Sidang Ke 3 : Tanggapan Eksepsi
PN Pekanbaru, 1 April 2021— Majelis Hakim Lilin Herlina, Darlina Darwis dan Iwan Irawan memasuki Ruang Sidang Soebekti. Hari ini adalah lanjutan sidang pidana korupsi terdakwa Yan Prana Jaya Mantan Kepala Bappeda Siak. Setelah minggu sebelumnya penyampaian eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, kini giliran Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Hendri Junaidi, Reflen, M Zulkifli Said, Siti Rahayu, Sumitya, Dicky Wira Buana, Himawan Saputra serta lainnya menanggapi.
Lilin Herlina mempersilahkan mereka membacakan tanggapan itu.
Menurut jaksa, eksepsi yang disampaikan Aldi Tanjung dan kawan-kawan pada minggu lalu tidak mempunyai alasan hukum yang jelas. “Surat keberatan tersebut tidak sah menurut hukum dan tidak perlu ditanggapi,” ucap Himawan Saputra. Seharusnya PH memahami ulang lagi unsur-unsur apa yang dibantah dalam eksepsi.
Selain itu, jaksa juga katakan bahwa mereka sudah susun dakwaan secara lengkap dan jelas. Dengan itu, JPU memohon pada majelis hakim untuk menolak eksepsi tersebut dan menyatakan dakwaan telah memenuhi ketentuan serta melanjutkan sidang pada substansi perkara.
Usai pembacaan selesai, Lilin Herlina menunda persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela sampai 8 April 2021 mendatang. #Wilingga