–Sidang Drs Marwan Ibrahim Nota Pembelaan
PN PEKANBARU, 04 Februari 2015–Usai dituntut Jaksa Penuntut, kali ini giliran Marwan Ibrahim memberikan pembelaan atas dirinya. Sejak persidangan berlangsung takperna tepat waktu, kali baru dimulai pukul 10:45. Pembelaan dibagi menjadi dua, pembelaan pribadi Marwan Ibdahim dan oleh Penasehat Hukum.
Pembelaan Marwan Ibrahim
“Tidak pernah terbayangkan oleh saya terjadi hal begini, sejak kecil orang tua saya yang berprofesi sebagai guru SD selalu menanamkan kejujuran,”jelasnya.
“Proses pembelian tanah merupakan perintah T. Azmun Jaafar tahun 2002. Supaya uangnya diusahakan oleh Sahrizal Lahamid, saya selaku Sekda menyuruh Lamuydin untuk mengecek dananya ada atau tidak. Katanya ada,”terang Marwan menjelaskan ihwal perkara.
“Saat memberikan persetujuan yang saya tanda tangani, saya tidak ada sedikitpun ingin memperkaya diri sendiri atau orang lain, melainkan itu perintah Bupati dan tugas, seandainya nomenklatur tanah tersebut dilaporkan berbeda, kan masihg memungkinkan diubah dna disesuaikan”jelas Marwan.
Menurut Marwan penandatanganan 20 ha untuk perkantoran kuitansi yang ia tanda tangani adalah hal yang biasa dan rutin dilakukan Sekda.
“Namun penggunaan dana tidak pernah dilaporkan oleh Lamudin dan Sahrizal Lahamid,”jelasnya.
“Soal dana 500 juta saya baru tahu dana telah dikeluarkan oleh Sahrizal Lahamid sebelum saya tanda tangani dna kuitansi keluar,”jelasnya.
“Kekeliruan itu jangan dibebankan kepada saya karena tahun 2006 saya sudah pindah pekerjaan, bahkan tahun 2011 sudah menjadi Wakil BupatiPelalawan,”
“Saya tidak pernah menerima duit 1,5 M dasi Al Azmi yang dibungkus Koran dan plastic asoy, kuitansi itu tidak benar. Saya tidak pernah merasa menandatangani 1,5M (kuitansi,red) itu. Saya tidak pernah menerima pembayaran tanah sebagaimana diterangkan T. Azmun, Al Azmi, Sahrizal Lahamid saya tak lagi bertugas di Kab. Pelalawan,” terangnya.
“Lamudin selaku pengguna anggaran tidak pernah memberitahu saya sebagai Ketua Panitia pengadaan tanah,”jelasnya.
“Saya meminta Penyidik yang melakukan penyitaan terhadap lahan milik keluarga saya dikembalikan. Karena tempat tinggal anak saya tidak ada hubungannya dengan perkara,” jelas Marwan menangis diakhir pembelaannya.
Usai membacakan nota pembelaannya pribadi, Penasehat Hukum Marwan Ibrahim membacakan nota pembelaannya.
Pembelaan Penasehat Hukum
“Pembelian tanah seharga 500 juta yang tidak sesuai dengan nomenklatur, itu dilakukan terdakwa karena jabatannya. Dan terdakwa tidak mengetahu ia menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tanah,”jelas Penasehat Hukum.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum fakta yuridisnya tidak berdasarkan fakta persidangan, melainkan mengutip dakwaan. Memanipulasi fakta persidangan, dengan mencampurkan dan meng-copy paste (menjimplak) semua dakwaan dan bukan fakta persidangan.”
“Terdakwa tidak pernah dilibatkan dalam pengadaan lahan, tidak benar ada dana 1,5 M. Keterangan Al Azmi soal dana 1,5 tidak benar. Penggambaran dana 1,5 M dalam Koran dan plastik sangat tidak mungkin, mengingat perkara korupsi lain, dana sejumlah itu bias ditempatkan dua kotak kardus. Dan terdakwa tahun tersebut sudah tidak berada di PElalawan.”
“Berdasarkan uraian diatas, dakwaan semuanya tidak terbukti, maka terdakwa tidak patut dipidana, dan Majelis Hakim kami minta untuk memutuskan tindak pidana tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, membebaskan terdakwa, mengangkat sita dan mengembalikan hak terdakwa,”tutup Penasehat Hukum.
Usai pembacaan pembelaan Penuntut Umum yang diwakili Romi meminta waktu untuk memberikan replik.
Majelis hakim memberikan waktu sehari namun Penuntut Umum kebneratan. “Yang mulia, untuk memanggil tahanan saja harus sehari sebelum siding aturan di LP,”jelas Romi.
“Karena agenda dari Dubes maka siding replik tanggal 11, kita mulai pagi jangan terlambat karena banyak agenda siding lain,”jelas Ketua Majelis Hakim H.A.S Pudjoharsoyo.#fika-rct