Kasus Rusli Zainal

“Uang Ponek” PON

 Video, rekaman suara dan lembar pemantauan:

Video riaucorruption (Youtube)
Saksi Wan Syamsir Yus dan Taufan Andoso Yakin (Mp3)
Saksi Syarif Hidayat (Mp3)
Saksi Adrian Ali (Mp3)
Lembar Pemantauan (Pdf)

–Catatan Sidang Keenambelas 

 

PEKANBARU, 15 JANAURI 2014–Mobil Kejaksaan Negeri Pekanbaru tiba di PN Pekanbaru membawa terdakwa Rusli Zainal tepat pukul  09.20. Tampak RZ turun mengenakan baju putih sembari memegang baju tahanan KPK.

Menunggu kesiapan majelis hakim sidang akhirnya dimulai pukul 10.20. Pengunjung sidang tak tampak pagi ini, hanya beberapa jurnalis yang mengisi bangku pengunjung di awal sidang.

Jaksa Penuntut Umum KPK hari ini menghadirkan 5 saksi: Wan Syamsir Yus (Mantan Sekda Provinsi Riau), Taufan Andoso Yakin (Mantan Wakil Ketua DPRD Prop. Riau), Adrian Ali (Mantan Anggota DPRD Prop. Riau), Syarif Hidayatullah (Mantan Anggota DPRD Prop. Riau) dan M. Dunir (Mantan Anggota DPRD Prop. Riau, sekaligus Ketua Pansus Perda No 6 Tahun 2010 Tentang Venue Menembak). 

Wan Syamsir Yus (Mantan Sekda Provinsi Riau)

Selaku Seketaris Daerah Propinsi Riau ia juga mengetahui akan revisi Perda No 6 Tahun 2010 Tentang Venue Menembak. “ Saya tahu dari Lukman Abbas (Kadispora Propinsi Riau) ia datang ke kantor memberitahu  saya, “ jelasnya. 

Menurut Wan Perda No 6 tahun 2010 tidak memiliki masalah, hanya dibutuhkan anggaran karena perpindahan lokasi venue dan desain, sementara Perda No 8 tahun 2008 masa berlaku Perdanya akan segera habis. “Saya tanda tangan surat pengantar usulan revisi perda No 5 yang dibawa oleh Lukman Abbas, “ ujarnya. 

Sebagai Sekda ia mengungkapkan proses seharusnya adalah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Riau, namun urung dilakukan karena Lukman Abbas langsung membawanya ke DPRD Prop. Riau. Tak hanya itu sang Kadispora juga sempat curhat kepadanya. 

“Lukman curhat uang suap revisi Perda, saya tak ingat sekali karena tak konsen. Lukman bilang kata Pak Gub (terdakwa RZ) segitu banyak kali (Rp 1,8M) Rp 500 juta aja,” kenangnya. Tak hanya itu Wan juga mengatakan anggota DPRD Riau sering meminta sejumlah uang Rp 5-10juta kepadanya dan sering meminta untuk di traktir. 

Taufan Andoso Yakin (Mantan Wakil Ketua DPRD Prop. Riau)

Saat itu ada pertemuan dua kali di rumahnya pada 23 dan 24 Desember. Pertemuan pertama bertemu dengan Kadispora Lukman Abbas beserta beberapa anggota DPRD Provinsi Riau seperti Adrian Ali, Syarif Hidayatullah dan KSO PON Nanang dari PP dan Didi dari Adhi Karya. 

“Di rumah saya ada bahas uang suap revisi Perda,  Syarif Hidayatullah minta Rp 1,8 miliar. Rekanan tidak mau, tak ada uang dan tak ada kesepakatan, “ terangnya. 

“Pertemuan lagi bahas Perdasaya  undang Fraksi-fraksi DPRD Prop Riau, kasih tau tentang uang Rp 1,8 M, ada Johar Firdaus Ketua DPRD Prop Riau, ujarnya. 

Setelah pertemuan itu disepakati oleh peserta yang hadir untuk bertemu Departemen Dalam Negeri ke Jakarta keesokan harinya untuk membahas revisi Perda. Lalu dibentuk Panitia Khusus revisi Perda Pekan Olah Raga Nasional (PON). Pansus diketuai oleh Muhammad Dunir dengan penanggung jawab Zulkarnain Kadir. 

“Saya bilang ke Dunir soal uang Rp 1,8 miliar, jelang paripurna pengesahan revisi Perda, Dunir tanya saya bagaiman uangnya, saya suruh tanya Johar Firdaus, “ jelasnya. 

Setelah itu menurut Taufan, Johar menyuruh untuk menghubungi terdakwa dan ia tak tahu lagi proses selanjutnya. Hingga Paripurna berlangsung uang Rp 1.8 M belum juga terkumpul, namun revisi Perda No 6 tahun 2010 tetap disahkan. 

Adrian Ali (Mantan Anggota DPRD Prop. Riau)

Saat itu ia ditelepon oleh Taufan Andoso untuk  datang ke rumahnya. “Ada membahas uang Rp 1,8 miliar, tapi saya tidak tahu siapa duluan yang menyatakan hal itu, entah Taufan atau Syarif Hidayat karena saya sedang ke toilet,” jelasnya. Adrian juga merupakan anggota Panitia Khusus revisi Perda. 

“Saya hadir saat itu karena saya kira saya akan di PAW, dan saya tidak pernah menagih uang kepada Dunir, “ jelasnya. 

“Lalu apa maksud pernyataan anda jaleh uang ambo berapo?” tanya KPK. 

“ Yang saya tanya itu merupakan uang komisi yang belum di bayarkan,“ terangnya. 

“Saat rapat Paripurna Perda selesai (03 April 2013) saya di ruang komisi, saya traktir teman-teman karena terpilih menjadi ketua komisi. Selesai rapat saya disuruh Dunir menunggu. 

“Jan poi dulu, tunggu bang ado piti poneknyo (jangan pergi dulu ada uang lelahnya)” jelasnya. 

“Namun Saya kira itu uang komisi, bukan uang yang Rp 1,8 M,” tambahnya lagi.

Adrian menegaskan bahwa dalam pertemuan ia tidak pernah berbicara sama sekali. “Saya hanya korban karena pertemuan di rumah Taufan Andoso,” jelasnya berang. 

Syarif Hidayatullah (Mantan Anggota DPRD Prop. Riau) 

Syarif menjelaskan  hadir di rumah Taufan  bersama rekannya Adrian Ali, Lukman Abbas dan rekanan  dari perusahaan. “Saat itu saya baru pulang reses, di telepon oleh Taufan di jalan. Saya bilang capek, katanya ada yang mau didiskusikan, “jelasnya. 

Disitu dia (Taufan) menghubungi Johar Firdaus, di ruang tamu dan Johar mengatakan untuk melanjutkan saja pertemuan itu.  

Setelah pertemuan selesai, di halaman rumah Taufan, ia dan Adrian sepakat tidak akan membahasnya di komisi D karena waktunya begitu mepet. “Ada membahas uang untuk revisi Perda, tercetus angka 1,8 miliar. Saya tidak ada sebut 4 miliar (seperti yang diungkapkan Taufan Andoso, Syarif meminta 4 M),” ujarnya tegas. 

Pria berjanggut ini menjelaskan bahwa angka Rp 1,8 M untuk dua buah Perda beserta Pimpinan di DPRD dan seluruh Anggota DPRD Prop Riau. Namun pada malam itu belum ada kesepakatan dengan perusahaan.

“Kalau seminggu tidak ada perkembangan berarti revisi batal, “ujarnya. 

Hingga seminggu tidak ada perkembangan. Dan saat di Pansus ia bersama fraksinya menolak revisi Perda dengan catatan. Setelah itu ia tidka tahu lagi perkembangan selanjutnya hingga paripurna. 

“Saya disingkirkan PPP (partainya, red) saat itu karena dalam pemilihan ketua saya kalah. Sya hanya hadir rapat satu kali saja setelah itu saya tidak tahu.”

Selesai pemeriksaan Syarif Hidayatullah, pemeriksaan untuk saksi kelima M. Dunir (Mantan Anggota DPRD Prop. Riau, sekaligus Ketua Pansus Perda No 6 Tahun 2010 Tentang Venue Menembak) ditunda hingga sidang esok hari karena hakim I Ketut Suarta harus melanjutkan sidang perkara yang lain yang telah ditunda sejak pagi tadi. Tepat pukul 18:56 Ketua Majelis hakim mengetuk palu sidang tanda sidang berakhir. *fika-rct

 

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube