Kabar Korupsi Korupsi Amril Mukminin Siaran Pers

Amril Mukminin Layak Dihukum Berat, KPK Lanjutkan Kasus Korupsi di Bengkalis

Pekanbaru, Selasa, 3 November 2020—Senarai meminta Majelis Hakim Lilin Herlina, Sarudi dan Poster Sitorus menghukum Amril Mukminin, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar serta mencabut hak politiknya. Hukuman maksimal pantas diberikan pada Amril Mukminin, karena terbukti korupsi proyek multi years Jalan Duri-Sungai Pakning, serta terima duit dari pengusaha sawit sejak menjadi anggota DPRD sampai Bupati Bengkalis.

“Dia pantas dihukum berat, karena sebagai penyelengara negara tidak menjadi contoh dan menunjukkan moralnya dalam mencegah dan memerangi korupsi,” kata Koordinator Umum Senarai Jeffri Sianturi.

Kamis, 1 Oktober 2020, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Amril Mukminin 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia terbukti melanggar, Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 Huruf b Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Belakangan, dalam repliknya, jaksa menambah tuntutannya dengan mencabut hak politik Amril Mukminin untuk dipilih.

Kata Jeffri, tuntutan itu terlalu ringan, sebab Amril pernah berjanji akan menjadi pioner dalam membangun budaya integritas, pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional (HAKI), 2016 lalu. “Tidak hanya untuk dipilih, seharusnya hak memilih juga harus dicabut pada Amril Mukminin.”

Pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suhadi menyuap Amril Mukminin Rp 5.305.528.800, supaya Bupati Bengkalis itu kembali menunjuk perusahaannya mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning. Uang diserahkan di Jakarta, Medan dan beberapa kali di Pekanbaru, baik langsung maupun lewat anak buahnya melalui Azrul Noor, ajudan Amril Mukminin.

Selain pada Amril Mukminin, Ichsan Suhaidi lewat beberapa orang bawahannya, juga harus memenuhi permintaan sejumlah Pimpinan DPRD Bengkalis, Kepala Dinas PUPR Bengkalis dan pengawas proyek supaya penganggaran dan penandatangan kontrak kerja berlangsung mulus. Hadiah atau janji itu juga berupa sejumlah fasilitas penginapan dan transportasi.

Sedari awal, proyek multi years sudah beraroma korupsi. Diusulkan oleh bupati sebelum Amril Mukminin, penghujung 2012, anggota DPRD minta uang ketok palu agar usulan tersebut disetujui. Rupanya, itu sudah jadi tradisi dalam tiap pembahasan dan pengesahan APBD maupun APBD Perubahan. Tawar-menawarnya, anggota DPRD juga minta jatah, 2 dari 6 paket jalan yang diusulkan pemerintah daerah. Amril Mukminin saat itu anggota DPRD Bengkalis  Fraksi Golkar dan mengetahui hiruk pikuk dalam gedung dewan, bahkan turut terima uang pelicin atau ketok palu dari Bupati Herliyan Saleh, kala itu.

“Setelah terpilih jadi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebenarnya melanjutkan kembali korupsi pendahulunya. Dia pun sudah terlibat dalam bancakan proyek ini sejak awal. Bukannya memperbaiki kesalahan bupati sebelumnya, Amril Mukminin justru turut serta mecari keuntungan pribadi lewat jabatan dan kewenagannya sebagai peyelenggara negara,” jelas Jeffri Sianturi.

Amril Mukminin sepertinya sudah terbiasa terima duit karena jabatan dan status yang disandangnya. Sepanjang menjabat anggota DPRD Bengkalis, Amril Mukminin ternyata terima duit bulanan dari  Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS) Jonny Tjoa dan Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera (SAS) Adyanto. Tak tanggung-tanggung, sampai KPK menetapkanya tersangka, ada Rp 23.677.743.405 yang mengalir ke rekening maupun diterima langsung oleh istrinya, Kasmarni.

Menurut Manager Advokasi Fitra Riau Taufik, penyelenggaraan pemerintahan di Bengkalis memang penuh korupsi. Sebelum Amril Mukminin, Bupati Herliyan Saleh lebih dulu diterungku karena korupsi penyertaan modal proyek pembangkit listrik serta dana bantuan sosial. Korupsi terakhir ini turut menyeret sejumlah anggota dan dua pimpinan DPRD Bengkalis.

Korupsi memang selalu dilakukan berjamaah. Dalam proyek multi years terkhusus Jalan Duri-Sei Pakning, Taufik minta, KPK mengusut kembali seluruh anggota DPRD pada masa proyek tersebut dibahas. Seperti keterangan mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, bahwa anggota dewan di sana terbiasa terima jatah uang ketok palu yang sudah jadi tradisi tiap pembahasan dan pengesahan APBD. Masalahnya, seluruh calon Bupati Bengkalis, kecuali Kasmarni, yang akan bertarung, 9 Desember mendatang, berasal dari anggota DPRD Bengkalis yang disebut terima uang ketok palu tadi. Kasmarni, meski bukan anggota DPRD, juga terkait dalam korupsi Amril Mukminin.

“Kita tidak ingin Pilkada Bengkalis nanti kembali melahirkan pemimpin yang korup. Itu akan mengulang untuk ketiga kalinya, Bupati Bengkalis lagi-lagi tersangkut korupsi,” ujar Taufik dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Senarai, Rabu, 30 September 2020.

Taufik juga meyinggung, bahwa korupsi di Bengkalis salah satu penyebab kemiskinan, pengangguran dan terbengkalainya sejumlah infrastruktur di negeri junjungan tersebut.

Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setyo, menyoroti status Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT MASS dan PT SAS yang illegal alias tidak memiliki izin. Hal itu terungkap dalam temuan Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Riau, 2015. Hitungan Pansus, kerugian negara yang timbul dari produksi minyak sawit mentah dua perusahaan tak berizin dan tak disetorkan ke negara itu mencapai Rp 84 miliar pertahunnya.

“Wajar saja dia mau membayar Amril Mukminin hingga puluhan milyar agar aktivitas pabriknya berjalan lancar, kedua perusahaan itu sama sekali tidak rugi” ucap Okto.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun menanggapi, kasus korupsi Amril Mukminin harus dituntaskan dengan mengembangkan pembahasannya. Dia melihat ada berbagai  macam korupsi yang harus diselesaikan. Seperti korupsi uang ketok palu yang menjadi mainan anggota DPRD dalam mengamankan anggaran dan proyek. Kemudian, permintaan jatah proyek dari kontraktor dan penerimaan uang dari korporasi sawit.

“Ada banyak nama  yang terlibat dan terungkap dalam persidangan, termasuk korporasinya juga harus ditindak dan diminta pertanggungjawaban,” jelas Tama dalam diskusi yang sama.

Tama juga mendorong adanya penindakan terkait tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi Amril Mukminin. Selain itu, dia berharap jaksa dan hakim mencabut hak politik tiap penyelenggara negara yang terbukti korupsi. Sebab, mereka terpilih dari proses politik, sehingga masyarakat tidak terpapar oleh pilihan-pilihan yang berbau korupsi.

KPK mesti terus mengembangkan kasus ini pada setiap orang yang menerima keuntungan dengan cara ‘haram’. Berhenti pada Amril Mukminin tidak akan menyelesaikan masalah korupsi yang terus mengakar dan mendarah daging di Bengkalis. Apalagi, jika orang-orang yang terlibat itu akan mendapatkan kursi kekuasaan.

Narahubung:

Okto Yugo Setyo—0853 7485 6435

Jeffri Sianturi—0853 6525  0049

Taufik – 0853-6343-0444

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube