Kasus Rusli Zainal

Pemeriksaan Tiga Saksi lanjutan Sidang Terdakwa Rusli Zainal

Video, Mp3 dan lembar pemantauan:

Video Sidang (mp4)

pemeriksaan saksi-saksi (Mp3)

lembar pemantauan sidang agenda pemeriksaan saksi (Pdf)

 

—-Sidang ke-4 terdakwa Rusli Zainal

Pekanbaru, 26 November 2013—Pukul 09:45 Pengadilan Negeri Pekanbaru tak seramai biasa kala persidangan perkara yang satu ini di gelar.

Tak tampak pemeriksaan oleh aparat Kepolisian. Para pengunjung lebih nyaman dan bebas memasuki ruang persidangan Cakra. Sidang keempat hari ini, agenda pemeriksaan saksi.

Tepat pukul 10:00, Majelis Hakim membuka persidangan dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 3 orang saksi, yaitu Tengku Azmun Ja’far (Mantan Bupati Pelalawan), Guno Widagdo (Direktur PT Merbau Pelalawan Lestari), dan Said Edi (Direktur PT Persada Karya Sejati).

 

 

 

Tengku Azmun Ja’far (Mantan Bupati Pelalawan)

Azmun menjadi saksi pembuka di persidangan ini, ia mengatakan telah mengeluarkan 15 izin perusahaan untuk PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, CV Mutiara Lestari, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Bhakti Praja Mulia, PT TRio Mas FDI, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Jaya, CV Harapan Jaya dan PT Madukoro. Dan 8 perusahaan sudah mendapat verifikasi Menhut.

Saat ditanya hakim tentang proses pengajuan RKT terhadap perusahaan ia mengatakan bertolak ukur dari peta, dan karena ada penjelasan seadanya dari Dinas Kehutanan Pelalawan maka ia mengeluarkan izin.

“Saya adalah korban pertama kasus ini pak, saya sudah capek dengan masalah ini-ini saja, saya dihukum 11 tahun dan saya mengerti tentang prosesnya setelah diproses, saya berlatar belakang pamong, “ ujarnya. Apakah karena peristiwa yang begitu lama atau karena merasa takut dan bosan Azmun lebih sering menjawab tidak tahu akan pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan padanya.

“Yang saya tahu kenapa beliau disini (Rusli Zainal) adalah karena beliau menandatangani BKT-UPHHK-HT, ini kewenangan Dishut Propinsi yang diambil alih oleh Gubernur,“ jelasnya.
“Apakah ada terdakwa menerima keuntungan,”tanya Penasehat Hukum
“Faktanya saya tidak ada menikmati, kalau Pak RZ itu urusan beliau. Ini murni untuk menambah PAD, “ujarnya.

Namun Rusli Zainal membantah keterangan Azmun. Ia beranggapan tak pernah mengambil alih penandatanganan BKT.

Guno Widagdo (Direktur Merbau Pelalawan Lestari)

Ia menjelaskan bahwa izin IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan kurang lebih 6000 ha di Kerumutan, Pelalawan, Riau. Ia mengajukan permohonan RKT langsung ke Bupati Pelalawan tanpa ke Dinas Kehutanan Pelalawan. Lalu mengajukan RKT ke Syuhada Tasman yang merupakan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi kala itu. Pada permohonan itu ia juga menyampaikan permohonan land clearing untuk areal 1.778 ha yang menghasilkan 211.180,81 kubik kayu yang berupa hutan alam.

Namun ia memperoleh izin  BKT UPHHK-HT yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Gubernur Riau. Setelah mendapat Surat Keputusan itu ia bertanya akan hal ini ke Dinas Kehutanan Propinsi Riau. “Mereka menjawab ini sah, kan sekarang otonomi, itu jawaban Pak Suhada dan Fredrick Suli, “ ujar Guno menjelaskan di ruang persidangan.

Tak hanya itu kejanggalan pada proses perizinan yang dilakukannya. Permohonan perizinan pun dibawa oleh perusahaan ke provinsi. “Seharusnya yang membawa itu dinas kehutanan daerah,” terang I Ketut Suarta Anggota Majelis Hakim.

Dari perizinan itu juga diperoleh keuntungan dari penjualan hutan yang sebenarnya hutan alam sebesar kurang lebih Rp 9 Milliar. “Kami tidak ada diuntungkan pak, justru terkadang rugi, karena harus membuat jalan dan prasarana lainnya, “ ujarnya.

“Coba anda bayangkan jika tidak ada hutan alam bagaimana anda membangun fasilitas anda, apakah itu juga bukan bentuk keuntungan, apakah anda tidak terbantu dengan hasil tebangan hutan alam? “tanya Bachtiar Sitompul Ketua Majelis Hakim.
“Terbantu yang mulia, “ ujar saksi menimpali.

Menanggapi keterangan Guno Widagdo, terdakwa Rusli Zainal mengatakan ia hanya menandatangani karena baru tiga bulan menjadi Gubernur Riau. “Administrasi oke ya, saya tanda tangani, “ujarnya.

                                                                                Said Edi (Direktur PT PKS)
Pria paruh baya ini memiliki lima perusahaan hasil take over yang ia pimpin. Ia menganggap tak memiliki kuasa penuh atas perusahaan itu, yang berkuasa adalah Rosman dan Paulina. Perusahaan-perusahaan itu adalah CV Bhakti Praja Mulia, CV Mutiara Lestari, CV Putri Lindung Bulan dan CV Tuah Negeri, serta CV Alam Lestari .

Tiga perusahaan mengajukan RKT dan  dua perushaan hanya izin penanaman yaitu CV Tuah Negeri dan CV Alam Lestari.

Ia mengajukan RKT untuk disahkan oleh Suhada Tasman selaku Kepala Dinas Kehutanan Propinsi, seluas 1.300 ha dan semua masih berupa hutan alam. Namun yang ia peroleh adalah izin BKT UPHHK-HT yang lagi-lagi ditanda tangani terdakwa Rusli Zainal. 

“Bagi saya siapapun yang mengesahkan izin selama pemerintah daerah itu sah,” ujarnya. “Saya tidak memberi keuntungan sama sekali kepada beliau (Rusli Zainal),”jelasnya lagi.

Lalu Penasehat Hukum merasa ada yang aneh pada izin yang dikeluarkan karena beralamat di kantor PT RAPP di Sungai Duku, Pekanbaru, Riau.

“Apakah yang menyusun pengajuan izin RAPP, atau disusun di sana?” tanya penasehat hukum.
“Tidak seluruhnya disusun dikantor, itu salah,” ujarnya.

Terdakwa Rusli Zainal tampak sesekali memejamkan mata, kelihatan begitu lelah, kemeja putihnya juga kelihatan mulai kusust saat harus ke meja Majelis Hakim saat memeriksa barang bukti. Ruang sidang juga mulai lengang.

Kaum ibu yang biasa bershalawat diakhir persidangan tak tampak lagi kali ini. Mungkin karena sudah sore hari.  Tepat pukul 15:50. pemeriksaan saksi selesai. Sidang lanjut, Kamis, 28 November 2013. *rct/yofika

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube