Kasus Rusli Zainal

KESAKSIAN DJOHAR FIRDAUS BERBEDA DENGAN ANGGOTA DEWAN LAINNYA SOAL UANG RP 1,8 Miliar

Video, rekaman suara dan lembar pemantauan:

Video riaucorruption (youtube)
Saksi Kasiarudin dan M Dunir (Mp3)
Saksi Eka Darma Saputra (Mp3)
Saksi Johar Firdaus (Mp3)
Saksi Johar Firdaus 2 (Mp3)
Lembar Pemantauan (Pdf)

Catatan Sidang Ketujuh belas  

PEKANBARU, KAMIS 16 JANUARI 2014–Tampak berbeda dari persidangan sehari sebelumnya Rusli Zainan tampak mengenakan rompi tahanan KPK. Persidangan dimulai pukul 09.45. Persidangan sebelumnya hakim meminta untuk menghadirkan saksi sebelumnya yang telah diperiksa  yaitu Taufan Andoso Yakin, dan Adrian Ali, Syarif Hidayatullah, gunanya untuk melakukan kroscek pada saat pemeriksaan saksi M. Dunir. Namun saksi yang seluruhnya narapidana belum juga datang dari LP Pekanbaru. 

 

Sidang lanjut lima menit berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap Kasiarudin (Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Riau), M. Dunir (Mantan Anggota DPRD Prop Riau), Eka Dharmasaputra (Kepala Seksi Kadispora Riau) dan Djohar Firdaus (Ketua DPRD Prop. Riau). 

Kasiarudin (Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Riau), Kini Kepala BLH Propinsi Riau

Dalam pembuatan Peraturan Daerah, Biro Hukum bersama Pemerintah Daerah membahas dengan Satuan Kerja terkait, setelah ada draft legal formal, lalu dilaporkan ke Gubernur dan diteruskan ke DPRD. Di DPRD diteruskan ke Badan Legislatif, lalu DPRD Biro Hukum dipanggil untuk membahas bersama, lalu ke Pimpinan DPRD dan ke Kepala Daerah diskusi lebih lanjut jika disepakati. 

“Untuk Perda No 6 Tahun 2010 tidak ada masalah secara yuridis formal, yang masalah Perda No 5 Tahun 2008 karena masa berlakunya akan habis, “ ujarnya. 

Dalam pembuatan Perda Kasiarudin mengaku tidak tahu pada tahap awal karena sudah ada draft, dan merasa tidak dilibatkan. Dan ia mengakui adanya surat pengantar dari terdakwa RZ atas Perda itu. “Surat pengantar seharusnya dikonsultasikan ke Biro Hukum,” ujarnya. 

Tak hanya itu dalam pembuatan Perda Kadispora Prop Riau Lukman Abbas juga sempat curhat padanya. “Lukman Abbas mengeluh bilang saya capek menyangkut uang Rp 1,8 M ini, “ ujarnya. 

M. Dunir (Mantan Anggota DPRD Prop. Riau)

Dunir terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus pada 7 Maret 2012, Wakil Ketua Abu Bakar Siddik, dengan jumlah anggota pansus 20 orang dan seorang sekretaris.  Selesai rapat ia bertemu dengan Taufan Andoso. “Diberi tahu uang  Rp 1,8 M untuk dua Perda,” ujarnya.

Lalu ada pertemuan dan rapat di Hotel Red Top Jakarta membahas uang untuk Perda No 6 Tahun 2010. “Disebut uang suap Rp 900 juta untuk satu  Perda,  T. Muhaza dan Roem Zein protes kecil sekali, terangnya. 

Pada tanggal 02 April 2012 dilakukan rapat Komisi dan Dunir merasa tidak sanggup untuk melakukan usaha suap Perda. “Saya tak sanggup urus ini,”ujarnya. 

“Nanti kita urus,” ujar Taufan Andoso. 

“Lalu Pak Djohar bilang sampaikan kepada Gubernur kepada Seketaris Dewan, “ujar Dunir. 

Dan menurut Dunir Djohar berpesan kepadanya”Kalau adinda berhasil mengurus ini, ini merupakan prestasi bagi adinda,” jelas Dunir. 

Hari H Paripurna Revisi Perda No 6 Tahun 2010 uang belum juga terkumpul Oleh KSO. Eka Dharma (staff Kadispora Riau) menghubungi Tengku Muhaza (Anggota DPRD Riau) bahwa ada uang Rp 455 juta. “Tengku Muhaza bilang fraksi ini keras-keras tolonglah diselesaikan sebelum jam 12,” ujarnya. 

Setelah ada kabar akan diantar uang, kebetulan duni bertemu Faisal Aswan di kantin DPRD Riau. 

“Saya tak sanggup lagi urus uang ini, saya takut karena salah, saya minta bantuan Faisal Aswan, “ ujarnya menjawab pertanyaan hakim.  Setelah itu Dunir tidak tahu apa yang terjadi, ia hanya tahu Faisal Aswan di tangkap KPK. 

 

Eka Dharmasaputra (Staff Kadispora Riau)

Awalnya Eka diminta datang ke rumah Taufan Andoso oleh Lukman Abbas. “Pembahasan tentang uang Rp 1,8 M,” ujarnya. Di pertemuan itu ia bersama Rahmat Saputra pimpinan KSO Rekanan perusahaan menghitung perkiraan jumlah uang yang diminta oleh DPRD Prop. Riau.

“Tanggal 03 April Rahmat beritahu saya uang baru ada Rp 455 juta sebelum sidang paripurna, “ ujarnya.  “Lukman Abbas telepon saya jangan sampai ditunda lagi, “ tambahnya. 

Hari H paripurna ia berada di gedung DPRD Prop. Riau. Zulfan Heri, T. Muhaza dan Abu Bakar  Siddik bertanya soal uang tersebut. “Saya bilang baru ada setengah, T. Muhaza tanya ada gak uang itu. Ini mau paripurna, fraksi keras-keras,” ujarnya. 

Uang telah ada bersama Rahmat namun tidak ada yang menerima. “Faisal Aswan (DPRD Riau) mau terima uang, awal penyerahan di Bakso Lapangan Tembak, pindah ke rumah Faisal, ditangkap KPK di sana,” ujarnya. 

Djohar Firdaus (Ketua DPRD Prop. Riau)

Djohar mengatakan secara prinsip Perda No 6 Tahun 2010 bisa di proses di Badan Legislatif. Ia menceritakan pertemuan di rumah Taufan Andoso hanya pertemuan biasa saja sekedar makan malam dan berbicara seadanya. “Saya ikut sebentar, saya tak tahu apa yang dibahas, hanya ngobrol saja,“ jelasnya. 

Namun hal tersebut dibantah oleh Taufan Andoso, saat Jaksa melakukan kroscek ke saksi. “Saya  menyebutkan soal uang Rp 1,8 M tapi tidak ada dibahas lagi, saya rasa semua dengar, “ ujar Taufan. 

“Saya tidak tahu uang Rp 1,8M, hanya ngobrol-ngobrol,” ujarnya. 

Setelah dibahas, diputuskan untuk dilakukan kordinasi dengan Departemen Dalam Negeri, maka malam itu dilakukan pencarian tiket. Djohar berangkat duluan bersama Lukman Abbas sementara yang lain menyusul, Taufan tidak ikut ke Jakarta. 

“Tak hanya itu kawan-kawan fraksi bilang bertanya pada Pak ketua (johar) berapa sebenarnya jatah kita?” ujar Taufan yang diamini oleh Lukman Abbas. 

“Yang dikatakan Taufan benar, Pak Djohar bilang saya saja yang tentukan, masak saya yang tentukan jatah anak buahnya saya bilang? ” ujarnya. 

“Saat H-1 paripurna revisi Perda, Dunir minta ditunda, saya bilang dasarnya apa, tidak bisa ditunda karena undangan sudah dijalankan,” jelas Djohar. 

Soal prestasi yang diucapkan kepada Dunir menurutnya adalah hal yang biasa dilakukannya saat setiap orang terpilih sebagai Ketua Pansus dan mendapat kepercayaan. Ia membantah semua pernyataan Taufan, Lukman Abbas, Dunir. “Saya sudah bersumpah demi allah saya tidak pernah dengar soal Rp 1,8M, “ ujarnya. 

Menanggapi perbedaan pendapat dan sumpah Bachtiar Sitompul Ketua Majelis Hakim menengahi. “Jangan sembarang mengucap sumpah karena Allah paling benci yang mempermainkan sumpah, saya bukan menakut-nakuti,” ujar Bachtiar. 

Hingga akhir persidangan Djohar tetap membantah dan mengatakan tidak tahu tentang uang Rp 1,8 M. “Anda sendiri (Djohar, red) yang lain berbeda pendapat dengan anda pasti ada yang tidak jujur, tak usah dijawab saya hanya mengatakan saja, “ ujar I Ketut Suarta Hakim Anggota. 

Sepanjang persidangan Lukman Abbas, dunir, Taufan Andoso selalu geleng kepala atas seluruh jawaban Djohar Firdaus. #rct-fika

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube