Kasus Marwan Ibrahim

Sidang Ditunda Lagi

–Sidang Kesepuluh Korupsi Lahan Bhakti Praja Pelalawan Terdakwa Marwan Ibrahim

PN PEKANBARU, 10 DESEMBER 2014— Dari pukul 9 pagi, pengunjung Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah ramai. Seperti yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, sidang hari ini akan dimulai pukul 9. Namun sayang, hingga waktu yang ditentukan, gambaran sidang akan dimulaipun belum terlihat.

 

Waktu terus bergulir hingga lewat tengah hari. Barulah tampak Jaksa Penuntut Umum berada di pengadilan. Namun sidang tetap belum dimulai. Pada pukul 13.00 barulah pintu ruang sidang dibuka. Pengunjung sidangpun masuk. Penasehat Hukum bersiap-siap bersama dengan terdakwa Marwan Ibrahim.

Walaupun sudah berada didalam ruang sidang, sidang baru dimulai 21 menit kemudian. Setelah Majelis Hakim memasuki ruang sidang dan mengetok palu. Seperti biasa, Hakim Ketua Achmad Prasetyo Pudjoharsoyo menanyakan saksi yang hadir pada sidang hari ini.

“Maaf yang mulia, kami sudah memanggil saksi untuk dapat hadir, namun tidak ada konfirmasi,” ujar JPU.

Mereka menjelaskan bahwa sudah memanggil kedua saksi sebanyak dua kali, namun saksi-saksi tersebut tidak mengiyakan untuk hadir ataupun menolak. Mereka tidak mendapatkan konfirmasi dan akhirnya pada persidangan ini mereka tak hadir.

“Apakah JPU akan tetap menghadirkan saksi ini?” tanya Hakim Ketua.

“Kami akan coba memanggil kembali saksi,” jawab JPU.

Namun Hakim Ketua menekankan kepada JPU apakah saksi ini yang harus dihadirkan. Sebab Hakim Ketua mempersoalkan waktu untuk persidangan yang sudah tak lama lagi. Ia memperkirakan sidang harus sudah sampai pada putusan jelang.

“Kita hanya punya waktu 2 bulan, jangan buang-buang waktu dengan menunda sidang,” ujar Hakim Ketua. Ia juga meminta JPU menjadwalkan kapan Ahli akan hadir.

“Kami akan tetap memanggil saksi Lugimin Yang Mulia, untuk sidang minggu depan kami akan hadirkan saksi dari BPKP,” ujar JPU. Ia juga menyatakan akan hadirkan saksi dari Kemendagri, namun karena belum dapat konfirmasi kapan saksi dapat hadir, mereka mendahulukan yang dari BPKP.

“Ya sidang kita tunda, dan dilanjutkan pada 17 Desember 2014,” ujar Hakim Ketua sambil memukulkan palu sidang. Sidang ditutup pukul 13.30.#Yaya-rct