Kasus Marwan Ibrahim

Kerugian Negara Rp 38,87 Miliar

diskusi1

 

 

diskusi1

 

–Sidang Kesebelas Korupsi Lahan Bhakti Praja Pelalawan Terdakwa Marwan Ibrahim

 

PN PEKANBARU, 17 DESEMBER 2014— Pagi ini ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru tengah diisi oleh beberapa pengacara dan pengunjung sidang. Tak seperti biasa, mereka bukanlah pengunjung setia persidangan Marwan ibrahim. Pagi ini ada sidang lain selain kasus Tipikor di ruangan yang tepat berada ditengah Pengadilan Negeri ini.

 

Silih berganti sidang kasus perdata yang berlangsung hingga jelang tengah hari. Hingga petugas Pengadilan Negeri Pekanbaru memberitahukan bahwa sidang kasus Tipikor dengan terdakwa Marwan ibrahim akan dimulai usai istirahat siang.

Tepat pukul 13.40 sidang dibuka oleh Hakim Ketua Achmad Prasetyo Pudjoharsoyo. Didampingi hakim anggota Masrul dan Rakhman Silaen. Jaksa Penuntut Umum yang hadir, Romi Rozali dan Adiyaksa. Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa, Tumpal H Hutabarat.

Pada persidangan kali ini, diagendakan untuk dengarkan keterangan ahli. Seperti yang dijanjikan, Zulheri, Ak, CA hadir sebagai ahli dari BPKP Provinsi Riau. Ia hadir sebagai ahli dalam bidang audit madya.

saksi ahli1Zulheri jelaskan pengetahuannya dari hasil audit dalam kasus korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan. Ia jelaskan awal mula melakukan audit. Sistem pelaksanaannya berdasarkan permintaan dari penyidik. Dimana mereka telah melakukan penyelidikan terhadap pengadaan tanah tersebut. Tujuannya menghitung berapa besar kerugian negara akibat tindakan ini.

“Audit ini kami sebut audit perhitungan kerugian negara,” ujar Zulheri.

Tim audit dari BPKP berjumlah 4 orang. Dipimpin Penanggung Jawab yaitu Kepala BPKP, lalu ada Supervisor/ Pengendali Teknis yaitu Zulheri, Lalu Pelaksana Teknis Lapangan serta 1 orang anggota.

Audit dilakukan 3 kali. Pertama untuk anggaran pada 2007, dilanjutkan anggaran 2008 dan terakhir anggaran 2009 dan 2011. Data yang digunakan merupakan dokumen bukti dan keterangan BAP yang telah dimiliki penyidik.

“Apa tidak ada pengecekan ke lapangan?” tanya Romi.

“Ada. Memang saya tidak turun langsung, tapi anggota tim ada yang mengecek,” ujarnya.

Dari hasil audit yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa pada 2002 Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli tanah untuk dibangun komplek perkantoran. Tanah yang dibeli itu merupakan milik David Chandara dengan luasan 110 hektar. Dana yang dimiliki Pemkab Pelalawan dalam baku anggaran hanya Rp 500 juta. Itu hanya bisa membeli sebagian lahan. Sedangkan David Chandara tidak ingin tanah dijual sebagian-sebagian. Melainkan harus keseluruhan.

Melalui bantuan dari Lugimin diperoleh kesepakatan ia akan membantu membeli sebagian tanah dengan biaya Rp 1,5 miliar. Dari uang yang terkumpul Rp 2 miliar, masih kurang dana Rp 200 juta.

“Dana yang kurang ini, Syahrizal Hamid yang menalangi. Ia waktu itu bekerja di Badan Pertanahan Daerah,” jelas Zulheri.

PNS1Zulheri mengatakan lakukan pengecekan dan melihat BAP dari Syahrizal sumber dari uang Rp 200 juta tersebut. Dari keterangan Syahrizal, uang tersebut milik Lugimin, namun Lugimin tak mengakui. Setelah ditanyai kembali ternyata uang itu berasal dari uang masyarakat yang mengurus tanah ke Syahrizal.

Setelah diperoleh uang Rp 2,2 miliar tersebut dibelilah lahan diareal Bhakti Praja. Dalam hal ini BPKP lakukan audit dan memperoleh hasil bahwa Rp 1,5 miliar dari Lugimin memperoleh 60 hektar. Dengan harga Rp 25 juta perhektar.

“Pemda punya 20 hektar dengan harga yang sama dengan lugimin, ini sesuai dengan kwitansi formal,” jelas Zulheri.

“Kwitansi formal? Maksudnya?” tanya JPU.

“Itu hanya kwitansi yang dipergunakan untuk diperlihatkan ke Lugimin bahwa tanah itu Rp 25 juta/ hektar. Padahal Rp 20 juta,” jelas Zulheri.

JPU1Zulheri menjelaskan kondisi realnya tanah itu dijual dengan harga Rp 20 juta perhektar, namun oleh Syahrizal hamid menyatakan bahwa harganya menjadi Rp 25 juta. Dalam persidangan sebelumnya, Syahrizal membenarkan dengan menyatakan bahwa kelebihan Rp 5 juta tersebut untuk biaya-biaya pengurusan tanah.

Dari Rp 2,2 miliar yang dikeluarkan untuk pembelian tanah, Zulheri menjelaskan bahwa dengan dana sebenarnya, 60 hektar tanah milik Lugimin dengan biaya sebenarnya Rp 1,2 miliar. Dana sisa Rp 300 juta dipergunakan untuk lahan seluas 15 hektar. Lalu dari anggaran APBD Rp 500 juta untuk 25 hektar. Dan Rp 200 juta dari Syahrizal Hamid, yang digolongkan sebagai uang pemerintah karena Syahrizal bertindak sebagai aparatur daerah membeli 10 hektar lahan. Sehingga 60 hektar lahan milik Lugimin dan 50 hektar milik Pemda Pelalawan.

“Tapi oleh Syahrizal dinyatakan bahwa lahan Pemda hanya 20 hektar dan 30 hektar lagi ini yang dibagi-bagikan,” jelas Zulheri.

Lahan 30 hektar ini yang menggunakan nama-nama masyarakat, dan pada akhirnya dibeli kembali oleh Pemda Pelalawan.

“Berapa luas lahan yang dibeli kembali itu?” tanya JPU

“Totalnya pembebasan lahan itu, ah, jangan pembebasan lahan, lahan yang dibeli kembali sekitar 27,92 hektar,” ujar Zulheri

“Ada menghitung berapa uang yang dikeluarkan?” tanya JPU

“Ada kita hitung berapa anggaran yang dikeluarkan untuk membeli kembali lahan itu,” ujarnya

Ia menjelaskan secara detail uang yang dikeluarkan Pemda Pelalawan untuk membeli lahan. Dimulai pada 2007 uang yang dikeluarkan untuk membeli lahan 4,4 hektar setelah dikurangi pajak sebesar Rp 4.518.853.100,00. Pada 2008 membeli lahan seluas 11,8 hektar dengan biaya Rp 17.632.190.400,00. Sedangkan 2009 biaya yang dikeluarkan untuk membeli lahan seluas 11,4 hektar Rp 16.250.557.500,00. Dan terakhir pada 2011 dikeluarkan uang Rp 468.682.600,00 untuk lahan seluas 0,32 hektar.

“Totalnya Rp 38.870.283.600,00,” ujar Zulheri.

“Apa ini bisa dikategorikan kerugian negara?” tanya JPU.

“Ya ini kami hitung sebagai kerugian negara. Karena lahan itu sudah menjadi lahan Pemda,” ujar Zulheri.

Ia mendasarkan hal ini dari lahan yang dibeli pada 2002. Karena pada dasarnya uang yang dibeli adalah uang dari negara. Baik dari anggaran Rp 500 juta ataupun Rp 200 juta dari Syahrizal Hamid.

“Uang dari Syahrizal terhitung uang negara karena berkaitan dengan dirinya sebagai aparatur pemerintah,” ujar Zulheri, “dan lahan itu adalah milik pemerintah yang dibeli lagi oleh pemerintah.”

terdakwa dan phSelain itu ia juga menambahkan untuk memastikan apakah benar uang yang dihitung merupakan kerugian negara, BPKP meminta penyidik hadirkan ahli keuangan. Penyidik menghadirkan ahli dari keuangan daerah dan hasilnya sama. “Mereka juga nyatakan uang itu sebagai kerugian negara,” ujarnya.

Zulheri menyimpulkan dari hasil audit ada beberapa penyimpangan yang terjadi terkait pembelian lahan pada 2002 dan pada tahun-tahun selanjutnya. Seperti tidak adanya tim negosiasi untuk membahas harga tanah yang akan dibeli. Yang ada hanya menentukan sendiri harga tanah.

Lalu tidak dimasukkannya lahan tersebut dalam buku inventaris daerah serta tidak adanya serah terima lahan tersebut kedaerah juga jadi masalah. Dan penyimpangan lainnya berupa tidak adanya pengecekan lahan berada dimana dan keabsahan dari lahan tersebut.

“Maaf yang mulia, kami meminta agar ahli cukup menjelaskan sesuai keahliannya,” sela Penasehat Hukum terdakwa. Tumpal menjelaskan bahwa ahli sebagai auditor bukan dalam hal menyimpulkan penyelewengan yang dilakukan tim tanah.

“Ya ahli, kalau itu bukan keahlian anda, jangan dijawab. Jadinya JPU juga bias menanyakannya kemana-mana. Fokus saja,” ujar Hakim Ketua.

“Baik Yang Mulia, tapi saya menjelaskan sesuai pengetahuan saya,” jawab Zulheri.

“Ya sudah anda jawab sesuai keahlian saja, jika bukan keahlian anda, tidak usah dijawab, jangan sok pintar anda,” ujar Hakim Ketua.

Beberapa kali JPU bertanya ke Zulheri, namun beberapa kali juga Hakim Ketua mengingatkan agar Ahli jangan sok pintar. Begitu juga saat Penasehat Hukum bertanya.

“Dalam BAP anda, anda ada menyatakan bahwa adanya kerugian negara atas nama terdakwa Marwan Ibrahim. Ini ada anda hitung?” tanya Hakim Ketua

“Kami tidak ada menghitung kerugian negara atas nama pribadi, namun berdasarkan anggaran belanja daerah,” jawab Zulheri.

terdakwa4Hakim Ketua menanyakan kenapa tidak ada melakukan perhitungan tapi menyatakan dalam BAP. Ahli menyatakan itu didasarkan dari BAP yang ada di penyidik. Bahwa dinyatakan Marwan Ibrahim menerima dana sebesar Rp 1,5 miliar.

“Kenapa tidak itu yang anda kejar untuk dihitung?” tanya hakim.

“Memang itu tidak kami lakukan,” ujar ahli.

Ia menyatakan mereka hanya melakukan audit dari BAP dan dokumen, namun ia akui tidak menelusuri lebih dalam.

Dari Penasehat Hukum, Tumpal mempertanyakan bagaimana ahli bisa berkomentar sedangkan ahli tidak ikut serta dalam audit pada 2009. Zulheri menjelaskan walaupun ia tidak ikut, namun ia membaca laporan yang ada. Tapi PH tetap mempertanyakan bagaimana ia bisa memberikan penjelasan. Perdebatan sempat terjadi. Zulheri menekankan bahwa ia sudah mendapatkan surat tugas dari atasannya.
“Maaf Yang Mulia, Ahli disini memberikan keterangan mewakili BPKP,” tegas JPU. Lalu Hakim Ketua mempertegas hal tersebut dan minta PH fokus ke pertanyaannya.

Pukul 15.45 saksi selesai dimintai keterangannya. Hakim Ketua menanyakan pada sidang selanjutnya JPU akan hadirkan berapa saksi lagi. Romi menjelaskan bahwa mereka akan hadirkan 2 ahli lagi. Salah satunya dari Medan dan sudah memesan tiket pulang untuk sore harinya.

“Jadi kami mohon supaya sidangnya bisa dimulai lebih pagi,” ujar JPU

“Ya itu tergantung anda datangnya,” ujar Hakim Ketua. Ia mengingatkan bahwa itu tergantung JPU datang jam berapa. Jika semua sudah datang pagi, maka bisa dimulai setidaknya pukul 9 atau 10.

“Maaf Yang Mulia, apakah bisa sidang pada 24 Desember itu ditunda, karena dekat dengan libur?” tanya Tumpal

“Karena itu tergolong masih hari kerja dan kita ada disini, ya kita sidang saja,” ujar Hakim Ketua. Ia mengingatkan bahwa ini untuk memanfaatkan waktu yang tidak lagi banyak. Ia juga ingatkan JPU agar jangan sampai sidang kali ini ditunda. Dan JPU jelaskan setidaknya ada 1 saksi yang hadir.

Sidang ditutup pukul 15.49 dan dilanjutkan pada 24 Desember 2014 pukul 09.00.#Yaya-rct