Kasus Gulat Manurung

Cecep: Saya Anggap Gubernur Riau Atasan Saya

12012015 24

 

–Sidang Kelima Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Gulat Medali Emas Manurung

12012015 24

Jakarta, 12 Januari 2015 – Sidang perkara suap alih fungsi kawasan hutan Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung hampir masuk babak akhir. Pekan ini, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi. 

12012015 01

“Minggu depan satu saksi cukup, Yang Mulia,” kata Jaksa Kresno Anto Wibowo kepada majelis hakim sebelum sidang ditutup. “Annas Maamun,” tambahnya. “Tidak ada ahli?” tanya Supriyono, hakim ketua. “Kami rasa dari kami sudah cukup.”

Majelis hakim memutuskan sidang minggu depan ditambah dengan saksi meringankan dari pihak terdakwa. “Bila tidak ada, kita langsung pemeriksaan terdakwa,” putus Supriyono.

Empat saksi yang telah diperiksa sudah meninggalkan ruang sidang. Dua dari Jakarta, dua dari Riau.

12012015 12

Bambang Supriyanto dan Mashud diperiksa pada sesi pertama. Bambang jabat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, sedangkan Mashud Direktur Perencanaan Kawasan Hutan. Keduanya berkantor di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

12012015 05

Pemeriksaan saksi kali ini masih seputar usulan revisi pertama dan kedua Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau (RTRWP Riau).

Bambang dan Mashud menerangkan bahwa Menteri Kehutanan telah menyerahkan SK 673 tentang peruntukan kawasan hutan di Riau saat HUT Riau, 9 Agustus 2014. “Empat hari kemudian, Gubernur Riau langsung mengajukan usulan revisi,” kata Mashud.

Menurut Mashud, SK 673 bersifat final. Artinya masih bisa direvisi asal tidak memasukkan usulan baru. “Patokannya harus berdasarkan hasil kerja tim terpadu,” katanya lagi. Tim terpadu gabungan dari Kementerian Kehutanan dan pejabat di Riau yang bertugas menelaah peta peruntukan kawasan hutan di Riau.

12012015 13

Faktanya, Gubernur Riau mengajukan usulan revisi SK 673 pada 12 Agustus 2014. “Itu karena dari usulan tim terpadu, hanya sebagian saja yang masuk SK 673,” beber Bambang Supriyanto. Menurutnya, itu keputusan Menteri Kehutanan. “Padahal sebenarnya bisa saja semua usulan tim terpadu masuk, karena Riau belum pernah berubah tata ruangnya sejak awal. Namun kebijakan Menteri Kehutanan hanya memasukkan sebagian saja.”

12012015 16 Saksi cecep

Saat menyampaikan pidato pada HUT Riau, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memberi kesempatan pada masyarakat Riau, melalui pejabat pemerintahan Riau untuk mengajukan usulan revisi atas SK 673 bila masih ada kawasannya yang belum masuk. Pernyataan itu diakui Zulkifli Hasan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, minggu lalu.

12012015 19 Surat Revisi Usulan

“Ini terjadi perbedaan. Zulkifli Hasan saat diperiksa minggu lalu bilang SK 673 bisa direvisi, tapi kalian bilang SK itu sudah final. Bagaimana ini?”
“Revisi bisa asalkan masih dalam usulan tim terpadu. Bila usulan baru, tidak dibenarkan. Usulan revisi SK 673 setelah dicek ke lapangan memang ada usulan baru. Kita bilang itu tidak bisa. Ada juga yang status haknya tumpang tindih. Itu kita minta selesaikan. Tapi tidak pernah disampaikan hingga sekarang,” jelas Mashud.

12012015 Saksi Bambang Budianto

Di sisi lain, karena tidak ada balasan surat dari Kementerian Kehutanan kepada Gubernur Riau terkait usulan revisi RTRWP Riau, maka Gubernur Riau mengajukan usulan revisi kedua pada 17 September 2014.

CECEP ISKANDAR dan Riyadi Musthofa, dua saksi yang diperiksa pada sesi kedua minggu ini, menjelaskan detail pengajuan usulan revisi kedua, terutama terkait lampiran peta tata ruang wilayah Riau.

12012015 Saksi Mashud

Cecep Iskandar Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Propinsi Riau. Ia membuat peta yang akan diusulkan pada revisi kedua RTRWP Riau. Ia masukkan beberapa daerah di luar usulan tim terpadu. “Saya diperintah Pak Gubernur, Annas Maamun,” katanya.

Cecep ceritakan detail kejadiannya. 

12012015 Saksi Riyadi Musthofa

Ia ditelepon Gubernur Annas Maamun untuk berkoordinasi dengan Gulat Medali Emas Manurung terkait lahan yang akan dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRWP Riau. Lahan yang dimaksud terletak di daerah Rokan Hilir dan Kuantan Singingi. “Saya dapat file petanya dari Riyadi Musthofa,” kata Cecep.

Riyadi Mustofa alias Bowo membenarkan pernyataan Cecep. Ia mengaku pernah memberikan file berisi peta kepada Cecep Iskandar, atas permintaan Gulat Manurung. Bowo bekerja sebagai surveyor. Ia pernah beberapa kali disewa oleh Gulat Manurung untuk mengukur batas lahan milik Gulat dan menginterpretasikannya ke dalam peta.

12012015 Saksi Cecep

 

Meski melanggar aturan, Cecep tetap memasukkan lahan di Rokan Hilir dan Kuantan Singingi tersebut ke dalam peta usulan revisi kedua RTRWP Riau.

“Saya tahu tidak boleh. Saya masukkan. Atas perintah Pak Gubernur Riau, Annas Maamun,” kata Cecep.
“Anda kan bekerja di Dinas Kehutanan Riau, mengapa mau menuruti perintah Gubernur Riau? Atasan Anda kan Irwan Effendi?” tanya Joko Subagyo, hakim anggota.
“Saya anggap Gubernur itu atasan saya juga,” jawab Cecep.

Cecep Iskandar dan Annas Maamun sama-sama berasal dari Rokan Hilir. Dua bulan setelah Annas Maamun jabat Gubernur Riau, ia memindahkan Cecep, dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir ke Dinas Kehutanan Propinsi Riau. Saat bersaksi minggu lalu, Irwan Effendi, Kepala Dinas Kehutanan Riau, menyatakan bahwa Cecep sengaja ditempatkan oleh Annas Maamun di Dinas Kehutanan Riau. “Supaya ada orang Rokan Hilir di Dinas Kehutanan Riau. Cecep kan dekat dengan Pak Gubernur,” kata Irwan.

Cecep Iskandar dipercaya Annas Maamun mengantarkan langsung usulan revisi kedua RTRWP Riau tersebut ke kantor Kementerian Kehutanan. Di Jakarta, Cecep bertemu dengan Gulat Manurung. Gulat memastikan bahwa lahannya sudah masuk ke dalam usulan revisi RTRWP Riau. Gulat memberi uang kepada Cecep sejumlah 26 juta 850 ribu rupiah.

12012015 34c

“Kata Pak Gulat untuk jajan. Karena diberikan di tempat terbuka, saya tidak enak menolak. Saya ambil uang itu,” kata Cecep.
Di persidangan juga terungkap istilah EM, AM dan GM. Cecep menyatakan bahwa file yang diberikan oleh Bowo ada istilah-istilah tersebut.
“AM adalah Annas Maamun. GM adalah Gulat Manurung. EM seingat saya Edison Mandiri,” kata Bowo.
“Bukan Edison Marudut?” tanya hakim anggota Alexander Marwata.
“Bukan. Orangnya beda. Edison Mandiri maksudnya Pak Edison dari Koperasi Karya Mandiri,” jawab Bowo.

12012015 33

Jelang akhir sidang, Cecep Iskandar diminta oleh Penuntut Umum untuk menunjukkan lahan milik AM, EM dan GM di layar monitor menggunakan pointer.

Cecep menunjuk lahan di Rokan Hilir milik AM alias Annas Maamun, lahan di Kuantan Singingi milik GM alias Gulat Manurung. Lahan-lahan tersebut dimasukkannya ke dalam usulan revisi kedua RTRWP Riau. Ia melanggar ketentuan karena berada di luar usulan tim terpadu.
Sidang kali ini tercatat paling lama di antara sidang Gulat Manurung lainnya.

12012015 39

 

Majelis hakim menutup sidang pada pukul 16.20. Gulat Manurung menitikkan air mata saat bersalaman dengan Cecep Iskandar dan Riyadi Musthofa, sesaat setelah mereka usai memberi keterangan. #rct-Lovina