–Sidang Kesembilan Korupsi Lahan Bhakti Praja Pelalawan Terdakwa Marwan Ibrahim
PN PEKANBARU. RABU, 3 DESEMBER 2014— Usai diperingatkan pada persidangan sebelumnya, kali ini sidang kembali molor digelar. Sebelumnya pada 19 November sidang dimulai pukul 12.45, hari ini lebih cepat 5 menit.
Tepat pukul 12.40 Hakim Ketua, Achmad Prasetyo Pudjoharsoyo membuka persidangan. Didampingi Masrul dan Rachman Silaen selaku hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum turut hadir. Marwan Ibrahim juga duduk ditengah ruang sidang mengenakan rompi putih tahanan dan peci hitamnya.
Achmad membuka persidangan dan menanyakan kepada JPU siapa saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini.
“Saksi yang ada dalam BAP tinggal dua orang yang mulia,” ujar D Anteng Prakoso, JPU.
Namun, kedua saksi tersebut tidak dapat hadir pada persidangan kali ini. Anteng menjelaskan bahwa pihak JPU sudah memberikan surat pemanggilan kepada saksi untuk dapat hadir memberikan keterangan.
“Surat pemanggilannya ada?” tanya Achmad
“Ada Yang Mulia, tapi sekarang kami tidak bawa,” jawab Anteng. Ia menambahkan agar sidang dapat ditunda selama seminggu agar saksi dapat dihadirkan kembali pada persidangan selanjutnya.
Achmad mengabulkan permohonan sidang ditunda. Diagendakan 10 Desember jadi jadwal sidang selanjutnya.
“Saya harap jaksa sudah mempersiapkan saksi ahli untuk persidangan selanjutnya. Begitu juga dengan PH, siapkan saksi a decharge,” pesan Achmad.
Sidang ditutup 4 menit kemudian setelah palu diketok. “Kita laksanakan sidang pada 10 desember 2014, pukul 9, sidang ditunda.”#Yaya-rct