Kasus Gulat Manurung

Divonis 3 Tahun, Gulat Harus Dipecat Dari Universitas Riau

GulatManurung 23022015 22

 

–Sidang Vonis Perkara Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau Terdakwa Gulat Medali Emas Manurung

GulatManurung 23022015 22
Jakarta, 23 Februari 2015 – Lima majelis hakim masuk ruang sidang lantai dua Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 15.40. “Ruangan penuh, tidak apa-apa ya kita sidang di sini?” tanya hakim ketua Supriyono kepada Penuntut Umum serta Penasehat Hukum. Mereka tidak keberatan. Hanya tersedia satu bangku panjang untuk pengunjung sidang.

GulatManurung 23022015 01

Seketika bangku itu langsung penuh oleh wartawan yang sudah menunggu sidang pembacaan vonis terdakwa Gulat Medali Emas Manurung sejak pagi hari.

GulatManurung 23022015 07

“Ini keputusan terbaik menurut majelis hakim. Kalau terdakwa tidak puas, silahkan lakukan upaya hukum selanjutnya,” tegas hakim Supriyono sebelum membacakan putusannya. Putusan setebal 212 halaman tersebut dibacakan bergantian dengan hakim Joko Subagyo.

GulatManurung 23022015 04

Majelis hakim membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu, yakni pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

GulatManurung 23022015 11

Hakim membuktikan setiap unsur pada dakwaan primer tersebut. Pertimbangan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan penuntut umum. Hakim menyatakan semua unsur pada dakwaan primer terpenuhi. Gulat Medali Emas Manurung divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yakni penjara 4,5 tahun dan denda Rp 150 juta.

GulatManurung 23022015 20

Gulat Manurung merupakan dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau. Ia juga pengusaha sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia wilayah Riau. Keterangan ini dibenarkan saksi Annas Maamun, Cecep Iskandar, Mardiansyah, Rino Afrino, dan terdakwa sendiri.

Gulat mampu memberi keterangan dengan baik di persidangan, menjawab pertanyaan, serta membantah keterangan saksi yang dianggapnya tidak benar. Hakim menilai unsur setiap orang terpenuhi.

GulatManurung 23022015 18

Berdasarkan fakta hukum, Gulat Manurung terbukti memberikan sejumlah uang kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap keduanya di perumahan Citra Grand Cibubur pada 25 September 2014. Penyidik KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta dari operasi tangkap tangan tersebut. Dengan demikian, hakim menilai unsur kedua memberi sesuatu dan unsur ketiga kepada penyelenggara negara terbukti.

Pemberian uang tersebut dilakukan Gulat Manurung agar lahannya dimasukkan ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau. Gulat punya lahan seluas 140 hektar di Kuantan Singingi. Ia juga memasukkan kebun masyarakat miskin di Rokan Hilir dan Siak, kebun K2I di Rokan Hilir, serta kebun milik Annas Maamun di Rokan Hilir ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau.

Selain itu, Gulat Manurung terbukti membantu Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma untuk memasukkan lahan mereka di Indragiri Hulu ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau. Lahan seluas 18.000 hektar tersebut ingin diubah dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Annas Maamun menyetujui semua usulan tersebut. Annas dapat Rp 3 Miliar dari PT Duta Palma dari uang yang dijanjikan sejumlah Rp 8 Miliar.

Majelis hakim menilai perbuatan Gulat Manurung memberikan sejumlah uang kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau menyalahi ketentuan yakni pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Gulat menyatakan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya banding atas vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Majelis hakim menutup sidang pukul 16.20. Gulat Manurung mengusap air mata saat bersalaman dengan penuntut umum. Ia terduduk sejenak di kursi terdakwa sebelum menghampiri penasehat hukumnya. Ia lagi-lagi menghapus air mata saat keluar dari ruang sidang.

Pasal 87 Ayat 4 Huruf D Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

“Saya tidak akan bisa menjadi dosen lagi dan akan segera dipecat dari pegawai negeri sipil. Itu sudah di depan mata, Yang Mulia,” kata Gulat Manurung saat membacakan nota pembelaannya pada persidangan minggu lalu. #rct-lovina