Korupsi Johar Firdaus dan Suparman

JPU Dakwa Suparman dan Johar Firdaus Menerima Suap

terdakwa johar dan suparman 1 nov

terdakwa johar dan suparman 1 novVideo :Pembacaan Eksespsi

PN Pekanbaru, 1 November 2016–Terdakwa kasus korupsi APBD-P Riau Suparman dan Johar Firdaus kebali hadir di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru, agenda eksepsi terhadap surat dakwaan.

Hakim ketua Rinaldi Triandiko persilahkan penasehat hukum terdakwa Johar Firdaus, Razman Arif Nasution untuk bacakan eksepsi terlebih dahulu, Razman jelaskan ada beberapa keterangan yang janggal dalam berkas dakwaan terdakwa Johar Firdaus, identitas Johar Firdaus seperti nama tidak sama dengan nama yang tertulis dalam identitas terdakwa dan pendidikan terdakwa tidak sama dalam berkas berita acara, “Akibat perbedaan ini mempengaruhi akibat hukum penindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK maupun penuntut umum KPK,” kata Razman.

PH Terdakwa 1 November 2016Penasehat hukum Johar Firdaus menilai, perbuatan yang dilakukan terdawa secara kolektif kolegial, “Harus diketahui juga segala tindakan terdakwa jelas dan terang berada dalam ranah hukum administrasi Negara juga termasuk dalam ranah hukum perjanjian keperdataan,” ucap Razman.

Tampilnya Riky Hariansyah selaku pelapor kejadian tindak pidana korupsi tidak memenuhi syarat legitima persona standing judicio, Riky anggota DPRD Provinsi Riau mengikuti dan menyetujui Nota Kesepakatan dan Pembahasan APBD 2015, kemudian menurut Razman, hal ini sangat melawan hukum karena Riky telah Purna Bakti, APBD telah disahkan, “Riky tidak termasuk pihak yang mempunyai kedudukan dan tidak berwenang dalam hal pelaporan,” kata Razman.

hakim korupsi 1 nov 2016Dalam dakwaan, penuntut umum tidak membuat uraian cermat, tidak jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan, sepeti lokasi perkara, apa yang dilakukan terdakwa sebenarnya dan penuntut umum menyalin ulang dakwaan pertama ke uraian dakwaan kedua. Kekeliruan terdapat dalam pasal 143 ayat 2 huruf a maupun huruf b UU RI NO 8 tahun 1981 jo PP NO 27 tahun 1983. “Surat dakwaan tidak memenuhi unsur dan melakukan kekeliruan,” ujar Razman.

JPU 1 November 2016Selanjutnya, tim kuasa hukum Suparman, Eva Nora bacakan nota keberatan. Dalam eksepsi, Eva Nora mempertanyakan patokan standar surat dakwaan berbentuk alternatif, antara dakwaan kesatu dan kedua memilki unsur berbeda, seharusnya memiliki uraian peristiwa yang berbeda. Dalam surat dakwaan tidak dijelaskan mengenai penerapan delik penyertaan dalam pasal 55 KUHP terhadap terdakwa Suparman, Suparman menurut Eva tidak melakukan kerjasama dengan Johar Firdaus, Riky Hariansyah, Kirjauhari dan Zukri Misran, “Dakwaan disusun berdasarkan asumsi,” kata Eva Nora.

usai sidang 1 November 2016Terkait pemberian uang yang dijanjikan dan siapa yang diberikan menurut Eva Nora, dakwaan terhadap Suparman kabur, “Penuntut umum tidak konsisten dalam menyusun dakwaan mengenai pemberian sejumlah uang dan janji,” kata Eva Nora.

Johar Firdaus yang merupakan Ketua DPRD Riau 2009-2014 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut bersama Bupati Rokan Hulu terpilih 2016-2021 Suparman pada April 2016.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari. Sidang Ahmad Kirjauhari telah berlangsung sejak Oktober 2015 lalu.

ruang cakra 1 nov 2016Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Suparman dan Johar Firdaus menerima suap dan janji dari Annas Maamun dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

Dakwaan tersebut dibacakan tiga JPU KPK dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru, Selasa 25 Oktober lalu.

Johar Firdaus menerima uang Rp155 juta rupiah dari Annas Maamun. Johar dan Suparman juga menerima janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan dinas yang nantinya akan mereka miliki. Annas Maamun minta pada Johar Firdaus dan Suparman untuk meproses pengesahan Rancanagan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2014 dan 2015. Pengesahan ini dilakukan sebelum pergantian anggota DPRD baru hasil pemilihan tahun 2014.

diskusi 1 November 2016Dalam pembahasan itu tidak ada titik temu antara Tim Banggar dan Tim TPAD, rapat diskors. Johar Firdaus menjumpai tim Banggar bahwa anggota DPRD ingin meminjam pakai kendaraan dinas sampai dengan adanya pelaksanaan lelang. Suparman usulkan bentuk tim informal terdiri dari, Suparman, Zukri, Koko Iskandar dan Hazmi Setiadi. Mereka sebagai penghubung antara DPRD dengan Annas Maamun.

Selang tiga hari, Suparman menemui Annas Maamun, ia sampaikan hasil pertemuannya dengan anggota DPRD pada waktu itu. Dari pembicaarn itu Annas Maamun akan meberikan uang untuk 40 anggota dewan sebesar 50 juta dan perihal mobil dinas ia juga tidak keberatan.

Dengan janji tersebut, Tim Banggar dan Tim TPAD kembali bahas KUA dan PPAS. Pada 14 Agustus dilakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan APBD-P tahun 2014. Rapat dilanjutkan pada 18 Agusuts agenda jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi, 19 Agustus DPRD setuju terhadap APBD-P tahun 2014 tersebut.

Bertempat di kediaman Gubernur Riau, dihadapan Johar Firdaus dan Suparman, Annas Maamun ingin agar rancangan APBD tahun 2015 dibahas oleh DPRD lama, dari hasil tersebut Johar menyetujui dan membahasnya pada rapat Banggar.

Untuk memenuhi kebutuhan uang itu, Annas membebankan pada Biro Keuangan melalui Suwarno sebesar Rp 110 juta, Said Saqlul Amri Rp 500 juta, Syahril Abu Bakar ketua PMI—400 juta, dan sisanya Rp 190 juta dari Annas Maamun.

Wan Amir Firdaus perintahkan Suwarno untuk antar uang Rp 1,2 Miliar yang telah dimasukkan ke tas ransel warna hitam dan tas tenteng warna hijau pada terdakwa Kirjauhari. “Pandai-pandailah caranya, entah di tempat jalan yang sepi,” ucap Kirjauhari di dakwaan.  Suwarno hubungi Kirjauhari tanyakan tempat pertemuan, Kirjauhari menjawab.“Terserah saja.”

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Ketua Tim JPU KPK, Tri Mulyono saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Rinaldi Triandiko.

Dalam dakwaannya kedua terdakwa disangkakan dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat I ke 1 KUHPindana.

Dakwaan kedua, pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Noor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPindana.

Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang Undang Tipikor, yang mengatur mengenai jabatan keduanya selaku penyelenggara negara. Pasal 12 b menjelaskan mengenai menerima hadiah padahal diketahui, atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sedangkan pasal 11 menjelaskan mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji, diketahui atau patut diduga karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan, menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Tim penasehat hukum terdakwa minta pada majelis hakim agar mengabulkan eksepsi dan membemaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Sidang kembali dilanjutkan pada 8 November 2016 dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa. #fadlirct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube