Korupsi Korupsi Amril Mukminin

Duplik Amril, Penasehat Hukum Tetap Pada Pembelaannya

Sidang ke 15 Agenda Duplik

PN Pekanbaru, Senin 22 Oktober 2020 — Majelis hakim memimpin sidang perkara tindak pidana korupsi, terdakwa Amril Mukminin. Dimulai pukul 13.45, sidang terlambat dari yang seharusnya dijadwalkan pada pagi.

Agenda sidang kali ini adalah duplik, mendengar tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU sampaikan penolakannya terhadap pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Amril Mukminin.

Penasehat hukum terdakwa secara bergantian membacakan duplik. Sejak minggu lalu, terjadi saling bantah dari penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Penasehat hukum katakan bahwa benar tindakan suap harus sama-sama diberantas. Namun itu jangan sampai menutup nurani dengan menuduh apa yang tidak benar sama sekali. “Kita jangan sampai merampas, menuduh orang yang tidak bersalah. Kami harap Majelis Hakim dapat melihat perkara secara benar.”

Selain itu, tim Amril Mukminin juga sampaikan bahwa mereka tetap mengacu pada nota pembelaannya minggu lalu.

Ia katakan bahwa mereka sudah mempunyai bukti dan dokumen valid yang menunjukkan Saudara Amril tidak pantas dijerat hukum perkara suap. Berikut beberapa unsur yang dimaksud:

 

  1. Unsur terima hadiah atau suap. Berdasarkan tanggal dan waktu, sudah jelas sekali bahwa Amril saat menerima hadiah belumlah resmi menjadi Bupati Bengkalis. Jaksa Penuntut Umum pun tidak membantah hal itu, oleh karenanya, terdakwa tidak dapat dijerat dengan unsur suap.
  2. Jaksa tanpa sadar mengatakan bahwa terdakwa adalah bupati oleh KPU. Padahal kita sama-sama tahu bahwa bupati itu yang meresmikannya adalah presiden. Jelas sekali JPU asal-asalan dalam memberi tanggapan.
  3. Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menguraikan secara jelas apa kepentingan terdakwa dalam menerima uang. Sebab itu masih diragukan, apakah uang tersebut merupakan kepentingan bisnis. “Namun jaksa terlalu terburu-buru simpulkan bahwa itu adalah uang suap, ini sungguh keliru,” katanya.

Selain itu, penasehat hukum juga mengklaim bahwa tidak ada alasan secara hukum untuk menolak pembelaan dari mereka. “Berdasarkan segala uraian di atas, maka replik PU harus dikesampingkan.”

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penasehat Hukum Terdakwa Amril Mukminin meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan dari hukum, melepaskannya dari Rutan, memulihkan segala harta bendanya serta memerintahkan KPK untuk mencabut blokiran rekening terdakwa.

Sidang ditunda dan dilanjutkan dengaan putusan pada Rabu, 5 November 2020.#Wilingga

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube