Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 2 Juni 2022—Ketua Majelis Hakim, Dahlan, menunda sidang pemeriksaan saksi perkara Annas Maamun, bekas Gubernur Riau. Sebab, hari itu, tim Pengadilan Tinggi Pekanbaru tengah pengawasan.
“Saya harus mendampingi,” ungkap Dahlan.
Dahlan minta Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi kembali, Rabu 8 Juni 2022.
Annas didakwa menyuap anggota DPRD Riau 2009-2014 dalam pembahasan RAPBD P 2014 dan RAPBD 2015. Berupa uang Rp 1.010.000.000 dan menyetujui perpanjangan pemakaian mobil dinas 2 tahun plus akan dimiliki anggota DPRD tersebut saat lelang.
Sebelum Annas, KPK lebih dulu menyeret orang-orang di DPRD Riau. Antara lain Ahmad Kirjauhari, Johar Firdaus dan Suparman. Masing-masing telah menjalani kurungan 4 sampai 6 tahun.
Annas cukup lama baru diseret karena harus jalani hukuman dalam perkara lain. September 2014, KPK menangkapnya ketika menerima uang dari Gulat Medali Emas Manurung, tangan kanannya selama lebih kurang tujuh bulan jadi gubernur.
Operasi tangkap tangan (OTT), waktu itu, cukup jadi perhatian publik karena berhubungan dengan suap alih fungsi hutan di Riau. Penyuapnya adalah Surya Darmadi dan Suheri Terta, pemilik Darmex Grup.
Suheri Terta kini dalam jeruji. Sementara bosnya, Surya Darmadi kabur ke luar negeri.#Suryadi