Korupsi Pemerasan Kepsek oleh Jaksa

Hayin : “Kalau bisa dibantu ya dibantu.”

Sidang ke enam : pemeriksaan terdakwa

PN Pekanbaru, 29 Januari 2021—Majelis Saut Maruli Tua Pasaribu, Darlina Darwis dan Poster Sitorus pimpin kembali sidang pidana Jaksa Rengat yang lakukan pemerasan ketiap Kepala Sekolah Menengah Pertama di Indragiri Hulu. Agendanya, Hayin Suhikto diperiksa sebagai Terdakwa dan Ostar Al Pansri juga Rionald Febri Rinando menjadi saksi untuknya.

Sidang daring ini dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejagung, Kejati Riau dan Kejari Rengat. Tiap Terdakwa juga didampingi penasehat hukumnya dari Kantor hukum AKN Brawijaya Law Firm dan Law Firm Rudianto & Partners. Terdakwa, penasehat hukumnya serta penuntut umum satu ruangan Direktorat Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi.

Ostar mengawali, usai Laporan Pengaduan (LP) dari Lembaga Swadaya Msyarakat Tipikor Nusantara masuk ke Kejaksaan Negeri Rengat tentang adanya penyelewengan dana BOS 2016 di SMP se Inhu. Hayin langsung disposisikan laporan ke Ostar dengan catatan segera lakukan penyelidikan. Saat itu memang ia sedang selidiki korupsi dana BOS di SMP 1 Rengat Barat. Dan ia menjumpain Hayin, rupanya sudah dipersiapkan data sekolah yang akan dipanggil.

Pemanggilan itu berpijak dari temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan. Data sekolah yang dikumpulkan oleh Darlis, Sekertaris Hayin. Ostar diperintahnya lagi, kumpulkan semua kepala sekolah yang terdata. langsung dibuat surat pemanggilan, beberapa kepala sekolah datang.

Kepala Sekolah SMPN 1 Rengat Barat yakni Nasir, punya hubungan keluarga dengan Darlis. Saat di Kejari mereka berjumpa. Nasir minta supaya kasus ini dibantu. Lalu Darlis sampaikan permintaan itu ke Hayin langsung. “Kalau bisa dibantu ya dibantu,” begitu respon Hayin. Ostar tahu klausul dibantu setelah disampaikan Darlis dan Hayin langsung. Hingga kepala sekolah harus bayar uang untuk menutup kasus.

Ada lima kali penyerahan uang yang diterima jaksa ; pertama, dugaan penyelewengan BOS 2016 terjadi Mei 2019. Melalui Ostar dan menyuruh Rionald, minta Rp 60 juta ke sembilan kepala sekolah terkumpul Rp 540 juta. Uang Rp 270 juta diserahkan kepada Hayin oleh Ostar dirumah dinasnya. Permintaan HP Iphone XS seharga Rp 40 juta tanpa sepengetahuan Hayin, dan dijual lagi oleh Ostar dan Rional seharga Rp 4 juta.        

Kedua, dugaan penyelewengan BOS 2017 terjadi dibulan yang sama. Dua kepala sekolah ber Rp 25 juta ke Rionald. Uang ini dipakai untuk bayar cicilan mobil Hayin merk Pajero. Hayin sendiri yang minta ke Ostar dan Rional untuk cicilan empat kali. Uang ini dianggap operasional Kepala Kejari.

Ketiga, dugaan penyelewengan BOS 2018 kejadian Mei-Juni 2020. Enam kepala sekolah setor Rp 35 juta dan terkumpul Rp 210 juta. Setengah uang itu diantar ke rumah dinas Hayin.

Keempat, uang Rp 660 juta didapat dari empatpuluh empat kepala sekolah yang setor 35 juta hingga terkumpul 660 juta. Ostar katakan yang diterimanya hanya Rp 610 juta. Uang Rp 300 juta diserahkan dikantor. Uang dimasukkan dalam tas laptop oleh Ostar, masuk ruangan Hayin, keluar tas sudah kosong.

Sisa penyerahan uang dibagi-bagi untuk Ostar, Rionald, Berman Prananta, Bambang Dwi Saputra dan Andi Sunartedjo. Saat mereka diperiksa di Kejati Riau, kelimanya buat surat pernyataan bahwa tiap mereka menikmati Rp 300 juta dari total uang yang didapat dari kepala sekolah. Mereka yang berada di ruang pengawasan terpaksa tanda tangani meskipun tidak pas jumlahnya. Surat pernyataan disaksikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau.  Uang dikembalian lewat rekening BRI sejumlah 1,505 miliar. Lalu,  Rional  bersurat ke Jaksa Agung, ia merasa dikorbankan. Surat pernyataan dibuat dan diusulkan oleh Bambang.

Selama pemanggilan tiap kepala sekolah, jaksa hanya berpegang pada Surat Tugas yang ditanda tangani Hayin. Tidak pernah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, Penerbitan SP3, gelar perkara maupun Surat Perintah Penyelidikan.

Sewaktu penyerahan uang dari empat puluh empat kepala sekolah ada info beredar akan dilakukan operasi tangkap tangan oleh tim saber pungli Polda Riau. Tapi sat itu Hayin dan Bambang Kasi Intel minta pengamanan dengan Tentara Kodim Rengat.

Sidang Hayin akan dilanjut 8 Februari agenda tuntutan. Ostar dan Rional dilanjut 1 Februari agenda pemeriksaan terdakwa.#wilingga

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube