Kasus Marwan Ibrahim

Marwan Dipenjara 6 Tahun dan Bayar Pengganti Rp 1,5 M

marwan3

—Sidang Putusan Perkara Tipikor Lahan Bhakti Praja Pelalawan Terdakwa Marwan Ibrahim

marwan3
PN PEKANBARU 18 FEBRUARI 2014—Pagi hari ini PN Pekanbaru ramai pengunjung. Banyak agenda persidangan yang berlangsung Rabu ini. Salah satunya persidangan terdakwa Marwan Ibrahim. Pukul 10 pagi terdakwa sudah berada dalam sel tahanan pengadilan. Kerabatnya bannyak menunggu di kursi pengunjung tahanan.

suasana

Pukul 10.30 ruang sidang dibuka untuk pengunjung. Tak seperti biasanya, kerabat yang datang melihat persidangan lebih banyak. Dalam hitungan detik seluruh kursi pengunjung penuh. Bahkan ada yang sampai berdiri dibelakang. Terdakwa dan penasehat hukumnyapun sudah menempati kursi yang disediakan. Tak berbeda jauh dengan Jaksa Penuntut Umum. Tumpal H Hutabarat, PH terdakwa sesekali berdiskusi dengan terdakwa.

hakim diskusi

Hari ini, penentuan bagi Marwan. Apakah ia diputus bebas dari segala dakwaan atau malah sebaliknya. 

Pukul 10.35 majelis hakim memasuki ruang sidang dan memulai persidangan. Pengunjung semakin membludak hingga memenuhi sisi kiri kanan kursi pengunjung. Diawali dengan penjelasan awal dari hakim ketua. HAS Pudjoharsoyo menjelaskan setelah putusan dibacakan, terdakwa maupun jaksa memiliki hak untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. Setelah semua pihak mengerti, pembacaan putusan dilanjutkan.

hakim rahman baca

Hakim anggota, Masrul mengawali pembacaan putusan. Ia jelaskan terkait dakwaan dari JPU, saksi yang dihadirkan serta fakta-fakta persidangan. Mulai dari kronologis T Azmun Jaafar mengusulkan untuk mencari lahan dan akhirnya disepakati lahan milik PT Khatulistiwa milik David Chandra yang dibeli. Hingga sampai pencairan ganti rugi lahan yang berlangsung dari 2007 hingga 2009 dan 2011. Secara keseluruhan, fakta persidangan yang terungkap tak berbeda jauh dari tuntutan jaksa.

hakim masrul baca

Berganti pada hakim anggota Rahman Silaen, ia membacakan analisa yuridis terhadap unsur-unsur dakwaan.

“Berhubung karena dakwaan disusun atas subsidiaritas, maka jika dakwaan primair tidak terpenuhi maka akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya,” ujar Rahman.

Ia menambahkan jika dakwaan primair terpenuhi, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan.

jaksa rommy

Ia bacakan dakwaan primair. Dimana jaksa mendakwakan terdakwa telah melakukan tindakan yang diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

pn terdakwa

Rahman menjelaskan yang menjadi unsur dalam dakwaan primair ini mencakup unsur setiap orang. Kedua melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keempat dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Dan terakhir mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan.

Ia membacakan pertimbangan dari masing-masing unsur. Penjelasan pertama terkait unsur setiap orang. Rahman membacakan teori hukum terkait mencakupi unsur setiap orang. Dimana dalam perkembangannya, unsur ini juga bisa diajukan pada suatu korporasi. Dan dalam hal ini majelis hakim berpendapat bahwa setiap orang yang diajukan oleh jaksa mengacu kepada terdakwa.

Dimana terdakwa merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Dan berdasarkan barang bukti berupa surat-surat dalam berkas perkara, serta terdapat persesuaian dengan alat bukti berupa saksi-saksi sepanjang mengenai jati diri Terdakwa telah lengkap dan jelas dipersidangan. Berdasarkan fakta hukum tersebut, majelis hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi.

Unsur selanjutnya analisa terkait perbuatan melawan hukum. Rahman mengatakan bahwa ia tidak akan membacakan teori hukumnya, karena terlampir dalam putusan dan dianggap telah dibacakan. Dari perbuatan melawan hukum ini ia kembali membacakan kronologis dari fakta persidangan.

Hal ini berkaitan dengan fakta bahwa terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan telah menyetujui penggunaan anggaran rutin untuk pembelian tanah. Dimana nomenklatur yang digunakan berbeda dengan realisasinya. Yaitu terdakwa menyetujui penggunaan anggaran untuk pengamanan dan pensertifikatan tanah. Namun realisasinya anggaran digunakan untuk membeli tanah.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa ini telah melanggar hukum. Dimana didasarkan pada aturan soal tata kelola keuangan daerah. Ini juga didasarkan pada keterangan ahli Arsan Latif. Perbuatan terdakwa ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI No. 105 Tahun 2000 tentang “Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah”, yaitu :

Pasal 4: Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparans, bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan.

Pasal 25: Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.

Pasal 27: Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas bebas APBD bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut.

Rahman menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal-pasal tersebut. Terdakwa juga tidak melengkapi surat-surat bukti seperti yang dijelaskan pada pasal 27. Yang ada hanyalah kwitansi pencairan anggaran. Dan ini tidak benar.

Perbuatan melawan hukum lainnya adalah terkait tindakan terdakwa dalam menandatangani dokumen yang digunakan untuk pencairan anggaran ganti rugi lahan. Dokumen kerja tim pengadaan tanah yang disebut tim 9 itu dijadikan dasar untuk pencairan anggaran. Padahal tim sama sekali tidak melaksanakan tugas-tugas yang diwajibkan kepadanya. Secara garis besar analisa yuridis yang disampaikan majelis hakim tak berbeda jauh dengan analisa yuridis jaksa.

Berdasarkan pertimbangan ini, majelis hakim berpendapat perbuatan melawan hukum telah terpenuhi dari tindakan yang dilakukan terdakwa.

Beranjak pada unsur selanjutnya yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Rahman menjelaskan karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa mengakibatkan diperkayanya diri sendiri atau orang lain. Hal ini merujuk pada tindakan terdakwa yang mengakibatkan Syahrizal Hamid dan pihak lainnya mengambil keuntungan dari pembelian lahan.

Hal itu terus berulang karena tindakan terdakwa yang tidak mengamankan aset daerah sehingga terjadilah ganti rugi lahan yang sebenarnya lahan tersebut sudah menjadi milik Pemda Pelalawan. Ditambah lagi terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan menerima uang Rp 1,5 miliar dari Al Azmi pada 2007 sebagai uang dari ganti rugi lahan. Ia bertemu di kantor BPD Pelalawan dan setelah itu minum kopi di kantin bersama Al Azmi.

“Walaupun dalam nota pembelaannya terdakwa menyangkal hal tersebut, majelis hakim berkeyakinan bahwa kejadian tersebut benar ada dan telah terjadi,” ujar Rahman mengesampingkan pernyataan terdakwa bahwa ia tidak menerima uang tersebut.

Sehingga dengan ini unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi. Rahman melanjutkan pembacaan analisa pada unsur selanjutnya terkait kerugian uang negara.

Unsur ini pun dianggap telah terpenuhi, sebab karena perbuatan melawan hukum terdakwa dan akibatkan memperkaya diri sendiri serta orang lain, juga adanya uang negara yang digunakan untuk ganti rugi lahan. Padahal lahan tersebut sudah menjadi milik pemda.

Perhitungan kerugian negara ini berdasarkan keterangan ahli Zulheri dari BPKP Provinsi Riau. Dalam keterangannya ia jelaskan bahwa negara rugi sekitar Rp 38 miliar karena terjadinya ganti rugi lahan berkali-kali. Mulai dari 2007, 2008, 2009 dan 2011.

Rahman juga menyampaikan bahwa penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan keberatan terkait keterangan dari ahli Zulheri, namun majelis hakim mengesampingkan keberatan tersebut. Sehingga unsur kerugian negara telah terpenuhi.

suasana1

Begitu juga unsur terakhir, dimana perbuatan bersama-sama itu dibenarkan anatara terdakwa, Azmun Jaafar, Syahrizal Hamid, Al Azmi dan lainnya. Karena semua unsur dalam dakwaan primair terpenuhi, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan dalam dakwaan primair jaksa.

Selanjutnya terkait uang pengganti, majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti dari tindakan yang ia lakukan sebanyak uang yang ia terima. Uang sebesar Rp 1,5 miliar ditetapkan sebagai besaran uang yang harus dibayarnya.

Sampailah pembacaan jelang putusan. Rahman sebelumnya membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Dalam hal yang meringankan, terdakwa berkelakuan baik, belum pernah dihukum serta sebagai kepala keluarga dijadikan pertimbangan.

Dalam hal yang memberatkan, tindakan terdakwa sebagai kepala daerah yang tidak memberi contoh yang baik, serta tak turut aktif dalam tindakan melawan korupsi dipandang menjadi hal yang tak dapat dipertimbangkan untuk mengurangi hukuman.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa ada pihak lainnya yang harus turut dituntut, yaitu T Azmun Jaafar. Dimana ia juga turut serta dan belum pernah dituntut dalam perkara ini.

marwan5

Sampailah saat pada pembacaan putusan, hakim ketua yang membacakannya.

“Bismillah,” ujar hakim ketua sambil menghela nafas sebelum membacakan poin putusan.

hakim ketuamarwan

Putusan terhadap terdakwa Drs H Marwan Ibrahim yaitu:

  1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
  2. Menjatuhkan pidana hukum kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan
  3. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun
  4. Menetapkan pidana kurungan terdakwa dikurangi seluruhnya dari yang telah dijalankan
  5. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan
  6. Menetapkan barang bukti dari nomor 1 hingga 178 dikembalikan kepada jaksa untuk digunakan dalam perkara yang berkaitan
  7. Menetapkan barang bukti nomor 179, 1 unit tanah dan bangunan milik terdakwa di Jl. Terusan baru Kelurahan Kerinci Barat Pangkalan Kerinci dikembalikan kepada terdakwa karena tidak kaitannya dengan perkara.
  8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 10 ribu.

Putusan selesai dibacakan pukul 12.50. Hakim ketua menanyakan apakah terdakwa atau JPU akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Kedua pihak menjawab akan dipikirkan terlebih dahulu. Mereka diberi waktu untuk memasukkan memori banding jika memang akan diajukan. Putusan selesai dibacakan dan berakhir dengan Marwan diputus bersalah. #rct-Yaya