PN Pekanbaru, Rabu, 9 September 2020—Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, Sarudi dan Darlina Darwis, baca putusan tindak pidana korupsi, terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta. Sidang dihadiri langsung Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dwi Oktafianto. Adapun Suheri Terta dan penasihat hukumnya ikut dalam jaringan (Daring).
Majelis hakim bergiliran baca putusan. Mereka menganalisa fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan putusan terdahulu. Kesimpulannya, Suheri Terta tidak terbukti beri uang dalam dua amplop cokelat pada Annas Maamun, lewat Gulat Medali Emas Manurung.
Hakim bilang, hanya Gulat yang menerangkan, telah menerima uang dari Suheri Terta. Sementara Annas keterangannya berubah-ubah dan banyak lupa karena sudah uzur. Keterangan Annas dan Gulat juga tidak berkesesuaian. Misalnya, Gulat serahkan uang dari Suheri Terta pada Annas, sore hari. Sementera Annas bilang, pagi hari.
Selain itu, lanjut majelis, terkait pertemuan Gulat dan Suheri Terta di Hotel Aryaduta, Pekanbaru juga tidak berkesesuaian. Gulat bilang pemberian uang depan kamar hotel nomor 518. Sedangkan Suheri Terta mengatakan, mereka hanya mengobrol dalam kamar hotel
“Keterangan Gulat tidak didukung dengan barang bukti lainnya,” kata Saut Maruli Tua Pasaribu. Ketua majelis pun memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dan memulihkan segala haknya. Sebab, Suheri Terta tidak bersalah sebagaimana dakwaan pertama atau kedua penuntut umum.
Jaksa KPK mendakwa Suheri Terta dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, Suheri Terta menerima putusan majelis. Sedangkan penuntut umum akan pikir-pikir. Sidang ditutup.#Suryadi