Kasus Gulat Manurung

Gulat: Annas Maamun Sudah Terima Rp 3 Miliar dari Duta Palma

29012015 19

 

 

–Sidang Ketujuh Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Gulat Medali Emas Manurung

 

29012015 19

 

 

Jakarta, 29 Januari 2015 – Kenakan baju putih dan peci hitam, Zulher memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sekitar pukul 10. Ia jadi saksi untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung perkara suap alih fungsi kawasan hutan Riau.

29012015 07

Di depan lima majelis hakim yang memeriksa perkara Gulat Manurung, Zulher menceritakan terkait permohonan PT Duta Palma agar lahannya dimasukkan ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Riau. Ia jabat Kepala Dinas Perkebunan di Riau.

Begitu mendengar pidato Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat menyerahkan SK 673 tahun 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Riau, Zulher mengumpulkan perusahaan perkebunan di Riau. “Dari 267 perusahaan perkebunan, baru 22 perusahaan yang memiliki sertifikat ISPO,” katanya. Ia menganjurkan perusahaan-perusahaan tersebut memproses pelepasan kawasan hutan bagi yang lahannya belum dilepaskan dari kawasan hutan. “Supaya mereka bisa mendapat sertifikat ISPO.”

29012015 08

Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah kebijakan yang dibuat Menteri Pertanian dengan tujuan meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia. Sertifikat ISPO merupakan jaminan perusahaan kelapa sawit memenuhi standar pertanian yang diizinkan.

Surya Darmadi, Direktur PT Duta Palma Nusantara datang menemui Zulher pada 17 September 2014. Ia ingin mengurus pelepasan kawasan hutan untuk 3 anak perusahaannya. “Pelepasan kawasan hutan wewenangnya Dinas Kehutanan, Bappeda, dan Gubernur Riau,” ujar Zulher pada Surya. Karena itu, ia sarankan Surya Darmadi bertemu Gubernur Riau Annas Maamun melalui Gulat Manurung.

29012015 14

Hampir semua saksi menyatakan Gulat Manurung dekat dengan Annas Maamun. Zulher menyebut kedekatan mereka ibarat bapak dan anak.

“Saya yang anak buah Gubernur saja, kalau sulit bertemu beliau untuk minta tanda tangan, saya akan hubungi Gulat Manurung,” sebut Zulher.
Zulher pun menelepon Gulat Manurung di depan Surya Darmadi. Gulat datang ke kantor Zulher saat itu juga. Ada perbedaan keterangan antara Zulher dan Gulat saat menceritakan kronologis pertemuan tersebut. Mereka berdebat.

29012015 16

“Bapak sampai 6 kali hubungi saya. Saya bilang sibuk. Kalau Bapak tidak bilang penting, saya tidak akan datang,” kata Gulat Manurung pada Zulher. “Saya juga tidak akan datang kalau Bapak bilang ada orang PT Duta Palma di kantor Bapak, karena saya tahu betul buruknya perusahaan itu,” sambung Gulat.

Gulat merasa dijebak oleh Zulher. Ia anggap kedatangannya ke kantor Zulher menemui Surya Darmadi adalah titik awalnya terlibat kasus ini dan akhirnya ditangkap tangan KPK.

“Begitu saya tiba, Bapak tarik tangan saya dan bilang bahwa saya harus bantu PT Duta Palma agar lahannya bisa masuk ke dalam usulan revisi RTRW Riau. Bapak bilang, nanti kita akan dapat jatah uang, lahan dan kebun,” kata Gulat pada Zulher.

Zulher membantah hal tersebut. Ia bilang bahwa dirinya tidak terlibat pembicaraan uang, lahan maupun kebun. “Saya keluar ruangan. Saya bilang, kalau urus izin saya mau, tapi kalau sudah bicara uang saya akan keluar.” Zulher menambahkan sebelum keluar ruangan, ia dengar Gulat bilang pada Surya Darmadi, “Wah banyak duitnya ini, satu hektar saja sudah berapa miliar.”

Gulat kembali bantah Zulher. “Bapak keluar ruangan untuk menyuruh staf memperbaiki surat rekomendasi yang akan diserahkan kepada Gubernur Riau. Bukan untuk menghindar saat membahas uang.”

29012015 22

Zulher membenarkan pernyataan tersebut.

Gulat juga membela diri dengan menyatakan bahwa dia tidak minta uang pada PT Duta Palma. PT Duta Palma ingin mengajukan pelepasan kawasan hutan untuk 3 perusahaannya. Saya bilang, “Untuk apa dilepaskan, kan sudah punya HGU, sudah sah beroperasi. Ingin disertifikatkan ya, wah banyak duitnya ini, satu hektar saja sudah berapa miliar kalau dijual.”

“Saya bilang kalau dijual, bukan saya minta uang,” kata Gulat. Zulher mengiyakan pernyataan Gulat itu.

Di depan persidangan, Gulat membeberkan bahwa ia pernah telepon Zulher dan marah-marah karena PT Duta Palma tidak bertanggung jawab.

“PT Duta Palma janji mau bantu operasional. Saya telepon, banyak alasan. Katanya bos ke Singapura lah, sampai saya tidak bisa dapatkan uang dari mereka seperti yang disuruh Pak Gubernur. Akhirnya saya jadi ditelepon-telepon Pak Gubernur terus. Telepon Pak Gubernur terakhir, kalau tak dapat dari Duta Palma, carilah pinjaman. Itu saya sampaikan ke Bapak kan di telepon? Saya marah ke Pak Zulher karena PT Duta Palma tidak tanggung jawab,” kata Gulat kepada Zulher.

29012015 32

Zulher membenarkan Gulat ada telepon dirinya. “Tapi Pak Gulat cuma bilang minta uang ke PT Duta Palma, tidak saya tanggapi. Saya alihkan bahas mobil.”

“Tidak ada pembahasan mobil. Bapak bilang saat itu, kurang ajar PT Duta Palma. Iya Dinda, nanti saya sampaikan. Itu yang Pak Zulher katakan pada saya.”

“Tidak ada saya bilang kurang ajar. Pak Gulat minta uang pada PT Duta Palma, tidak saya tanggapi. Begitu yang sebenarnya. Lilahita’ala, Yang Mulia,” kata Zulher kepada majelis hakim.

Saat pemeriksaan Gulat Manurung sebagai terdakwa, ia bilang bahwa PT Duta Palma janji berikan uang Rp 8 Miliar kepada Gubernur Riau Annas Maamun agar lahan mereka dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRW Riau.

“Pembicaraan itu terjadi saat pertemuan saya, Surya Darmadi dari PT Duta Palma, dengan Zulher di ruang kerja Zulher tanggal 17 September malam. Tapi Zulher tidak ada, dia sedang keluar,” kata Gulat.

Gulat pun sampaikan hal tersebut kepada Annas Maamun saat bertemu pada 18 September pagi bahas usulan revisi RTRW Riau untuk PT Duta Palma. “Pak Annas hanya menaggapi, iya lah.”

Tanggal 18 September sore, Suheri Tirta, anak buah Surya Darmadi, serahkan uang Rp 3 Miliar kepada Gulat Manurung. Gulat mengaku memberikan uang tersebut kepada Annas Maamun. “Sisanya setelah revisi RTRW diteken Pak Menhut,” kata Gulat pada Annas. Annas hanya mengiyakan.

Gulat Manurung mengaku terima Rp 750 juta. Surya Darmadi juga berjanji memberikan jatah pada Gulat karena sudah bantu menghubungkan dirinya dan Annas Maamun.

“Kalau sudah ada perjanjian begitu, mengapa Annas masih suruh Saudara minta uang pada PT Duta Palma Rp 2,9 Miliar?” tanya Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK.

“Itulah saya juga bingung, Pak Jaksa. Mungkin Pak Gubernur teringat kalau PT Duta Palma janji mau berikan uang untuk urusan revisi RTRW Riau. Makanya dia suruh saya minta lagi. Karena tidak dapat, dia suruh saya cari pinjaman,” kata Gulat.

Jelang sidang usai, hakim ketua Supriyono meminta kejujuran Gulat Manurung.

“Pemberian uang untuk Annas Maamun seolah-olah hanya untuk kepentingan PT Duta Palma. Sampai Saudara rela meminjam demi kepentingan orang lain. Rasanya secara rasional tidak masuk akal. Masak untuk kepentingan orang lain Saudara mau meminjam sampai sebegitunya. Ada tidak kepentingan Saudara saat meminjam uang itu? Lahan Saudara kan juga masuk ke dalam usulan revisi RTRW Riau?”

“Saya tidak ada kepentingan, Yang Mulia. Setelah ditangkap, baru saya sadar. Kok bodoh kali aku ya, sampai mau mati-matian begini, ditangkap segala.”

29012015 30

“Majelis bisa melihat, mempertimbangkan posisi itu. Kami minta kejujuran Saudara saja. Saudara yang paling tahu jawabannya. Apa benar tidak ada kepentingan Saudara?”
“Saya sering bertanya pada hati nurani sendiri, ada tidak ya kepentingan saya karena saya juga mengurus lahan. Tapi Yang Mulia, bagaimana

saya bisa berharap kepada Pak Annas, saya saja tidak pernah melapor kalau mau mengusulkan lahan itu…”

“Keterangan Annas Maamun sudah jelas. Saudara datang ke kantor Annas Maamun dan bilang secara lisan mau mengajukan usulan revisi lahan Saudara. Walaupun Saudara membantah pernyataan Annas itu.”

“Kita sudah dengarkan keterangan Cecep di pengadilan. Kata Cecep tidak ada lahan saya dibahas saat pertemuan dengan Pak Annas tanggal 18 September itu…”
“Annas beberapa kali ditanya dan menyatakan ada Saudara bilang ingin masukkan lahan Saudara. Sudahlah, terserah Saudara saja kalau begitu…”
“Saya mau disuruh pinjam uang ke PT Duta Palma karena mencoba untuk loyal ke Pak Annas saja, Yang Mulia.”
“Untuk apa loyal kalau tidak ada kepentingan? Semua sudah jelas dari keterangan saksi-saksi, Saudara juga memasukkan revisi. Terserah Saudara, yang jelas saksi dan Annas sudah memberikan keterangan.”

29012015 37

Jelang pukul 14 sidang usai. Kamis depan majelis hakim agendakan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. “Kalau bisa minggu depan tuntutan sudah bisa dibacakan, jangan sampai ditunda, batas penahanan terdakwa sudah mepet,” kata Hakim Supriyono sebelum menutup sidang. #rct-lovina