PN Pekanbaru, 28 Juli 2022—Minggu lalu Annas Maamun meminta secara pribadi agar hakim beri hukuman ringan dan penuntut umum tidak lakukan upaya banding. Kini giliran majelis bacakan putusan.
Hakim menetapkan Annas Maamun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang Hukum Pidana. Dijatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Annas Maamun melanggar unsur memberi atau menjanjikan sesuatu. Dari keterangan saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa diketahui bahwa Annas Maamun sudah menjanjikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau masa 2009 hingga 2014 akan dilakukan perpanjangan mobil dinas dan prioritas lelang. Hal itu disampaikan Annas saat rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD, ketua komisi dan fraksi di kediaman gubernur riau. Dan saat silahturahmi lebaran dirumah dinas Johar Firdaus Ketua DPRD kala itu. Johar menyetujui usulan tersebut. Tidak lama setelah itu, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Riau (APBD) Perubahan 2014.
Unsur kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Para penerima janji perpanjangan mobil dinas dan pemberian uang Rp 1,01 Miliar merupakan penyelenggara negara yang diberikan gaji, akomodasi dari anggaran belanja riau.
Unsur dengan maksud supaya berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Annas Maamun bersama-sama dengan Wan Amir Firdaus dan Suwarno memberikan uang sebesar Rp 1,01 Miliar anggota dewan agar segera mensahkan APBD murni 2015 sebelum anggota DPRD periode 2014-2019 dilantik. Hal ini bertentangan dengan kewajiban Johar Firdaus, Suparman, Kirjuhari, Riki Hariansyah, Gumpita, Solihin Dahlan sebagai penyelenggara negara yang menerima gaji dan honorarium dari negara lewat APBD Riau.
Perbuatan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dan Tata tertib Anggota DPRD Riau.
Annas Maamun terbukti melanggar hukum dan melakukan tindak pidana tidak sendirian melainkan bersama-sama Wan Amir Firdaus dan Suwarno.
Hal yang memberatkan Annas Maamun tidak mendukung program pemerintah yang mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Serta meringankan, kini Annas Maamun telah berusia lanjut yakni 83 tahun.
Annas Mamun menerima hukuman yang dijatuhkan hakim namun penuntut umum pilih pikir-pikir.#Jeffri