau janji pada Amril. Kala itu, Ichsan menyamperi Azrul di toilet untuk menitipkan amplop berisi duit buat Amril. Meski telah ditangkap, Ichsan terus menyuap Amril lewat Triyanto yang diserahkan melalui Azrul dalam tiap pertemuan. Total uang yang diserahkan Rp 5,2 miliar.
-
Ichsan Suhaidi beri uang pada anggota DPRD dan pegawai Dinas PUPR Bengkalis
Tidak hanya menyuap Amril, dari dalam penjara, Ichsan lewat anak buahnya telah memberikan uang pada Abdul Kadir Rp 1 miliar, Tajul Mudarris Rp 975 juta, Ardiansyah Rp 675 juta dan Indra Gunawan Rp 80 juta. Tajul bahkan menikmati sejumlah fasilitas kamar hotel di Surabaya dan penyewaan bus dari sana ke Mojokerto, saat pernikahan anaknya.
-
Terkait gratifikasi jatah tonase sawit
-
Amril Mukminin sibuk mengurus bisnis
Saat menjadi anggota DPRD, Amril tidak disiplin menjalankan tugasnya sebagai anggota legislatif. Kata Jamal Abdillah, Amril kerap tidak masuk dan hadir dalam rapat-rapat anggota dewan. Amril lebih banyak waktu di luar mengurus bisnis, salah satunya sawit. Amril hanya beritahu Jamal via telpon bila tak hadir kerja. Setelah tak menunaikan kewajibannya dengan baik, Amril tetap terima gaji dari pemerintah, bahkan terima uang ketok palu pembahsan APBD Bengkalis.
-
Bukan ke Amril, harusnya ke penegak hukum
Perihal operasional pabrik sawitnya yang tidak lancar karena berbagai gangguan dari luar, Jonny Tjoa dan Adianto seharusnya melapor ke polisi setempat, bukan ke Amril. Jonny dan Adianto mestinya mencari tahu, dalang di balik kerusuhan dan kekacauan yang kerap terjadi di pabrik sawitnya. Janggal ketika masyarakat sekitar menyarankannya langsung meminta bantuan Amril, dan atktivitas pengolahan sawit langsung aman dan lancar. Padahal Amril tidak memiliki perusahaan jasa pengamanan.
-
Amril memanfaatkan jabatan
Meski dikenal sebagai tokoh masyarakat, Amril juga dikenal sebagai anggota DPRD dan Bupati Bengkalis. Saat menerima keluhan dan aduan dari Jonny Tjoa maupun Adianto, seharusnya Amril juga menyarankan dua pengusaha sawit itu melapor ke polisi. Bukan bikin penawaran dan meminta imbalan atau jatah, atas latar belakang dan pengaruhnya yang dapat mengamankan jalannya operasional pabrik sawit. Amril tidak mengedapankan etika dan moralnya sebagai penyelenggara negara, karena mencari keuntungan pribadi atas kesulitan yang dialami oleh orang lain.
-
Temuan lain yang ada kaitannya dengan fakta sidang
-
Menjual pengaruh untuk korupsi berjamaah
Selain bupati, keterlibatan sejumlah anggota DPRD dan Pegawai Dinas PUPR Bengkalis membuktikan korupsi proyek multi years dilakukan bersama-sama. Masing-masing ingin mendapatkan jatah dengan label kewenangan yang dimilikinya. Amril yang baru terpilih jadi bupati berjanji akan menandatangani kembali kontrak kerja PT CGA. Pimpinan DPRD Bengkalis tidak ingin menyetujui anggaran proyek bila PT CGA tidak berikan fee 2,5 persen. Tajul Mudarris dan Ardiansyah juga minta jatah bila kontrak hendak ditandatangani.
-
Tradisi uang ketok palu
Apapun proyek yang dibahas dan mesti disetujui bersama anggota DPRD akan selalu ada potensi korupsi. Pasalnya, pemerintah daerah harus menyediakan sejumlah uang agar pengesahaan APBD berjalan lancar. Kesempatan ini juga jadi tawar-menawar anggota legislatif untuk terlibat bermain proyek. Kebiasaan anggota DPRD Bengkalis terima uang ketok palu tergolong korupsi. Artinya, tiap tahun mereka menikmati uang haram.
-
Amril Mukminin mengikuti jejak korupsi bupati sebelumnya
Amril Mukmnin Bupati Bengkalis kedua, setelah Herliyan Saleh yang terlibat korupsi. Mahkamah Agung menghukum Herliyan Saleh 10 tahun penjara, karena korupsi penyertaan modal dalam rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap. Dalam kasus dana hibah, Mahkamah Agung juga menghukumnya 9 tahun penjara. Dalam perkara korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, terpidana mantan Kadis PUPR Bengkalis dan Sekda Dumai M Nasir, juga menyebut Herliyan Saleh terima Rp 1,3 miliar dari pemilik PT Merangin Karya Sajati (MKS) Ismail Ibrahim. Herliyan Saleh dan Amril Mukminin bukti kepala daerah yang tidak memilik integritas dan sebagai contoh pemimpin yang memerangi korupsi.
-
Amril Mukminin janji palsu
Pada hari puncak Rembuk Integritas Nasional (RIN) sempena peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) yang diselenggarakan KPK di Pekanbaru, 7-9 Desember 2016, Amril Mukminin terlibat dalam deklarasi pembangunan integritas bersama gubernur, walikota/bupati se-Indonesia. Satu dari lima isi deklarasi tersebut berbunyi, sepakat menjadi pioner dalam pembangunan budaya integritas pada sektornya dengan mengajak dan melibatkan stakeholdernya. Janji Amril Mukminin itu hanya palsu dan pencitraan belaka. Sejak terpilih jadi bupati dan setelah mendeklarasikan diri seolah-olah antikorupsi, Amril Mukminin sudah dan tetap menerima duit dari PT CGA, menggunakan kewenangannya dengan cara tidak benar.
-
Pilkada berbau korupsi
Kamis, 24 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis menetapkan nomor urut calon Bupati/Wakil Bupati Bengkalis dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung tiga bulan akan datang. Ada 4 calon yang akan bertarung merebut kursi nomor 1 di negeri junjungan tersebut. Antara lain, Kaderismanto-Iyeth Bustam; Abi Bahrun-Herman; Kasmarni-Bagus Santoso serta Indra Gunawan-Samsu Dalimunte. 75 persen dari keempat calon tersebut terlibat dalam korupsi yang menyeret Amril Mukminin saat ini.
Pertama, Kaderismanto ikut membahas proyek dan meminta fee 2,5 persen pada Triyanto yang mewakili PT CGA. Kedua, Kasmarni menampung duit dari dua pengusaha sawit yang bekerjasama dengan suaminya, Amril Mukminin, dalam mengamankan operasional pabrik kelapa sawit di Muara Basung dan Balai Raja. Ketiga, Indra Gunawan atau Eet juga menerima Rp 100 juta uang ketok palu saat membahas proyek multi years dan Rp 80 juta dari Triyanto. Pilkada serentak nanti dikhawatirkan akan mengulang pertarungan para calon yang memiliki rekam jejak korupsi, seperti Amril Mukminin mengalahkan Herliyan Saleh, lima tahun silam.
-
Nepotisme berujung korupsi
Amril Mukminin memiliki kerabat yang juga bekerja di lingkungan pemerintah. Jaringan keluarga seperti ini sangat rentan menimbulkan praktik-praktik korupsi. Kasmarni, istri Amril Mukminin, adalah Camat Pinggir saat menampung duit hasil kerjasama suaminya bersama pengusaha sawit Jonny Tjoa dan Adiyanto. Riki Rihardi, adik Amril Mukminin, yang menyimpan duit Rp 805 juta yang disita KPK dari balik lemari kerjanya, pernah jadi Lurah Duri Timur dan Air Jamban. Saat jadi bupati, Amril Mukminin mengangkat adik kandungnya itu jadi Kepala Bagian Umum dan menempati salah satu ruangan di Rumah Dinas Bupati Bengkalis. Amril Mukminin bahkan melibatkan anaknya, Septian Nugraha, saat menandatangani kerjasama akta notaris perjanjian dengan dua pengusaha sawit. Dia sekarang jadi anggota DPRD Bengkalis 2019-2024, Fraksi Partai Golkar, Anggota Komisi II dan Badan Musyawarah.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Amril Mukminin terbukti bersalah melanggar pasal kesatu primair dan kedua.
Rekomendasi:
- Majelis hakim hukum Amril Mukminin 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar
- KPK segera tetapkan Tajul Mudarris, Ardiansyah, Triyanto, Ichsan Suhaidi serta seluruh anggota DPRD yang terima uang ketok palu dan terima duit dari CGA dalam pembahasan proyek multi years sebagai tersangka.
- KPK segera tetapkan Jonny Tjoa dan Adianto tersangka karena menyetor duit ke Amril Mukminin lewat Kasmarni.
- KPK memeriksa kembali Amril Mukminin dan Kasmarni karena diduga melakukan pencucian uang dari hasil kerjasama dengan pengusaha sawit dan proyek Duri-Sungai Pakning.