Korupsi Pemerasan Kepsek oleh Jaksa

Ostar dan Rionald Aktif Peras Kepala Sekolah, Hayin Menikmati Hasilnya

Sidang ke 7 : Pemeriksaan Terdakwa

PN Pekanbaru, 1 Februari 2021—Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, Darlina Darwis dan Poster Sitorus pimpin kembali sidang pidana Jaksa Rengat yang lakukan pemerasan kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama di Indragiri Hulu.

Hayin Suhikto diperiksa sebagai saksi untuk Ostar dan Rionald. Dalam keterangannya, Hayin mengaku pernah mengetahui dan menandatangani surat pemanggilan Kepala sekolah dari kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus). Pemanggilan berawal dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP Tipikor Nusantara atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Indragiri Hulu.

Hayin jelaskan, kepala sekolah bernama Nasir punya kerabat di kejaksaan dan bekerja sebagai sekertaris yakni Darlis. Sekertaris-nya itu minta tolong untuk selesaikan kasus dugaan penyelewengan dana BOS tersebut. Darlis sampaikan  pada Ostar yang kemudian juga meneruskannya pada Hayin. Hayin menanggapi, kalau bisa dibantu ya silakan dibantu.

Pemanggilan pertama, sempat ada negosiasi mengenai uang tutup perkara antara Rionald dengan Eka Satria selaku Ketua MKKS. Bolak-balik ke kejaksaan hingga disepakati uang tutup perkara di angka Rp 60 juta persekolah serta 2 unit Handphone iPhone XS. Permintaan handphone tidak diketahui Hayin. Ia hanya terima uang sebanyak empat kali.

Ostar dan Rional juga diperiksa sebagai saksi menyaksikan. Rionald yang terlebih dahulu diperiksa, mengaku bahwa memang ada negosiasi uang tutup perkara dengan Eka Satria. Beberapa kali Rionald harus bolak-balik ke ruangan Ostar untuk menyampaikan kesanggupan Eka Satria. Hingga akhirnya disepakati diangka Rp 60 juta serta 2 unit Handphone merk iPhone XS. Uang Rp 540 juta diberikan Eka Satria pada Rionald beberapa hari setelahnya yang kemudian meneruskannya pada Ostar.

Penerimaan uang ini semakin terang dalam kesaksian Ostar. Ia menyebut ada menerima uang Rp 540 juta dari Rionald yang diketahuinya uang tersebut berasal dari Kepala Sekolah yang minta dibantu penyelesaian perkara terkait dugaan penyelewengan dana BOS.

Uang tersebut tidak ia nikmati sendiri, melainkan juga diberikan pada Rionald 35 juta plus Handphone, Bambang Rp 70 juta, Berman Rp 85 juta, Andi Sunartedjo Rp 35 juta dan Ostar sendiri Rp 100 juta plus handphone serta  diberikan juga pada Hayin Rp 675 juta. Serta cicilan mobil Hayin Rp 50 juta.

Keterangan Rionald dan Ostar dipakai sebagai pemeriksaan terdakwa. Sidang dilanjutkan untuk acara pembacaan tuntutan Jaksa, 8 Februari 2021.#Rifal

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube