Sidang ke 8 : Tuntutan
PN Pekanbaru, 8 Februari 2021—Hingga selesai istirahat siang sidang pidana jaksa peras kepala sekolah di Indragiri Hulu belum dimulai. Awalnya jaksa minta sidang mulai pukul 2 siang, tapi hakim minta diturunkan ke pukul 3 sebab ada kegiatan diluar. Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, Darlina Darwis dan Poster Sitorus baru buka sidang pukul 15.43.
Hakim bertanya pada jaksa yang berada di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Agung tentang kesiapan surat tuntutan untuk Terdakwa Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri dan Rionald Febri Rinando. Jaksa jawab tuntutan sudah selesai, lalu hakim usul langsung dibacakan pada amar dan jaksa setuju. Penasehat hukum sudah duduk dibelakang para terdakwa.
Diawal jaksa bacakan hal-hal yang memberatkan dimana terdakwa tidak menjalankan program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari hal kolusi, korupsi dan nepotisme. Terdakwa sebagai penegak hukum tidak melaksanakan fungsinya dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan telah mengembalikan uang yang diperas sebesar 1,505 miliar.
Terdakwa bertindak secara bersama-sama melakukan korupsi dan melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo pasal 55 KUHPidana.
Terdakwa Hayin dituntut 3 tahun sedangkan Ostar dan Rionald dituntut masing-masing 2 tahun penjara. Mereka bersama dikenai denda 50 juta dengan subsider satu bulan penjara.
Para terdakwa akan mengajukan pembelaan dan akan dibacakan 22 Februari 2021.#Rifal