Korupsi Yan Prana

Eksepsi : Dakwaan Kabur Dan Disusun Tidak Cermat

Sidang Ke 2 : Eksepsi

PN Pekanbaru, 25 Maret 2021—Sidang pidana korupsi lanjutan Terdakwa Yan Prana Jaya Mantan Kepala Bappeda Siak kembali digelar. Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina mengetuk palu sidang, ia didampingi rekannya Darlina Darwis dan Iwan Irawan. Hari ini beragendakan mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum. Majelis terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.

Lilin Herlina mempersilahkan penasehat hukum bacakan eksepsi yang kemudian diambil alih oleh Aldi Tanjung dan kawan-kawan.

Aldi Tanjung, Penasehat Hukum Yan mengatakan dalam eksepsi bahwa hak terdakwa telah dirampas kebebasannya ketika pemerintah tengah disibukkan dengan urusan penanganan Covid-19 serta pembangunan administrasi. Terlebih jabatannya sebagai Sekertaris Daerah.

Selain itu, Aldi mengomentari isi surat dakwaan sangat kabur dan penuntut umum menyusunnya tidak cermat.

Dasar PH mengatakan hal tersebut karena banyak jumlah yang tidak disebut secara detail. Misalnya pada pemotongan 10% anggaran perjalanan dinas yang tidak disertai dengan cukup bukti. “Dakwaan pemotongan perjalanan dinas hanya berdasarkan keterangan saksi Dona tanpa ada alat bukti yang jelas.”

Aldi menuding jaksa penuntut umum terburu-buru, hanya menduga. Di sisi lain, tuduhan terhadap Yan Prana soal mark up, PH Yan Prana ini bilang bahwa tidak ada penyebutan harga yang sebenarnya dari toko pembelian.

Mengenai penyebutan bahwa Yan Prana telah mengarahkan Dona untuk memotong anggaran perjalanan dinas. Tetapi JPU tak disebutkan cara Yan mengarahkan Dona, apakah lewat lisan atau tulisan. Tak hanya itu, mengenai detail uang siapa saja yang dipotong dan berapa perjalanan dinas yang disebut dalam dakwaan tidak disebutkan secara jelas.

Aldi menambahkan bahwa penyidikan terhadap Mantan Sekda Provinsi Riau itu tidak sah, sebab Surat Perintah Penyidikan hingga kini belum pernah diterima.

“Siak bukan wilayah Pekanbaru, sehingga Inspektorat Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa dugaan kerugian negara yang dilakukan terdakwa,” lanjut Aldi. Menurutnya, JPU tak menguraikan secara lengkap dasar Inspektorat Pekanbaru bisa memeriksa sampai ke Bappeda Siak yang harusnya itu dilakukan oleh inspektorat setempat.

Terakhir, Aldi dan kawan-kawan meminta majelis hakim menerima eksepsi yang mereka sampaikan, menyatakan surat dakwaan dakwaan batal demi hukum serta membebaskan terdakwa.

Majelis menanyakan tanggapan terhadap eksepsi, dan jaksa akan menyiapkan jawaban minggu depan. Lilin menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Kamis, 1 April mendatang. #Wilingga

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube