Korupsi Yan Prana

Eksepsi Yan Prana Tidak Punya Alasan Hukum Yang Jelas

Sidang Ke 3 : Tanggapan Eksepsi

PN Pekanbaru, 1 April 2021— Majelis Hakim Lilin Herlina, Darlina Darwis dan Iwan Irawan memasuki Ruang Sidang Soebekti. Hari ini adalah lanjutan sidang pidana korupsi terdakwa Yan Prana Jaya Mantan Kepala Bappeda Siak. Setelah minggu sebelumnya penyampaian eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, kini giliran Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Hendri Junaidi, Reflen, M Zulkifli Said, Siti Rahayu, Sumitya, Dicky Wira Buana, Himawan Saputra serta lainnya menanggapi.

Lilin Herlina mempersilahkan mereka membacakan tanggapan itu.

Menurut jaksa, eksepsi yang disampaikan Aldi Tanjung dan kawan-kawan pada minggu lalu tidak mempunyai alasan hukum yang jelas. “Surat keberatan tersebut tidak sah menurut hukum dan tidak perlu ditanggapi,” ucap Himawan Saputra. Seharusnya PH memahami ulang lagi unsur-unsur apa yang dibantah dalam eksepsi.

Selain itu, jaksa juga katakan bahwa mereka sudah susun dakwaan secara lengkap dan jelas. Dengan itu, JPU memohon pada majelis hakim untuk menolak eksepsi tersebut dan menyatakan dakwaan telah memenuhi ketentuan serta melanjutkan sidang pada substansi perkara.

Usai pembacaan selesai, Lilin Herlina menunda persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela sampai 8 April 2021 mendatang. #Wilingga

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube